Mubadalah.id – Pernah membaca, mendengar, atau melihat orang yang mengalami gangguan medis atau psikis akibat sasaran praktik ilmu hitam? Terlepas benar atau tidak dampak praktik tersebut merugikan korban—tanpa perlindungan dan ruang aman.
Kawan saya, seorang perempuan, bercerita bahwa ada perempuan sebayanya (23) yang mengalami hal tersebut hanya karena menolak seorang laki-laki yang mengajaknya pacaran. Laki-laki tersebut mengancam akan membuatnya menderita. Si perempuan menghiraukan ancaman tersebut, bahkan sempat meminta maaf, namun laki-laki itu memberikan syarat jika mau dimaafkan si perempuan harus memberinya foto.
Akhirnya, ia memberikan foto dirinya ke si laki-laki. Singkat cerita, si perempuan mulai merasakan gejala aneh. Tiba-tiba keadaannya kontradiktif dengan sifatnya ceria, dan berprestasi jadi pendiam, demotivasi, tidak percaya diri, sampai ia merasa tidak tertarik ke tiap laki-laki yang ia temui.
Tekanan untuk segera menikah dari orang tuanya memperkeruh keadaan. Karena ia merasa tidak tertarik kepada laki-laki. Orang tuanya sempat mencoba menjodohkannya, namun hasilnya tetap sama. Menurutnya, laki-laki yang hendak dijodohkan dengannya merasa tidak tertarik. Padahal, menurut kawan saya si perempuan ini punya paras cantik.
Kejadian tersebut berlangsung lama hingga membuat ia depresi, sering was-was, mimpi buruk, mencakar muka, sampai di titik mau bunuh diri. Ia tidak punya keberanian menceritakan apa yang ia alami ke orang tuanya. Dan yang lebih krusial adalah pada kasus ini tidak ada penanganan perlindungan korban.
Perbuatan kekerasan, apapun mediumnya; dengan niatan dan dampak yang merugikan seseorang dengan asumsi gender seperti pada kasus ini. Namun, kasus seperti ini luput dari perhatian hukum dan perlindungan sistemik. Lantas, kasus seperti ini termasuk kekerasan berbasis gender atau kekerasan biasa? Mari kita telaah!
Ilmu Hitam Menjadi Alat Kontrol Berbasis Gender, Kok Bisa?
Mengulas sedikit definisi dari KBG untuk meyakinkan kembali apakah pada kasus ini bermuatan niat atau maksud melecehkan korban dengan asumsi gender atau seksual.
Jika kita perhatikan di film-film yang bertemakan “ilmu hitam” biasanya, yang menjadi dasar pelaku melakukan praktik ilmu hitam setidaknya ada dua alasan yaitu, dendam atau obsesi. Dalam kasus ini, ada asumsi gender yang melandasi yaitu ancaman yang spesifik membahayakan otonomi penuh atas tubuh dan masa depan perempuan.
Dan praktik ilmu hitam dengan beragam metode merupakan eksekusi dari ancaman tersebut. Dengan niat balas dendam—menghukum korban dengan menghancurkan kemungkinan untuk menikah dengan siapapun.
Dalam kasus ini juga terdapat manipulasi atau paksaan bagaimana pelaku akan menerima permintaan maaf korban dengan syarat memberikan foto. Jadi, kasus ini sarat akan kekerasan seksual yang laten.
Solusi Semu bagi Korban Ilmu Hitam
Kiranya, dalam kasus ini tidak terlalu penting membuktikan sumber “gaibnya”, justru dampak yang korban alami seperti gangguan psikis yang harus mendapat perhatian atau ruang aman.
Keputusan kawan saya membawanya ke seorang tokoh spiritual yang mendiagnosis terkena “ilmu hitam” atau “gangguan gaib” membuat mental korban semakin memburuk. Keputusan itu bukan dari ruang hampa: minimnya pengetahuan tentang mitigasi korban kekerasan berbasis gender, besar kemungkinan menjadi alasannya.
Karena di lembaga religius (terutama pesantren tradisional) hampir tidak mempelajari pengetahuan tentang gender. Mereka hanya mempercayai dan meyakini bahwa doa atau ruqyah bisa menjadi jalan keluar dalam kasus ini. Jadi, kecil kemungkinan akan membawanya ke psikiater.
Padahal, visum psikiater sangat penting untuk korban mendapat keadilan.
Akan sulit juga membawa kasus ini ke meja hukum, karena tidak ada undang-undang secara eksplisit mengakui praktik ilmu hitam terhadap gender tertentu sebagai kekerasan. Tetapi, ancaman yang pelaku berikan sudah cukup menjadi alat bukti dalam delik formil. Jadi, tidak perlu membuktikan eksistensi kebenaran ilmu hitamnya.
Lalu, minimnya pengetahuan di lingkungan terdekat (seperti keluarga) terkait gejala psikis yang korban kekerasan alami, turut menjadi persoalan. Masyarakat awam cenderung mempercayai gejala psikis seperti yang korban alami dalam kasus ini berkaitan dengan hal-hal mistis.
Merujuk atau berkonsultasi ke seorang cenayang menjadi pilihan. Alih-alih memberikan rasa aman malah sebaliknya. Dengan mendiagnosa korban “terkena ilmu hitam” malah membuat korban semakin “takut”.
Antara Doa dan Ruang Aman bagi Korban Ilmu Hitam
Praktik ilmu hitam yang menargetkan seorang perempuan sampai mengalami gangguan fisik maupun mental perlu kita akui sebagai bentuk kekerasan berbasis gender. Meskipun, ilmu hitam sebagai instrumennya masih menjadi area abu-abu yang memerlukan diskusi panjang.
Gejala depresi berat dan trauma tidak selalu harus meminta penjelasan melalui supranatural. Teringat ucapan seorang kepala eksorsis Vatikan, Romo Gabriele Amorth:
“Kalau seseorang belum pergi ke psikiater, jangan coba usir setan dari mereka”.
Harusnya, tokoh spiritual yang membuka praktik alternatif perlu memiliki pemahaman dasar tentang kesehatan mental agar tak asal mendiagnosa. Padahal, gejala “seperti kesurupan”
dalam perspektif psikologi: bisa merupakan gejala stres traumatis, depresi, atau gangguan persepsi diri.
Lembaga pendidikan seperti pesantren harus memfasilitasi psikolog. Atau kerja sama antara tokoh agama/ spiritual dan psikolog. Sehingga, korban tidak perlu memilih antara “berkonsultasi ke kiai” atau “ke psikolog” – keduanya bisa berjalan beriringan.
Tetapi, yang terpenting adalah ‘ruang aman’ untuk bercerita.
Membangun Ruang Aman bagi Korban Ilmu Hitam
Ruang aman itulah yang mampu menyingkap kekerasan berlapis yang korban alami. Seperti dalam tulisan ini, korban mendapat ancaman dari laki-laki, tekanan sosial menikah, hingga ketiadaan sistem memadai. Dan itu terungkap setelah mendapat ruang untuk bercerita.
Rasanya, derita psikis dan fisik yang korban alami pada cerita ini setimpal dengan dampak dari bentuk kekerasan lainnya.
Jadi, sudah saatnya praktik ilmu hitam terhadap perempuan tidak lagi sebagai hal mistis yang tidak bisa kita intervensi, tetapi sebagai bentuk kekerasan yang membutuhkan mitigasi sistemik.
Korban berhak atas pendampingan psikologis, perlindungan, dan pemulihan – tanpa harus membuktikan “ada atau tidaknya” ilmu hitam yang menimpanya. []





Comments are closed.