Wed,29 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Catat! 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Makanan hingga Obat

Catat! 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Makanan hingga Obat

catat!-17-oktober-2026-jadi-batas-wajib-halal-produk-makanan-hingga-obat
Catat! 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Makanan hingga Obat
service

Jakarta, Arina.idPemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kebijakan wajib halal, kata Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar, mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan. Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha.

“Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad dalam Rakernas yang mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline ‘Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat’.

Menurut Fuad, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal.

“Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Fuad juga menjelaskan, fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, terutama Direktorat Jenderal Bimas Islam. Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.

Dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, keterhubungan terletak pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat. Lalu dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, kolaborasi dilakukan dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.

Ia menyebut, keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun kuota mencapai 1 juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Namun demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak semata pada pemenuhan angka.

“Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya.

DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Program MBG menjadi trigger penting sertifikasi halal nasional. Selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan harus terpenuhi,” kata Fuad, seraya menyebut DJPH bersama Bappenas telah melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan MBG pada akhir 2025.

DJPH juga menyusun instrumen pengawasan MBG yang dipadukan dengan instrumen dari Bappenas, dan penguatan literasi halal melalui pameran yang diikuti.

Pada aspek kelembagaan, Fuad menyampaikan lahirnya Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan KUA di seluruh Indonesia, serta Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang petunjuk pelaksanaannya.

“Selain itu, DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa-fatwa halal Indonesia dan menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi sebagai penguatan literasi halal nasional,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.