Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

hadis-perempuan-shalat-di-masjid-dan-konteks-sejarahnya
Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya
service

Mubadalah.id – Sejumlah hadis Nabi Muhammad Saw secara tegas menegaskan hak perempuan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Salah satu hadis penting terkait hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, yang menceritakan kebiasaan istri Umar bin Khathab ra menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid.

Dalam riwayat tersebut, istri Umar tetap pergi ke masjid meskipun Umar tidak menyukai hal itu dan merasa cemburu. Ketika ditanya mengapa ia tetap keluar rumah, ia menjawab bahwa tidak ada larangan langsung dari suaminya.

Ibnu Umar kemudian menjelaskan bahwa Umar tidak melarang karena mengingat sabda Rasulullah Saw: “Janganlah melarang perempuan-perempuan Allah untuk mendatangi masjid-masjid Allah.”

Hadis ini dari sejumlah imam hadis terkemuka, antara lain Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Malik, dan Imam Ahmad. Banyaknya jalur periwayatan menunjukkan kuatnya kedudukan hadis ini dalam khazanah keilmuan Islam.

Secara historis, teks hadis ini hadir dalam konteks masyarakat pra-Islam yang cenderung mengekang ruang gerak perempuan. Termasuk dalam urusan ibadah di ruang publik.

Masjid pada masa Nabi Saw bukan hanya tempat ritual keagamaan, tetapi juga pusat aktivitas sosial, pendidikan. Bahkan politik umat Islam.

Oleh karena itu, larangan terhadap perempuan untuk datang ke masjid berarti menutup akses mereka terhadap berbagai bentuk kebaikan dan pembelajaran publik. Bahkan, Nabi Muhammad Saw secara tegas menolak praktik tersebut dengan memberikan peringatan langsung kepada para laki-laki agar tidak menghalangi perempuan.

Menariknya, bahkan Umar bin Khathab ra—yang kita kenal tegas dan protektif—tetap tunduk pada perintah Nabi Saw. Hal ini menegaskan bahwa otoritas keagamaan tertinggi dalam Islam berpihak pada pemenuhan hak perempuan untuk beribadah. Juga hadir di ruang publik. []

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.