Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

‘azl-dalam-islam:-izin,-rida,-dan-amanah-kenikmatan-suami-istri
‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri
service

Mubadalah.id – Pembahasan tentang izin suami kepada istri dalam hubungan seksual sering kali berhenti pada konsep rida dan ketaatan semata. Dalam banyak diskursus yang berkembang di masyarakat, beban moral seolah lebih sering kita letakkan di pundak istri.

Mari kita sebut satu persatu, mulai dari kewajiban memenuhi ajakan suami, tentang larangan menolak hubungan seksual, dan tentang pahala atau dosa yang menyertainya. Padahal, jika kita telusuri lebih dalam, ajaran Islam tentang relasi seksual suami istri jauh lebih indah, utuh, dan resiprokal.

Islam tidak memandang hubungan seksual sebagai transaksi sepihak, melainkan sebagai perjumpaan dua insan yang sama-sama halal satu sama lain, sama-sama berhak atas kenikmatan, dan sama-sama berkewajiban menjaga martabat serta kebahagiaan pasangannya.

Kesadaran inilah yang mengemuka dalam Tadarus Subuh ke-179, yang tergelar pada 1 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Bu Nyai Uyun (Wahyuni Shifaturrahmah, S.Th.I., M.Si.) dan Kang Faqih (Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir) mengajak hadirin membaca ulang konsep izin (idzīn) dan kerelaan (rida) dalam relasi suami istri. Bukan sebagai instrumen kontrol, melainkan sebagai fondasi etika hubungan yang adil dan manusiawi.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan secara khusus adalah izin dalam praktik ‘azl, sebuah tema klasik fikih yang ternyata menyimpan pesan relasional yang sangat progresif.

Izin dan Rida dalam Cara Pandang Mubadalah

Dalam perspektif resiprokal, izin dalam hubungan seksual tidak cukup kita maknai sebagai “boleh atau tidak boleh” semata. Izin adalah ekspresi empati, kesadaran, dan kepedulian terhadap kondisi pasangan, baik secara fisik maupun batin. Ia adalah proses saling mendengar dan saling mempertimbangkan.

Bu Nyai Uyun mendefinisikan izin sebagai membolehkan sesuatu dan memberi ruang bertindak, beserta kerelaan. Dalam konteks rumah tangga, izin berarti pengakuan atas hak pasangan dan persetujuan terhadap tindakan yang menyentuh kepentingan bersama, yang berdasarkan pada musyawarah, kepantasan (ma‘rūf), dan tanpa paksaan.

Beriringan dengan izin, konsep rida kerap disalahpahami sebagai sikap pasrah, diam, atau menerima tanpa suara. Padahal, sebagaimana penjelasan dalam Tadarus Subuh tersebut, rida adalah menerima dengan lapang dada, tanpa paksaan dan tanpa kebencian.

Secara syar‘i, rida dalam kehidupan suami istri adalah ketulusan hati dalam menerima pelaksanaan hak dan kewajiban pasangan. Ketulusan ini lahir dari kesadaran dan pilihan bebas dan merdeka, alih-alih dari rasa takut, tekanan, atau keterpaksaan. Dengan kata lain, rida menuntut kehadiran kehendak, bukan ketiadaan perlawanan.

Hak atas Kenikmatan: Keduanya Sama-Sama Halal

Salah satu aspek yang sering terabaikan adalah bahwa dalam Islam, suami dan istri sama-sama “halal” satu sama lain. Kehalalan ini bukan hanya tentang bolehnya berhubungan, tetapi juga tentang bolehnya merasakan kenikmatan. Artinya, relasi seksual yang ideal bukan hanya soal terpenuhinya hasrat satu pihak, melainkan terjaminnya kenikmatan kedua belah pihak.

Di sinilah pembahasan ‘azl menemukan relevansi dalam pembahasan tentang izin dan rida. Para ulama, di antaranya Imam al-Nawawi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa ‘azl tidak boleh kita lakukan tanpa izin istri. Alasannya bukan semata persoalan reproduksi, melainkan karena ‘azl berkaitan langsung dengan hak istri atas kenikmatan seksual.

Hak menikmati hubungan intim adalah hak bersama (musytarak) antara suami dan istri. Karena itu, tindakan yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan kenikmatan pasangan tidak boleh terputuskan sepihak. Dalam kerangka ini, suami tidak cukup hanya “dilayani”, dan istri tidak semestinya hanya “melayani”. Keduanya adalah subjek aktif yang berhak menikmati dan memastikan pasangannya juga menikmati.

Jika kita tarik lebih jauh, memastikan pasangan yang halal memperoleh kenikmatan seksual dapat kita pahami sebagai amanah. Amanah ini lahir dari ikatan pernikahan yang sakral, di mana tubuh dan perasaan kita serahkan dengan penuh kepercayaan. Mengabaikan kenikmatan pasangan, baik dengan memaksa, mengabaikan, atau bersikap acuh, tentu saja bertentangan dengan ruh pernikahan itu sendiri.

Islam mengajarkan mu‘āsyarah bil ma‘rūf[2], artinya mempergauli pasangan dengan cara yang baik. Prinsip ini tidak berhenti di ranah ekonomi atau komunikasi, tetapi juga mencakup relasi seksual. Kebaikan dalam hubungan intim berarti ada kesalingan, kelembutan, dan kepedulian terhadap pengalaman pasangan.

Inti Keindahan Ajaran Islam dalam Relasi Suami Istri

Dengan demikian, inti keindahan ajaran Islam dalam relasi suami istri terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara izin dan rida, antara hasrat dan tanggung jawab. Seks dalam Islam bukan arena dominasi, melainkan ruang perjumpaan yang penuh kasih (mawaddah) dan ketenteraman (sakinah).

Cara pandang resiprokal ini mengajak kita keluar dari pembacaan sempit yang hanya menekankan ketaatan sepihak. Ia mengingatkan bahwa pernikahan adalah kerja sama dua insan yang saling menjaga, termasuk dalam urusan paling privat sekalipun.

Ketika suami dan istri sama-sama memastikan pasangannya yang halal memperoleh kenikmatan, di situlah seks menjadi ibadah, sesuatu yang tidak semata-mata dilakukan atas kewajiban atau rasa terpaksa, tetapi karena dijalani dengan kesadaran, kasih, dan keadilan. []

Catatan;

[1] ‘Azl (العزل) secara bahasa berarti memisahkan atau menyingkirkan. Dalam istilah fikih Islam, ‘azl artinya suami mengeluarkan sperma di luar rahim (vagina) istri saat melakukan hubungan seksual untuk mencegah kehamilan. Ini adalah bentuk kontrasepsi alami yang dikenal sebagai coitus interruptus atau tembak luar.

[2] Mu‘āsyarah bil ma‘rūf (معاشرة بالمعروف) dalam Islam secara bahasa berarti bergaul atau berinteraksi dengan cara yang baik, pantas, dan patut. Konsep ini berakar dari QS. An-Nisā’ ayat 19, yang memerintahkan suami (atau manusia umumnya) untuk memperlakukan istri/pasangan dengan akhlak mulia, tutur kata lemah lembut, dan sikap adil.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.