Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

memahami-nusyuz-secara-utuh-dalam-perspektif-al-qur’an
Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
service

Mubadalah.id – Pemahaman nusyuz yang tidak utuh mendorong perlunya penafsiran ulang yang lebih komprehensif sesuai dengan Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an, nusyuz tidak hanya dilekatkan pada istri, tetapi juga pada suami.

Al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 34 menyebutkan kemungkinan nusyuz istri, sementara QS. an-Nisa’ ayat 128 secara jelas menyebutkan kemungkinan nusyuz suami. Para mufassir menjelaskan bahwa nusyuz pada dasarnya bermakna meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab dalam relasi perkawinan.

Nusyuz istri dapat berbentuk meninggalkan rumah tanpa izin yang menyebabkan kewajiban rumah tangga terbengkalai. Selain itu, nusyuz juga dapat berupa perselingkuhan atau menolak hubungan suami-istri tanpa alasan yang dibenarkan. Dengan demikian, nusyuz tidak hanya kita artikan sebagai keluar rumah.

Sementara itu, nusyuz suami memiliki spektrum yang luas. Bentuknya antara lain tidak memberikan nafkah lahir maupun batin, meninggalkan istri tanpa kejelasan, memperlakukan istri secara tidak manusiawi, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, atau menjalin hubungan dengan perempuan lain. Dalam konteks ini, suami yang lalai terhadap tanggung jawabnya juga dapat kita kategorikan melakukan nusyuz.

Pemahaman nusyuz yang komprehensif akan membantu menghadirkan keadilan dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Penilaian tidak berdasarkan pada siapa yang meninggalkan rumah, tetapi pada siapa yang melakukan pelanggaran kewajiban.

Jika istri meninggalkan rumah tanpa alasan yang benar, sementara suami telah menjalankan perannya dengan baik, maka istri dapat kita kategorikan nusyuz.

Sebaliknya, apabila istri meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri dari kekerasan atau perlakuan yang membahayakan, maka pihak yang melakukan nusyuz adalah suami.

Maka dari itu, konsekuensi moral dan hukum seharusnya dibebankan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan sejalan dengan prinsip Al-Qur’an.

Dengan memahami nusyuz secara utuh, nasihat keagamaan, solusi keluarga, dan putusan pengadilan dapat lebih proporsional. Pemahaman ini mencerminkan nilai Islam sebagai agama yang adil, ramah, dan melindungi laki-laki maupun perempuan. []

Sumber tulisan: Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.