Arina.id – Isu seputar hubungan antara sahur”>sahur dan niat puasa kerap menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Hal ini muncul karena sebagian penceramah menyampaikan bahwa puasa Ramadhan tetap sah hanya dengan melaksanakan sahur, tanpa harus melafalkan atau menghadirkan niat secara khusus.
Pernyataan semacam ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang pendidikan pesantren. Kebingungan tersebut muncul karena dalam fikih, niat merupakan rukun puasa yang wajib ada, sementara sahur berstatus sunnah, sehingga keduanya jelas memiliki kedudukan hukum yang berbeda.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah aktivitas makan sahur saja sudah cukup mewakili niat puasa Ramadhan, sehingga seseorang tidak perlu lagi berniat sebagaimana yang lazim dilakukan?
Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa niat adalah unsur pokok dalam setiap ibadah, termasuk puasa. Minimal, niat puasa harus mencakup dua unsur utama, yaitu qashdul fi’li (kesadaran dan kesengajaan untuk melakukan ibadah tertentu) dan ta’yin (penentuan jenis ibadah yang dilakukan, misalnya puasa Ramadhan).
Adapun unsur fardhiyah atau penyebutan status wajib tidak selalu menjadi syarat dalam niat puasa, karena kewajiban puasa Ramadhan sudah jelas dan tidak membutuhkan pengulangan sebagaimana sholat yang terkadang diulang demi keutamaan berjamaah.
Dua unsur niat tersebut sebenarnya sudah tercakup dalam teks niat puasa Ramadhan yang biasa dibaca oleh masyarakat, seperti dalam kalimat niat puasa yang populer.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَّهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لله ِتعالى
Artinya: “Saya niat berpuasa besok untuk melakukan fardhu bulan Ramadhan tahun ini yang hukumnya fardhu karena Allah ta’ala”.
Kalimat tersebut menunjukkan kesadaran menjalankan ibadah puasa sekaligus penegasan bahwa puasa yang dilakukan adalah puasa Ramadhan pada tahun berjalan karena Allah SWT.
Sementara itu, sahur sendiri merupakan amalan sunnah dalam rangkaian ibadah puasa. Secara bahasa dan istilah, sahur merujuk pada makanan yang dikonsumsi menjelang waktu Subuh atau aktivitas makan pada waktu tersebut.
Penjelasan mengenai makna sahur ini diuraikan oleh Khathib al-Syirbini, yang membedakan antara makna sahur sebagai makanan dan sahur sebagai aktivitas makan di waktu sahur, dengan penekanan bahwa keberkahan lebih terkait pada aktivitasnya.
تَنْبِيهٌ : السَّحُورُ بِفَتْحِ السِّينِ الْمَأْكُولُ فِي السَّحَرِ ، وَبِضَمِّهَا الْأَكْلُ حِينَئِذٍ ، وَأَكْثَرُ مَا يُرْوَى بِالْفَتْحِ. وَقِيلَ : إنَّ الصَّوَابَ الضَّمُّ ؛ لِأَنَّ الْأَجْرَ وَالْبَرَكَةَ فِي الْفِعْلِ.
Artinya: “Lafadz Sahur dengan membaca fathah huruf sin adalah makanan yang dimakan ketika waktu sahur (akhir malam mendekati subuh), jika di baca dhammah maka berarti tindakannya, kebanyakan orang membaca dengan fathah, dan dikatakan bahwa yang benar adalah di baca dhammah karena unsur kesunnahan dan keberkahan terdapat pada tindakannya bukan pada apa yang di makan”. (Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, [Kairo: Darul Hadits, 2006], juz II, hal. 209).
Para ulama juga telah lama membahas hubungan antara sahur dan niat puasa. Dalam penjelasan yang dinukil dari pendapat Imam Nawawi dan dikomentari oleh Khathib al-Syirbini, dijelaskan bahwa jika seseorang hanya bersahur dengan tujuan sekadar agar kuat menahan lapar dan haus, maka hal tersebut belum tentu dianggap sebagai niat puasa.
Namun, jika seseorang bersahur dengan kesadaran bahwa ia akan berpuasa esok hari, atau ia menahan diri dari makan dan minum karena khawatir waktu fajar telah masuk, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai niat, selama dalam hatinya terlintas kesadaran akan puasa dengan unsur-unsur niat yang disyaratkan.
Pandangan para ulama Syafi’iyah pada umumnya menegaskan bahwa yang terpenting adalah hadirnya kesadaran dan tujuan berpuasa Ramadhan dalam diri seseorang. Dengan kata lain, niat tidak selalu harus diungkapkan dalam bentuk lafaz tertentu, selama unsur niat benar-benar ada dalam hati.
Dalam konteks ini, sahur bisa menjadi representasi niat jika dilakukan secara sadar untuk menjalankan puasa Ramadhan, bukan sekadar untuk menjaga stamina.
ظَاهِرُ كَلَامِ الْمُصَنِّفُ أَنَّهُ لَوْ تَسَحَّرَ لِيَتَقَوَّى عَلَى الصَّوْمِ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ نِيَّةً وَبِهِ صَرَّحَ فِي الْعُدَّةِ .وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ لَوْ تَسَحَّرَ لِيَصُومَ ، أَوْ شَرِبَ لِدَفْعِ الْعَطَشِ نَهَارًا ، أَوْ امْتَنَعَ مِنْ الْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْجِمَاعِ خَوْفَ طُلُوعِ الْفَجْرِ كَانَ ذَلِكَ نِيَّةً إنْ خَطَرَ بِبَالِهِ الصَّوْمُ بِالصِّفَاتِ الَّتِي يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهَا لِتَضَمُّنِ كُلٍّ مِنْهَا قَصْدَ الصَّوْمِ .
Artinya: “Diksi al-Nawawi (dalam Minhajut Tahlibin) secara letterlijk menunjukkan jika orang bersahur untuk kuat berpuasa maka tidak dianggap berniat begitu juga diksinya dalam kitab al-Uddah. Sedangkan pendapat yang mu’tamad jika seorang bersahur untuk berpuasa, atau minum untuk mencegah haus disiang hari, atau tidak makan, minum dan tidak seks karena khawatir masuk waktu fajar maka tindakan itu tergolong sebagai niat berpuasa jika dalam hatinya terbesit praktik puasa dengan segala kriterianya yang disyaratkan harus ada dalam niat karena tindakan itu mengandung indikasi terhadap kesadaran diri akan berpuasa”. (Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, [Kairo: Darul Hadits, 2006], juz II, hal. 187).
Oleh karena itu, polemik yang berkembang di masyarakat sebenarnya bukan pertentangan antara sahur dan niat, melainkan lebih pada perbedaan bentuk ekspresi niat. Sahur tidak otomatis menggantikan niat, kecuali jika dalam sahur tersebut sudah terkandung kesadaran penuh untuk menjalankan puasa Ramadhan dengan segala ketentuannya.
Sebaliknya, jika seseorang bersahur hanya dengan tujuan agar kuat menahan lapar tanpa kesadaran pasti akan menjalankan puasa Ramadhan, maka hal tersebut belum bisa mewakili niat. Apalagi jika tidak ada penegasan dalam hati bahwa puasa yang dilakukan adalah puasa Ramadhan, maka unsur ta’yin belum terpenuhi.
Dengan demikian, pada dasarnya tidak ada pertentangan antara anjuran sahur dan kewajiban niat puasa. Sahur tetap sunnah, sedangkan niat tetap menjadi rukun yang harus terpenuhi. Karena itu, disarankan agar niat tetap dilakukan secara jelas, baik dalam hati maupun dengan lafaz, agar terhindar dari keraguan dan kesalahpahaman dalam pelaksanaan ibadah puasa. Wallahu a’lam bishshawab.




Comments are closed.