Thu,20 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Ketua Komisi III DPR Klaim RUU Polri Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas

Ketua Komisi III DPR Klaim RUU Polri Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas

ketua-komisi-iii-dpr-klaim-ruu-polri-perkuat-profesionalisme-dan-akuntabilitas
Ketua Komisi III DPR Klaim RUU Polri Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas
service

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tidak disusun untuk mengubah arah reformasi kepolisian yang telah berjalan sejak era reformasi.

Menurutnya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat institusi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Habiburokhman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya lahir sebagai bagian dari agenda reformasi untuk mengoreksi pola lama kepolisian yang cenderung represif dan berorientasi pada kekuasaan.

Karena itu, ia menilai perubahan dalam RUU Polri tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap substansi utama undang-undang yang telah ada.

“RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, ketika Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,” ujar Habiburokhman saat rapat bersama Kementerian Hukum, Selasa lalu.

Ia menyebut tuntutan publik terkait reformasi kepolisian sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut membawa perubahan mendasar terhadap sistem penegakan hukum nasional, terutama dalam memperkuat perlindungan hak warga negara dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Habiburokhman menjelaskan, KUHP baru mengubah orientasi hukum pidana dari pendekatan yang menitikberatkan pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang lebih menekankan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, KUHAP baru disebut memperluas mekanisme pengawasan terhadap penyidik sekaligus memperkuat hak tersangka, terdakwa, maupun saksi selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP, mulai dari pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan, larangan intimidasi dan penyiksaan, penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan, hingga pemberian sanksi etik dan pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“KUHAP baru juga mengatur secara ketat tentang penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang, serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat agar tidak dapat ditelantarkan,” jelasnya.

Habiburokhman menilai arah pembaruan hukum tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI.

Selain itu, ia menegaskan bahwa RUU Polri juga disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.