Tue,18 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Hukum Puasa di Masa Nifas dan Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan

Hukum Puasa di Masa Nifas dan Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan

hukum-puasa-di-masa-nifas-dan-cara-membayar-fidyah-ibu-melahirkan
Hukum Puasa di Masa Nifas dan Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan
service

Jakarta

Meskipun puasa Ramadan hukumnya wajib bagi semua umat muslim, mereka yang sedang nifas tidak perlu ikut berpuasa. Apa sebenarnya hukum puasa bagi ibu di masa nifas, dan cara membayar fidyah ibu melahirkan seperti apa ya?

Euforia Ramadan dengan segenap pahala yang berlipat ganda dalam ragam ibadah memang membuat umat muslim berlomba-lomba memanfaatkannya. Namun, bagi perempuan pasca persalinan dan menjalani masa nifas, mereka memang tak boleh turut melaksanakannya.

Hukum puasa bagi ibu saat masa nifas

Sebagaimana halnya orang yang mengalami haid, perempuan yang sedang nifas setelah melahirkan memang tidak boleh melaksanakan ibadah puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Mayoritas ulama telah sepakat bahwa perempuan yang sedang nifas tidak boleh berpuasa.

Terkait hal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Mughni (1/350), Imam Ibnu Qudamah berkata, “Hukum perempuan nifas sama halnya dengan hukum perempuan haid dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini.”

Sementara itu, bagi perempuan yang sedang mengalami istihadah (mengeluarkan darah kotor atau penyakit), wajib bagi mereka untuk tetap berpuasa dan tidak boleh berbuka. Mengenai hal ini, Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa istihadah berbeda dengan haid, waktunya umum dan tidak menentu.

Darah istihadah bisa diumpamakan seperti muntah, keluar darah karena luka, bisul, mimpi basah, dan lain sebagainya. Kejadian-kejadian tersebut tidaklah menjadi penghalang untuk tidak berpuasa sebagaimana halnya darah haid atau nifas sebagaimana dikutip dari Buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Perempuan, yang ditulis Abdul Syukur Al-Azizi, dan diterbitkan Noktah.

Hal yang terjadi pada tubuh ibu selama masa nifas

Periode pasca persalinan sering kali disebut sebagai trimester keempat. Masa-masa ini merupakan waktu perubahan fisik dan emosional yang signifikan bagi ibu baru. Dengan memahami apa yang terjadi di periode ini tentunya dapat membantu mengurangi kekhawatiran dan mempersiapkan ibu untuk perjalanan yang lebih kompleks dalam mengurus bayi serta melewati masa recovery.

Pada periode pasca persalinan atau masa nifas, setiap perempuan akan memiliki proses penyembuhan yang sangat berbeda, tetapi beberapa perubahan fisik hampir universal, ujar Emily Hamaker, MD, seorang dokter di Franciscan Physician Network. 

“Hal terbesar yang dialami banyak perempuan adalah nyeri jahitan, terutama jika mereka mengalami robekan, jahitan pasca persalinan dan penyembuhan episiotomi, atau operasi caesar. Rasa sakit itu bisa berlangsung cukup lama, dan saya pikir itu adalah sesuatu yang mungkin tidak diharapkan oleh beberapa perempuan.”

Selain itu, perdarahan pasca persalinan atau lokia juga terus berlangsung selama beberapa minggu. “Perempuan juga akan mengalami jumlah perdarahan yang berbeda setelah melahirkan,” kata Dr. Hamaker, seperti dikutip dari laman Franciscan Health.

Perempuan di masa nifas juga sering kali mengalami kram, terutama selama menyusui dan ini merupakan hal yang umum terjadi ya, Bunda.

“Kram bisa sangat hebat selama beberapa hari pertama setelah melahirkan, terutama jika ini bukan kelahiran bayi pertama. Kram cenderung memburuk seiring bertambahnya jumlah bayi yang dilahirkan, dan perempuan mungkin terkejut betapa hebatnya kram tersebut, terutama saat menyusui,” tambahnya.

Perubahan lain pada tubuh perempuan setelah melahirkan ialah adanya pembengkakan dan kecepatan rahim kembali ke ukuran normalnya.

“Banyak perempuan akan mengalami pembengkakan selama beberapa minggu setelah melahirkan, dan seberapa cepat rahim kembali normal akan bervariasi untuk setiap perempuan,” kata Dr. Hamaker. 

Ditambahkannya bahwa bagi sebagian orang, hal itu terjadi dengan cepat. Bagi yang lain, mungkin membutuhkan waktu lebih lama. 

Pengalaman lainnya bagi Bunda selama masa nifas yakni adanya perubahan pada payudara, terutama bagi mereka yang memulai menyusui.

“Sebagian besar ASI akan keluar sekitar tiga hari setelah melahirkan. Semakin sering Bunda menyusui bayi segera setelah melahirkan, semakin cepat dan lancar prosesnya,” kata Dr. Hamaker.

Dan, jangan kaget juga mengenai risiko payudara bengkak ketika menyusui. Sebab, payudara bengkak dan nyeri merupakan hal umum dalam dua minggu pertama setelah melahirkan.

“Hal terpenting yang dapat dilakukan para perempuan untuk membantu adalah sering menyusui bayi. Kompres es juga sangat membantu. Setelah sekitar dua minggu, rasa nyeri ini akan mereda,”katanya.

Bagi Bunda yang mengalami robekan alami atau episiotomi (sayatan bedah di perineum untuk mencegah robekan parah), penyembuhan jahitan pasca melahirkan dan episiotomi biasanya membutuhkan waktu sekitar enam minggu. Karenanya, ikut petunjuk dari dokter dan menghindari aktiviats yang dapat menunda proses penyembuhan.

“Jika Bunda mengalami nyeri tajam atau sensasi tertarik di tempat jahitan, penting untuk memberi tahu doker,” kata Dr. Hamaker.

Ibu saat masa nifas bayar fidyah atau qadha?

Bagi kaum perempuan, halangan yang menyebabkan mereka tidak bisa turut berpuasa Ramadan secara tidak sengaja memang berbeda-beda. Di antara halangan yang tidak disengaja ialah datang bulan atau haid, melahirkan anak (nifas), hamil, menyusui anak, dan lain sebagainya.

Apabila seorang perempuan yang meninggalkan puasa karena hal-hal tersebut, wajib baginya meng-qadha puasa yang telah ditinggalkan sesuai hari yang ditinggalkannya. Selain itu, meninggalkan puasa juga tidak hanya wajib diganti dengan puasa, tetapi juga wajib membayar fidyah.

Apakah ibu saat masa nifas hanya perlu membayar fidyah tetap harus mengganti puasa?

Seorang perempuan yang sedang dalam keadaan haid atau nifas (keluarnya darah setelah melahirkan) tidak sah berpuasa. Mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang tertinggal pada waktu lain setelah masa haid atau nifas berakhir seperti dikutip dari buku Fiqh Puasa yang ditulis Dr Thoat Stiawan, M.H.I dkk, yang diterbitkan Pena Cendekia Pustaka.

Dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222 dijelaskan:

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka itu dari tempat yang Allah perintahkan kepada kamu.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang perempuan yang sedang haid tidak boleh berhubungan intim dengan suaminya dan juga tidak boleh berpuasa. Karena haid dianggap sebagai kondisi yang menghalangi seorang perempuan dari melakukan ibadah seperti puasa.

Terkait halangan bahwa perempuan yang sedang nifas tidak berpuasa, mereka sedianya juga tetap wajib untuk meng-qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya. Selain itu, mereka juga wajib membayar fidyah atas puasa Ramadan yang mereka tinggalkan.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Berikut ini kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya sebagai berikut ya, Bunda:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan akan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga mereka bisa langsung menyantap makanan tersebut. Mengenai pembayaran fidyah sendiri dapat dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus seperti dikutip dari laman Baznas.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Semoga informasinya membantu ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.