Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dua di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II).
Berdasarkan data Lapas Banyuwangi, sebanyak 452 warga binaan menerima remisi yang terdiri atas 443 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan sembilan orang penerima Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono bersama Kepala Lapas Banyuwangi Solichin serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lapas Banyuwangi, Senin (17/8/2026).
“Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono.
Mujiono mengatakan, selama menjalani masa pembinaan di Lapas, para warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan. Mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik, barbershop, hingga berbagai keterampilan lainnya.
“Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi Solichin menerangkan, setiap warga binaan menerima besaran remisi yang berbeda-beda. Sebanyak 95 orang menerima remisi satu bulan, 92 orang menerima dua bulan, 142 orang menerima tiga bulan, dan 62 orang menerima pengurangan masa pidana selama empat bulan.
Selain itu, sebanyak 41 orang menerima remisi lima bulan dan 11 orang menerima remisi enam bulan. Dari keseluruhan penerima remisi, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah mencapai hampir 60 persen.
“Dari 9 orang RU II, ada 2 orang bebas langsung, 2 orang menjalani subsidair, dan 5 orang sudah bebas bersyarat,” jelas Solichin.
Ia menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, terutama mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Banyuwangi.
“Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal 6 bulan,” tandasnya.
Usai menghirup udara bebas, dua warga binaan yang langsung dinyatakan bebas melakukan sujud syukur di depan gerbang Lapas Banyuwangi sebelum akhirnya melangkah pulang ke rumah. [alr/but]





Comments are closed.