Tue,18 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Ini Jadwal Rangkaian Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

Ini Jadwal Rangkaian Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

ini-jadwal-rangkaian-sidang-praperadilan-gus-yaqut-di-pn-jaksel
Ini Jadwal Rangkaian Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
service

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/2/2026).

Dalam sidang, pihak pemohon menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Gus Yaqut tidak memenuhi syarat dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemohon juga mempersoalkan kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.

“Mengenai syarat ketentuan penetapan tersangka minimal dua alat bukti yang sah tidak dipenuhi,” ungkap Mellisa.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pemohon dan termohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1(1) KUHAP Baru, karena standar minimal dua (2) alat bukti disposisikan bukan sekedar kuantitas, melainkan dua (2) alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan, yang sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XII/ 2014.

Sidang ini berfokus pada pengujian keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan pada pokok perkara pidana yang disangkakan, dengan agenda jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan, yang dilaksanakan sesuai batas waktu pemeriksaan praperadilan.

Sementara itu, hakim tunggal praperadilan Gus Yaqut, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyampaikan langsung susunan jadwal persidangan kepada para pihak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA, pada Selasa (3/3/2026).

Adapun susunan jadwal persidangan yang disepakati sebagai berikut:

a. 4 Maret 2026: Jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon.

b. 5 Maret 2026: Pembuktian pemohon, meliputi bukti tertulis, saksi, maupun ahli.

c. 6 Maret 2026: Pembuktian termohon, berupa bukti surat, saksi, atau ahli.

d. 9 Maret 2026: Penyampaian kesimpulan.

e. 10 Maret 2026: Tidak ada sidang (penyusunan putusan).

f. 11 Maret 2026: Pembacaan putusan.

Hakim Sulistyo menegaskan, seluruh persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memberikan toleransi keterlambatan 15 menit sebelum sidang tetap dibuka, baik para pihak hadir lengkap maupun tidak.

“Persidangan ini bersifat interaktif dan sudah saya tekankan silahkan semua pihak gunakan waktu dengan maksimal, tidak ada lagi tawar menawar,” tegas Sulistyo.

Sulistyo menegaskan bahwa dalam proses penyelesaian perkara ini tidak ada sangkut paut maupun campur tangan dari pihak mana pun.

Ia memastikan bahwa persidangan praperadilan Gus Yaqut tidak mengandung unsur transaksional, suap, gratifikasi, maupun pemberian janji dalam bentuk apa pun. Ia juga menegaskan penyelesaian perkara tersebut murni berdasarkan pembuktian.

“Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan, tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan silahkan langsung laporkan pihak Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya.

Kontributor: Nisfatul Laila

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.