Sun,19 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Label Unfit to Work: Kandasnya Mimpi Calon Buruh Migran dengan HIV dan Bipolar

Label Unfit to Work: Kandasnya Mimpi Calon Buruh Migran dengan HIV dan Bipolar

label-unfit-to-work:-kandasnya-mimpi-calon-buruh-migran-dengan-hiv-dan-bipolar
Label Unfit to Work: Kandasnya Mimpi Calon Buruh Migran dengan HIV dan Bipolar
service

MIFTAH Nadya keheranan ketika mendapati teman-teman kerjanya di kapal pesiar tidak kembali bekerja seusai pulang ke Indonesia. Padahal mereka sudah lama bekerja dengan gaji dua digit rupiah per bulan, sesuatu yang sulit didapatkan di Indonesia.

Selain itu, ia juga tahu, bahwa beberapa temannya adalah sandwich generation, yang masih menanggung kehidupan dari keluarganya di kampung halaman. Tak masuk akal meninggalkan pekerjaan dengan gaji besar.

Untuk mendapat pekerjaan di kapal pesiar itu juga tidak mudah dan murah. Buat biaya pendidikan, administrasi keberangkatan, hingga medical check up saja bisa mencapai 25 juta rupiah per orang. “Banyak dari kawan-kawan yang orang tuanya atau bahkan dirinya sendiri harus menjual sawah atau berhutang demi bekerja di kapal pesiar,” ujar Nadya.

Ketika mencari tahu, Nadya terkejut sebab mereka bukan tidak mau kembali bekerja, namun karena tidak bisa, sebab teman-temannya terinfeksi HIV. Ini pula yang bikin bingung, sebab sepengetahuannya perusahaan pemilik kapal-kapal pesiar berbendera Australia, Uni Eropa, Amerika Serikat, bahkan yang berbendera negara kecil seperti Bahamas tidak melarang orang dengan HIV untuk bekerja. 

“Di kapal-kapal tersebut bahkan disediakan fasilitas kesehatan yang melayani orang dengan HIV,” ujar Nadya. 

Sekian tahun memendam tanya, pertanyaan Nadya baru terjawab pada tahun 2020 setelah ia bergabung dengan Kesatuan Pelaut Indonesia Tanjung Priok (KPI-Tanjung Priok), sebuah serikat buruh dari pelaut Indonesia. Permasalahan ini berakar dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia. Aturan ini mensyaratkan calon pekerja migran harus lulus medical check up dan fit to work.

Sementara teman-teman Nadya tidak bisa kembali bekerja karena dinyatakan unfit to work atau tidak kayak bekerja karena terinfeksi HIV. Selain HIV masalah kesehatan lain yang menyebabkan unfit to work adalah TPHA positif (sifilis), kelainan jantung, dan diabetes melitus. 

Kondisi kejiwaan calon pekerja dengan riwayat skizofrenia, kondisi psikotik akut atau masih dalam pengobatan, gangguan kepribadian, depresi berat dengan ciri psikotik atau percobaan bunuh diri, gangguan panik (dengan atau tanpa agorafobia), gangguan stres pasca trauma (PTSD), dan gangguan bipolar juga tidak memenuhi syarat fit to work.

Dalam kategori kondisi orang dengan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan memiliki isu kesehatan mental, secara otomatis calon buruh migran dinilai unfit to work, tanpa mempertimbangkan kondisi terkendali atau kemampuan fungsional individu. 

“Walau pun dia HIV kan tetap berhak bekerja, bukan berarti dia positif HIV langsung dia harus gak kerja, harus mati,” ujarnya. Rupanya yang gagal berangkat bukan hanya pekerja kapal pesiar tapi juga pekerja migran pada umumnya.

Ketika Diagnosis Menjadi Vonis

Asep, bukan nama sebenarnya, adalah mantan buruh kapal pesiar yang dulunya bekerja di kapal berbendera Amerika Serikat sejak 2010-2021. Semasa ia bekerja, gaji lebih dari cukup untuk menghidupi paman dan sepupunya di kampung. Namun semua berubah sejak tahun 2021, ketika ia dinyatakan positif HIV.

Saat itu kapal tempatnya bekerja bersandar di Mexico. Di sana dia melakukan pemeriksaan HIV dan dinyatakan positif. Kapal tempatnya bekerja tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selama enam bulan bekerja dia diberi fasilitas kesehatan, termasuk obat-obatan medis dan psikolog. 

Enam bulan berselang, kapalnya bersandar di Florida, Amerika Serikat. Di sana dia melakukan pemeriksaan lanjutan dan dinyatakan positif sipilis. Kapal tempatnya bekerja lantas menginsentifkan perawatan kepadanya, termasuk terapi psikologis. 

Namun, karena khawatir kondisi psikisnya memburuk, kapal tempatnya bekerja mengirimnya pulang ke Indonesia. Di sana dia diminta menjalani perawatan pada salah satu rumah sakit swasta di Bali dan Surabaya dengan biaya dari asuransi perusahaan.

Saat itu, Asep belum tahu sama sekali tentang Permenkes Nomor 29 tahun 2013. Oleh sebab itu, tawaran dari perusahaan dia iyakan. Lagi pula Asep juga kangen kampung halaman dan biaya perawatannya juga ditanggung perusahaan. Enam bulan setelah menjalin proses pemulihan di dua rumah sakit tersebut, viral load Asep menurun dan VDRL-nya non reaktif. 

Ini artinya Asep sudah tidak menularkan HIV lagi. Begitu pula dengan sipilisnya. “Kata dokternya saya sudah bisa kerja asal rajin minum obat ARV (obat untuk orang dengan HIV),” kenang Asep. 

Masalahnya, di dua rumah sakit tersebut, Asep tidak menjalani medical check up untuk menentukan kelayakan bekerja. Dia hanya menjalani perawatan. Ketika Asep pulang ke Sukabumi dengan tujuan medical check up untuk kembali bekerja, kondisi justru menjadi runyam. 

Bukannya mendapat surat fit to work, Asep justru diperlakukan tidak baik saat melakuan tes di salah satu RSUD. Asep mendapat tanggapan sinis dari dokter

“Awalnya saya dimarahi karena menjalani pengobatan di Surabaya dan Bali lebih dulu, bukan di (Kabupaten) Sukabumi seperti KTP saya,” ujar Asep. Dokter yang dia temui juga semakin sinis kepadanya saat tahu riwayat aktivitas seksualnya.

Asep memang menyatakan pernah melakukan aktivitas seksual yang berisiko. Namun, setelah mendapat diagnosis, dia sudah mengubah gaya hidupnya. Selain rutin mengkonsumsi obat dan konsultasi ke dokter, pria kelahiran tahun 1987 ini juga semakin rajin berolahraga dan tidak pernah lagi melakukan aktivitas seksual berisiko. 

Perubahan gaya hidup ini juga dia sampaikan ke dokter pemeriksa di Kabupaten Sukabumi. Sayangnya, dokter yang memeriksanya tak percaya. “Gak mungkin, pasti kamu masih begini begini,” ujar Asep meniru omongan dokternya.

Pernyataan yang menyudutkan dari dokter itu bikin Asep ragu untuk memeriksakan diri rumah sakit. Lebih-lebih dia juga tak mendapatkan surat pernyataan fit to work dalam beberapa kesempatan tes meski viral loadnya yang sudah menurun.

Tak bisa kembali bekerja di kapal, dia lantas mencoba peruntungan di Indonesia dengan menjadi trainer lepas di hotel-hotel. Posisinya sebagai mantan housekeeper di kapal pesiar membuat sektor perhotelan sebagai sektor industri terdekat yang bisa dimasuki. Sayangnya karena pengaruh usia, dia tak bisa masuk ke sektor ini sebagai buruh formal. “Di Indonesia kan masih lihat umur,” keluhnya. 

Upahnya sebagai trainer lepas tidak cukup untuk menanggung keluarga. Dia lantas sempat bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Sukabumi. Namun dia hanya bertahan bekerja selama tiga bulan di sana karena selain upahnya kecil, banyak hal yang butuh dipelajari dalam industri perkapalan namun dilarang dipelajari di sana dengan alasan agama seperti dilarang menampilkan minuman beralkohol hingga mengurus darah yang tercecer. “Jadi bingung mau ngajarin apa,” ujarnya. 

Makin lama tabungannya makin terkuras. Asep akhirnya harus menjual aset-asetnya seperti tanah dan motor untuk bertahan hidup. Dia juga sudah terjebak dalam lingkaran hutang. Ini sempat membuatnya berhari-hari mengurung diri di dalam kamar. Dia bahkan sempat berpikir ingin mengakhiri hidupnya. “Sempat kepikiran gitu,” ujar Asep. 

Dalam setiap doanya, dia hanya ingin hidup sampai semua utangnya lunas. Dia tidak ingin mati membawa utang. “Ya Allah, tolong izinkan aku hidup dan bisa bekerja sampai semua utangku lunas, setelah itu terserah Engkau,” ujar Asep.  

Bersiasat Menghindari Jerat 

Apa yang alami Asep juga terjadi pada buruh migran lainnya. NNG (bukan nama sebenarnya), aktivis Jaringan Indonesia Positif (JIP), sebuah lembaga yang fokus mengadvokasi kepentingan orang dengan HIV bercerita bahwa pengalaman serupa juga dialami buruh migran di sektor lain. 

NNG pernah kehilangan pekerjaan sebagai quality control di sebuah pabrik pengolahan karet dan alat kontrasepsi yang terletak di salah satu negara di Asia Tenggara, setelah dinyatakan positif terinfeksi HIV.

Kondisi seperti itu membuat pekerja migran bersiasar. Menurut NNG, pekerja bisa bersiasat dengan meminta jaminan supaya bisa tetap bekerja. “Biasanya pada minta penjamin dari kenalan, pasangan, atau saudara yang udah kerja di negara tujuan,” ujar NNG. 

Hanya saja cuma sedikit calon buruh migran yang memiliki privilege ini, “Paling 1 banding 1000,” tuturnya. “kan cuma sedikit yang berani jadi penjamin kecuali kenal banget,” jelasnya. Proses penjaminan sendiri dilakukan dengan cara pihak perujuk mengirim surat ke kedutaan besar negara tujuan di Jakarta, nantinya jika disetujui, para calon buruh migran akan menjalani medical check up di negara tujuan yang tidak melarang orang dengan HIV untuk bekerja. 

Praktik ini biasanya dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat temporer dan musiman seperti pemetik buah. “Kalau pengen dapat pekerjaan yang lebih ‘profesional’ dan upahnya lebih gede kayak guru biasanya ambil kerjaan temporer ini terus ambil sertifikasi di sana,” kata NNG.

Alur yang lebih berputar ini membuat buruh migran Indonesia dengan HIV kalah saing dengan buruh migran dari Filipina. Buruh migran dari Filipina termasuk buruh dengan HIV, bisa lebih leluasa bekerja di luar negeri dengan upah yang besar. Mereka juga bisa bekerja di sektor-sektor yang lebih profesional. Aturan dari Permenkes dianggapnya justru merugikan negara. “Kalah remitansi kita,” ujarnya.

Aturan ini juga dianggapnya membuat orang dengan HIV tidak berani bermimpi. Di tengah minimnya lapangan pekerjaan formal di dalam negeri, bekerja di luar negeri adalah salah satu mimpi dari orang dengan HIV. “Kami seperti dilarang bermimpi,” simpulnya. 

Melihat permasalah yang ada, Fikri Haidar, peneliti Pusat Penelitian HIV Atma Jaya (PPH) yang kerap melakukan penelitian tentang isu HIV dan IMS menyatakan Permenkes yang ada sudah tidak relevan dengan situasi layanan kesehatan kiwari. 

“Dengan layanan kesehatan saat ini, HIV dan IMS seperti sipilis harus dipahami sebagai kondisi kesehatan kronis, bukan penyakit yang membuat seseorang otomatis unfit to work,” kata Haidar. 

Mereka yang menjalani pengobatan rutin, tidak berisiko menularkan, dan secara medis stabil sama kabelnya dengan pekerja lain. “Larangan bekerja dan stereotip dari dokter justru memperkuat stigma dan berdampak buruk secara psikologis,” simpulnya.

Larangan dari Permenkes 29/13 tidak hanya membatasi akses kerja, tetapi juga memperkuat stigma dan risiko sosial. Banyak calon pekerja migran kehilangan peluang penghasilan, sehingga berdampak pada remitansi dan kesejahteraan keluarga. Sebagian akhirnya bekerja di sektor informal atau menempuh jalur migrasi tak terdokumentasi sehingga rentan tereksploitasi. Stigma terhadap orang dengan HIV dan isu kesehatan mental pun jadi menguat. Bagi generasi sandwich, aturan ini bukan sekadar hambatan administratif, tetapi juga memupus harapan mobilitas sosial dan memicu dampak sosial-psikologis yang lebih luas. (Project M/Marco Anthony)

Jujur Bipolar Lantas Gagal Berangkat

Jurmanis Rizki bukan orang yang terinfeksi HIV atau IMS. Dia adalah orang yang oleh dokter didiagnosa memiliki bipolar disorder sejak tahun 2020, tahun di mana dia lulus dari SMK Tata Boga. Diagnosis ini sempat membuatnya maju mundur dengan impiannya untuk melanjutkan pendidikan ke sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dikenal memiliki alumni yang bekerja di kapal pesiar berbendera asing.   

“Aku pernah baca di twitter katanya orang dengan mental issue gak bisa berangkat,” kenangnya. Oleh karenanya, saat mendaftar di LPK, Rizki dengan jujur mengatakan bahwa dirinya memiliki riwayat gangguan bipolar. Dia menjelaskan bahwa kondisinya dalam terapi, rutin berkonsultasi dengan dokter, dan dinilai stabil. Respons yang diterimanya justru menenangkan. 

Para pengajar di LPK menyebut kondisinya aman. Ada peserta lain, yang katanya juga memiliki pengalaman serupa. Dia akhirnya meminta uang sebanyak Rp8 juta ke orang tuanya agar bisa belajar di tempat ini selama dua tahun, sebelum berangkat bekerja di kapal pesiar berbendera Uni Eropa yang beroperasi dari Singapura.     

Proses studi berjalan lancar. Selama dua tahun, selain belajar, perempuan penggemar grup musik BTS ini juga sempat mengambil sambilan sebagai buruh lepas pada beberapa hotel mewah di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ini artinya dia bisa bekerja. 

Di dalam kepalanya sudah terbayang akan mendapat upah sebesar 11 juta per bulan. Upah ini nantinya akan dibagi tiga: sebagian untuk orang tuanya, sebagian untuk dirinya, sebagian untuk ditabung demi bisa membeli rumah. “Aku pengen membelikan rumah untuk orang tua,” ujar Rizki.

Kedua orang tua Rizki sudah bercerai. Ayahnya bekerja sebagai nelayan, ibunya bekerja sebagai penyuluh kesehatan di salah satu LSM. Dia sendiri tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama ibunya di Tambun, Kabupaten Bekasi. Sebagai anak pertama dia merasa harus mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. “Makanya aku mau kerja di kapal luar negeri; di Indonesia lulusan SMK apa bisa dapat gaji 11 juta per bulan?” ujarnya 

Sayangnya mimpi itu digagalkan oleh aturan. Titik balik terjadi saat medical check up di klinik yang menjadi rujukan agen keberangkatan yang bekerjasama dengan LPK-nya. Dokter menanyakan riwayat konsumsi obat psikotropika. Rizki menjawab jujur: pernah mengkonsumsi obat, seperti alprazolam, namun sudah setahun berhenti dan masih dalam pengawasan dokter pribadinya. Dia bahkan menyerahkan resep dan rekam medis sebagai bukti. Dokter di klinik tersebut sempat mengatakan semuanya baik-baik saja.

Namun beberapa hari kemudian, kabar buruk itu datang. Agen menyampaikan bahwa dia tidak bisa diberangkatkan karena tidak memenuhi aturan negara. Argumen lain yang membuatnya tertolak adalah pekerjaan yang dia lamar dinilai berisiko karena berinteraksi langsung dengan tamu. Mereka khawatir Rizki tidak mampu mengontrol diri, meski tidak pernah ada riwayat kekerasan atau perilaku membahayakan orang lain.

“Aku kalau manic itu konsumtif sekali, suka impulsif beliin orang pakai uang pribadi, dokter pribadiku juga tahu itu,” jelasnya. “Itu artinya dalam episode manic apa yang aku lakukan tidak membahayakan orang lain,” tambahnya.  

Keputusan itu menghantamnya keras. Tiket sudah disiapkan, koper sudah  dibeli, keluarga sudah berharap. Namun, semua runtuh dalam satu keputusan administratif.

Dia sempat berencana mencoba agen lain, tapi ketakutan ditolak kembali membuatnya mundur. Dia depresi hampir setahun, merasa malu, menarik diri, dan kehilangan kepercayaan diri. “Fase depresiku justru menguat kalau sedang tidak bekerja,” jelasnya. 

Kini dia bekerja sebagai buruh di sektor retail makanan dan minuman. Sejujurnya dia masih kecewa dengan kegagalannya berangkat bekerja ke luar negeri. “Tiap lihat teman satu LPK bikin story lagi kerja di luar negeri aku ke-trigger,” ujarnya. 

Larangan bekerja di luar negeri bagi orang dengan isu kesehatan mental juga dianggap aneh oleh Bagus Utomo, ketua umum Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI). Dia beranggapan harusnya orang dengan isu kesehatan mental termasuk skizofrenia, bipolar, dan gangguan kepribadian tetap mampu dan boleh bekerja. 

“Kalau untuk yang schizo misalnya, selama bukan menjadi masinis, pilot atau pejabat yang memutuskan nasib orang banyak saya rasa gak masalah,” ujarnya. 

Dia heran karena semua jenis pekerjaan kemudian dihantam rata, khususnya bagi orang dengan skizofrenia. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri harusnya peluang pekerjaan di luar negeri untuk orang dengan isu kesehatan mental tidak ditutup. 

“Anggota kami itu ada yang kerja jadi kuli, jadi ASN, jadi pegawai kantoran, jadi programer, nyatanya bisa,” jelasnya. “Kalau kemudian ada momentum relapse itu apa bedanya dengan penyakit fisik lain?,” imbuhnya. Baginya selama rutin menjalani terapi dan mengkonsumsi obat tidak ada masalah bagi orang dengan skizofrenia untuk tetap bekerja.   

Ketika Aturan Kesehatan Memicu Kekambuhan

Made Diah Negara, peneliti PPH Atma Jaya yang fokus pada isu kesehatan mental, memvalidasi pengalaman Rizki. Peneliti yang juga penyintas bipolar disorder ini berkata bahwa bekerja adalah salah satu aktivitas yang paling penting bagi orang dengan isu kesehatan mental. Bekerja adalah salah satu cara untuk membuat orang dengan isu kesehatan mental bisa merasa dirinya memiliki makna dan arah hidup.

Di samping itu aturan dari Permenkes nomor 29 tahun 2013 dianggapnya bertentangan dengan UU Disabilitas 2016 dan UU Kesehatan terbaru yang berbasis HAM dan pemulihan. Baginya orang dengan isu kesehatan mental bisa dan perlu bekerja. 

Pelarangan justru memperburuk kondisi memicu isolasi dan membuat penyintas kehilangan arah hidup. “Dan justru memicu kekambuhan,” ujarnya. Oleh sebab itu, “Aturan ini perlu direformasi,” katanya. 

Baginya yang bermasalah dari aturan ini adalah klasifikasi rigid dari definisi fit to work.   Semestinya, hasil dari medical check up digunakan  sebagai dasar akomodasi kerja, bukan alat penyingkiran. “Misal orang dengan isu kesehatan mental butuh fleksibilitas waktu kerja atau model bekerja yang berbeda dengan orang yang tidak memiliki isu serupa,”  jelasnya. “Bukan malah dinyatakan tidak fit bekerja,” tambahnya.

Selain diganjal masalah kebijakan, stigma terhadap orang dengan HIV juga masih besar. Kondisi ini salah satu yang berat dihadapi di akar rumput. Pengalaman Nadya mengadvokasi isu ini hampir selalu berhadapan kacamata agama.

“Aku pernah dimarahi di grup whatsapp para pelaut se-Indonesia gara-gara dianggap membela orang berdosa. Padahal aku tahu di grup itu ada beberapa orang dengan HIV,” ujarnya. 

“Lagi pula orang sini suka melihat sesuatu dengan kacamata agama dan dosa, padahal dosa itu urusan dia dengan Tuhan, tapi ini masalah hak dia untuk bekerja,” tambahnya. 

Nadya percaya bahwa dengan pendidikan, stigma terhadap orang dengan HIV bisa hilang perlahan. “Ada yang berubah pandangannya setelah ikut  pendidikan, walau ada juga yang enggak,” tegas Nadya.

Di tataran kebijakan, Nadya mengaku sudah menjalankan lobi dan diskusi bersama dengan pihak Kemenkes sejak tahun 2021. Aktivitas ini dia lakukan bersama dengan jaringan aktivis HIV dan buruh migran lainnya. 

Sayangnya tanggapan yang diberikan kurang memuaskan. Hal ini sempat membuatnya merasa putus asa karena dia beranggapan aturan ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan negara lainnya yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenaker) No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. Peraturan ini melarang tes HIV sebagai prasyarat rekrutmen/kelanjutan kerja, menjamin kerahasiaan, dan menolak diskriminasi terhadap pekerja dengan HIV/AIDS. 

Di sisi lain, saat mencoba melakukan refleksi dan otokritik dia sadar jika ada pendekatan yang kurang. “Pemerintah kayaknya lebih suka kalau yang menemui mereka langsung komunitas,” jelas Nadya. 

Meski awalnya putus asa, di bulan November 2025 secercah harapan mulai terlihat. Dalam sebuah diskusi dengan Kemenkes, opsi reformasi kebijakan mulai dibuka. Hanya saja, Nadya masih menyimpan sedikit rasa kecewa karena pihak Kemenkes berkata perubahan aturan butuh waktu lama. 

Sementara itu Dokter Maya Trisiswati, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi sekaligus konsultan ILO untuk isu HIV/AIDS mengatakan bahwa aturan ini bermasalah, namun dia mencoba berprasangka baik dengan pemerintah. 

Ia menduga pemerintah menyusun aturan tersebut karena beberapa negara yang sering menjadi tujuan calon buruh migran Indonesia seperti Malaysia dan negara-negara Timur Tengah tidak menerima buruh migran yang terinfeksi HIV. 

“Mungkin pemerintah takut  kalau di sana sakit tidak ada yang mengobati,” jelasnya. 

Oleh sebab itu, dia berupaya mencari jalan tengah. Dalam usulannya ke Kemenkes, Maya menyarankan agar orang dengan HIV tetap bisa dinyatakan layak bekerja selama negara tujuannya menerima. 

Di samping itu, dia mendorong supaya ada kerjasama antara Kemenkes dan pihak dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI)  dalam hal penyediaan obat bagi buruh migran yang terinfeksi HIV. 

Ini bisa menjadi solusi jika negara tujuan bersedia menerima orang dengan HIV, namun enggan menanggung biaya pengobatannya. “Nanti obatnya bisa diambil di kantor perwakilan pemerintah menggunakan asuransi seperti BPJS,” jelasnya 

Beda Perlakuan untuk Isu HIV dan Kesehatan Mental

Sementara itu Slamet Riyadi, dokter yang bertugas di Direktorat Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas di Kementerian Kesehatan berkata bahwa dulu, konteks dari lahirnya Permenkes ini adalah permintaan dari beberapa negara tujuan calon buruh migran Indonesia. 

Negara-negara ini menolak buruh dengan penyakit menular seperti TBC, HIV dan IMS lain masuk ke wilayahnya untuk bekerja. “Takutnya nanti sesampainya di sana dipulangkan,” jelasnya.

Akan tetapi, Slamet berkata peraturan terkait syarat fit to work bagi orang dengan HIV dan IMS akan direvisi dengan mempertimbangkan prinsip HAM dan pembukaan kesempatan kerja seluas-luasnya. 

Hal ini bisa terjadi sebab aturan ini dianggap sudah kurang relevan pasca lahirnya UU Kesehatan baru di tahun 2023. Di samping itu, sejak beberapa tahun yang lalu serikat buruh, praktisi kesehatan HIV, komunitas orang dengan HIV, dan agen penyalur buruh migran mendesak adanya reformasi kebijakan dalam syarat fit to work yang ada dalam Permenkes ini.

“Mungkin akan dibuat lebih selektif, diizinkan jika negara tujuan bersedia menerima,” kata Slamet. 

Sayangnya hal serupa tidak terjadi untuk isu kesehatan mental. Slamet bilang untuk fit to work bagi orang dengan isu kesehatan mental perlu pembahasan lebih lanjut. 

Sebabnya, ada aturan seperti UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan  Keputusan Direktur Jenderal Penempatan Kementerian P2MI/BP2MI yang memandatkan adanya tes kesehatan mental bagi calon buruh migran Indonesia. 

“Ini juga atas permintaan dari negara tujuan,” ujar Slamet tanpa merinci negara tujuan yang dimaksud. 

Cara pemerintah mengakomodasi permintaan negara tujuan tenaga kerja ini dikritik Wisnu Prima, peneliti Safety, sebuah lembaga penelitian dan advokasi berbasis komunitas yang berfokus pada peningkatan kualitas  kesehatan masyarakat. Bagi Wisnu negara seharusnya tak boleh bersikap selektif. 

“Jika ada negara tujuan yang menolak, maka itu tugas kemenlu untuk melakukan diplomasi,” ujarnya. Oleh sebab itu, “Indonesia wajib bikin MoU dengan negara penerima tenaga kerja untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk kondisi kesehatan fisik dan mentalnya.”

Proses bermigrasi yang ribet, kata Wisnu, berpotensi meningkatkan jumlah imigran tak terdokumentasi atau undocumented migrant. “Jika sudah begitu pelayanan dari negara akan lebih sulit,” ujar pria yang pernah melakukan penelitian terhadap buruh migran Indonesia tak berdokumen yang terinfeksi HIV dan TBC di perbatasan Malaysia ini. 

Pendapat senada disampaikan oleh Adjat Sudrajat, staf dari LION Indonesia, sebuah lembaga yang berfokus pada penelitian, pelatihan, dan advokasi terkait  keselamatan dan kesehatan kerja. 

Kata Adjat, aturan ini akan membuat para calon buruh migran yang gagal berangkat terjebak dalam pekerjaan di sektor informal yang minim kepastian kerja dan jaminan sosial.

Dia juga berpandangan bahwa proses medical check up harusnya menjadi rujukan jenis pekerjaan yang cocok dan penyediaan akomodasi kesehatan yang relevan dengan kondisi medis seseorang, bukan alat eksklusi dari pekerjaan.

“Hak untuk bekerja tidak boleh dicabut,” tegas Adjat. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.