Atul tiba-tiba tak bisa mengakses mesin absensi sidik jari (fingerprint) pagi itu. Dia juga tak diizinkan untuk mengisi daftar kehadiran secara manual.
Dengan cara itulah, padahal dirinya sebagai buruh pabrik di PT Amos Indah Indonesia (selanjutnya disebut PT Amos) dianggap masuk kerja. Lagipula, hari itu mestinya dirinya belum libur kerja.
Keanehan mulai dirasakan Atul. Saat dia melihat buruh-buruh harian lepas (HL), justru bisa masuk ke pabrik. Mereka diizinkan mengisi daftar absensi sebagai tanda mulai bekerja di pabrik yang berada di Jakarta Utara itu.
Atul tak sendiri. Para buruh perempuan lainnya juga banyak yang tak bisa lagi mengakses absensi. Mereka juga sudah mencoba untuk masuk ke pabrik tanpa absensi, tapi mereka justru diusir.
Mereka justru mendapatkan perkataan yang menimbulkan pertanyaan dari pihak pabrik: “Udah, kamu gak usah kerja karena sudah ada yang menggantikan (buruh harian lepas).”
Karena itulah, perwakilan serikat buruh menemui pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait apa yang dialami para buruh perempuan seperti Atul.
Selama berjam-jam pertemuan serikat dan pihak perusahaan, ada desakan bahwa Atul bersama para buruh lainnya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Jika tidak, mereka disebutkan tidak bisa memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: THR dan Kelelahan Kerja, Pengemudi Ojol Kejar Setoran di Bulan Ramadan
Wacana pengunduran diri itu sebetulnya sudah ada beberapa hari sebelumnya. Namun, dalam bentuk ‘sukarela’, pada saat itu permintaan pengunduran diri menjadi paksaan, bahkan ancaman.
Selain itu, buruh juga menghadapi situasi diliburkan tanpa kejelasan kapan kembali bekerja. Di tengah ketidakpastian itu, perusahaan justru menawarkan surat pengunduran diri dengan kompensasi yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Lebih jauh lagi, para buruh perempuan menyampaikan bahwa THR dan sisa upah terancam tidak diberikan jika para buruh menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Pada 11 Maret 2026, situasi semakin memburuk ketika perusahaan melarang para buruh perempuan untuk bekerja dengan mematikan mesin absensi, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran para buruh, serta sejumlah buruh diminta keluar dari area kerja.
Menolak pengunduran diri paksa itu, akhirnya para buruh, termasuk Atul, beramai-ramai ikut masuk ke ruang pertemuan dengan pihak perusahaan. Mereka meluapkan kekesalan, kemarahan, dan emosi atas rentetan kesewenang-wenangan yang selama ini mereka alami.
“Sudah terlalu lama marah dan ditindas. Semua (buruh) saling meluapkan amarah dan emosi,” cerita Atul dalam Live IG di akun Buruh Perempuan FSBPI yang diikuti konde.co pada Senin (16/3).
Saat para buruh tidak menerima dan bersitegang dengan pihak perusahaan, ada buruh yang sempat mengambil video dari suasana di ruangan itu. Tapi pihak perusahaan tiba-tiba merebut handphone buruh itu.
“Di situlah, situasi semakin memanas,” kata anggota serikat buruh FSBPI Jakarta itu.
Baca Juga: Boro-boro THR, Kekerasan Seksual dan Gaji Layak Masih Jadi Ancaman Pekerja Lepas
Lindah, Ketua Basis Buruh PT Amos yang ikut dalam pertemuan dengan pihak perusahaan pada hari itu, memahami kemarahan para buruh. Dia menjelaskan bahwa emosi kekesalan yang muncul tidak mendadak dipicu oleh kejadian di hari itu saja. Melainkan sudah bertahun-tahun tertahan.
“Situasi yang dihadapi bukan mendadak langsung terjadi, tapi ada persoalan yang lama dibiarkan perusahaan. Tidak diberikan kepastian,” kata Lindah di kesempatan yang sama.
Selama lebih dari 3 tahun ini, Lindah mengatakan sudah berusaha untuk berjuang. Berbagai kasus terjadi di PT Amos yang membuat buruh menderita. Mulai dari pemotongan upah, peniadaan pengangkatan karyawan tetap, diskriminasi berbasis gender, mutasi paksa, tidak memenuhi hak pensiun, dll.

Berbagai upaya pun sudah dilakukan. Dari perundingan dengan pihak perusahaan, pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga jalur litigasi ke pengadilan.
“Kami sudah berusaha mengajak bicara dengan baik secara lisan dan tersurat, tapi perusahaan gak menunjukkan itikad baik, malah semakin parah,” katanya.
Lindah menyebut contoh kasus buruh perempuan yang ia dampingi. Misalnya, ada buruh perempuan yang sudah bekerja 26 tahun (sejak perusahaan berdiri) yang dinonaktifkan tanpa upah dan diabaikan jaminan pensiunnya. Meskipun sudah inkrah atas keputusan pengadilan, PT Amos justru melakukan banding.
Ada pula buruh perempuan yang pernah menolak kerja lembur tak berbayar. Namun, dia malah dimutasi dan mengalami diskriminasi kerja.
Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Buruh Perempuan Harus Menolak UU Cipta Kerja
Pengalaman yang pernah dialami sendiri oleh Lindah dan buruh perempuan yang aktif di serikat. Mereka mengalami ancaman dan diskriminasi. Bukan hanya pemotongan upah saat Lindah mendampingi kasus buruh perempuan di PT Amos, tetapi dia juga mengalami diskriminasi cuti haid.
“Situasinya tidak semua buruh perempuan punya akses cuti haid karena status kerja (bukan karyawan tetap). Karena gak banyak yang ambil, kami yang berani mengajukan dianggap bohong,” katanya.
Selain itu, ada pula pemaksaan untuk mengundurkan diri. Upaya ini, Lindah memaknainya juga sebagai pemberangusan serikat (union busting) secara tidak langsung.
“25 Februari (2026) kami melaporkan ke Polda soal potongan upah 20 orang (anggota serikat buruh). Bukannya membaik, perusahaan malah merajalela, memanggil aku untuk menandatangani pengunduran diri. Jika kami mengundurkan diri, anggota kami juga mengundurkan diri,” jelas perempuan yang juga aktif di Pelangi Mahardhika itu.
Tapi Lindah menolak untuk mengundurkan diri.
“Kami menolak. Perusahaan memberi tahu seluruh karyawan bahwa jika semua karyawan tidak menandatangani pengunduran diri, maka THR dan upah tidak diberikan,” kata Lindah.
Baca Juga: Cerita 3 Ojol Perempuan: Ditolak Penumpang Laki-laki karena Bukan Muhrimnya Sampai Bias Algoritma
Dari sinilah upaya pengunduran diri paksa terhadap buruh perempuan seperti Atul yang dijalankan oleh PT Amos. Selain tanda tangan pengunduran diri paksa, PT Amos juga memainkan siasat licik dengan sengaja tak memberi kepastian kapan bekerja kembali usai libur Lebaran. Meski sudah diumumkan bahwa libur Lebaran mulai tanggal 13 Maret 2026.
“Puncaknya itu yang membuat teman-teman buruh pada marah tanggal 10 Maret. Mereka naik bersama menghadap pimpinan perusahaan. Tanggal 11 Maret, seluruh buruh marah dan terjadi pemogokan sampai tanggal 13 Maret,” kata Lindah.

Beberapa hari itu, pemogokan kerja dan pendudukan pabrik yang dilakukan buruh perempuan akhirnya “membuahkan hasil”. Itu terjadi meskipun selama aksi mogoknya, para buruh mendapatkan intimidasi hingga ancaman. Salah satunya, perusahaan mendatangkan preman.
Menghadapi berbagai tantangan itu, perlawanan mereka akhirnya membuat perusahaan memenuhi beberapa tuntutan. Mulai dari THR dibayarkan, libur Lebaran ditetapkan dari 13 Maret sampai 20 April 2026, hingga 132 buruh yang berjuang dan mogok dipekerjakan kembali dengan status karyawan tetap.

Baca Juga: Diputus Kontrak, Dijanjikan Kerja Lagi Usai Lebaran: Akal-akalan Perusahaan Hindari THR Buruh
Sedangkan tuntutan yang masih belum terpenuhi adalah hak pensiun dua buruh perempuan PT Amos, Sulastri dan Suratmi, yang sudah menang PHI, tidak dikabulkan. Dalihnya, pihak perusahaan masih menunggu keputusan banding.
“Mogok adalah kekuatan buruh,” begitu seru mereka yang diunggah di media sosial buruh perempuan FSBPI.

Lindah menceritakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh buruh PT Amos dilakukan dengan aksi dan pendudukan pabrik selama beberapa hari. Sepanjang malam, mereka juga berjaga agar perusahaan tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai upaya untuk lepas dari tanggung jawab.
Per Rabu (18/3), Lindah mengatakan para buruh berjaga di beberapa pintu yang menjadi akses keluar-masuk ke pabrik. Mereka memeriksa tiap kendaraan agar tidak ada yang membawa alat produksi terkait dengan adanya upaya relokasi secara sembunyi-sembunyi. Relokasi itu jadi masuk akal, sebab PT Amos punya cabang di Sukabumi, Jawa Barat.
“Hingga Rabu sore, kami masih berjaga di depan pabrik. Kalau info dari satpam dan bagian mekanik. Hari ini belum ada mesin yang keluar,” kata Lindah ketika dikonfirmasi Konde.co.
Baca Juga: Penumpang KRL Bicara: Ini Alasan Transportasi Umum Buruk Bikin Perempuan Menderita
Selanjutnya, Lindah bilang mereka merencanakan untuk menyurati berbagai pihak untuk mengawal kasus ini. Mulai dari Disnaker Jakarta Utara hingga Polres setempat yang ditembuskan ke pihak PT Amos.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas apa pun yang dilakukan oleh PT Amos II karena latar belakang dari berbagai persoalan di atas yang belum selesai,” kata dia.
Lindah juga menegaskan bahwa ‘kemenangan’ yang didapat oleh buruh PT Amos ini juga tak lepas dari solidaritas jaringan yang bersama-sama berjuang dengan serikat buruh PT Amos.
Jumisih, Biro Politik FSBPI, mengatakan bahwa apa yang terjadi di PT Amos ini tidak bisa dinormalisasi. Buruh mesti bersatu untuk melawan kesewenang-wenangan perusahaan yang tak manusiawi.
Di situasi itu, dia juga menyayangkan bahwa pemerintah gagal memberikan perlindungan dan pengawasan bagi buruh perempuan.
“Ini yang kita sayangkan, pihak Kemnaker/Disnaker seolah tutup mata sama persoalan-persoalan yang terjadi di PT Amos, termasuk juga PT-PT yang lain. Saya tidak melihat mereka,” kata Jumisih kepada Konde.co, Senin (16/3).
Baca Juga: Aksi Anak Muda: ARMY BTS Galang Solidaritas Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Dia juga mengkritisi alasan-alasan klise yang selama ini dijadikan dalih pemerintah untuk terus melanggengkan persoalan ketenagakerjaan yang membuat buruh menderita. Hal yang paling sering menjadi alasan adalah minimnya pengawas.
“Ini tuh alasan-alasan klasik dan tidak diselesaikan dari menteri ke menteri,” tegas dia.
Di sisi lain, dia juga mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah melempem jika berhadapan dengan perusahaan. Bukannya memberi jaminan perlindungan bagi buruh, justru seringnya mereka tampak membela kepentingan pengusaha. “Gak punya wibawa ketika menghadapi para pengusaha. Ada pelanggaran, tapi tidak ditindak,” lanjutnya.
Maka dari itulah, Jumisih menekankan bahwa aksi massa seperti mogok serentak buruh di PT Amos ini bisa jadi daya desak yang penting. Bahwa mogok adalah kekuatan buruh untuk melawan.
“Ada persatuan yang kita himpun secara bersama-sama bahwa kekuatan kelas pekerja jangan dianggap remeh,” pungkasnya.





Comments are closed.