Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menanti Langkah Pemerintah Pasca Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari

Menanti Langkah Pemerintah Pasca Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari

menanti-langkah-pemerintah-pasca-cabut-izin-pt-toba-pulp-lestari
Menanti Langkah Pemerintah Pasca Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari
service

Perjalanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) berakhir 26 Januari 2026 lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan nomor 87/2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sejumlah pihak meminta pemerintah tidak berhenti di sana, melainkan lakukan perlindungan hak-hak masyarakat dan pemulihan lingkungan di sekitar konsesi. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan Menhut segera memverifikasi, memeriksa, dan mengaudit 22 perusahaan pemegang PBPH yang melanggar aturan. Kepmenhut tersebut menjabarkan sejumlah pertimbangan yang mendasari pencabutan izin. Salah satunya, area PBPH berada di dalam Daerah Aliran Sungai Batangtoru yang berfungsi mencegah terjadinya bencana alam dan melindungi ekosistem sumber daya hutan. Selain itu, ada aduan konflik tenurial yang berakibat terlanggarnya hak-hak masyarakat adat dan atau masyarakat sekitar konsesi TPL. Pertimbangan lain, mengacu pada temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tentang bukaan tanpa izin seluas kurang-lebih 2.169 hektar yang diduga mengakibatkan banjir. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Provinsi Sumatera Utara,” tulis Kepmenhut 87/2026. Pendeta Victor Tinambunan, Ephorus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), mengapresiasi Kepmenhut yang mencabut izin TPL. Meski demikian, terdapat sejumlah langkah lain yang harus pemerintah tempuh. HKBP yang tergabung dalam Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis (Gokesu) di Sumatera Utara, mendesak pemerintah untuk  menindaklanjuti pencabutan PBPH TPL dengan memberi pengakuan pada tanah-tanah adat. Termasuk, mengakui hak atas tanah bagi 10.000 keluarga tani. Dia berharap langkah itu  memulihkan kesejahteraan masyarakat adat dan petani yang dalam waktu…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.