Mon,20 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Kala Masyarakat Adat Papua Protes Pelepasan Hampir 500 Ribu Hektar Kawasan Hutan

Kala Masyarakat Adat Papua Protes Pelepasan Hampir 500 Ribu Hektar Kawasan Hutan

kala-masyarakat-adat-papua-protes-pelepasan-hampir-500-ribu-hektar-kawasan-hutan
Kala Masyarakat Adat Papua Protes Pelepasan Hampir 500 Ribu Hektar Kawasan Hutan
service

Masyarakat adat di Boven Digoel dan Merauke,  Papua mengajukan keberatan atas putusan pelepasan kawasan hutan. Kementerian Kehutanan melepaskan 486.939 hektar wilayah adat jadi non kawasan hutan. Sekitar 12 perwakilan pemilik ulayat melalui kuasa hukum mereka, melayang surat ke Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 10 Februari 2026. “Masyarakat menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 tahun 2025. Segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua,” kata Tigor Hutapea, kuasa hukum masyarakat adat dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 Kementerian Kehutanan keluar pada September 2025.  SK itu merupakan pengganti Keputusan Menteri Kehutanan terdahulu,  Nomor 430/2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Luas kawasan hutan yang berubah jadi alokasi penggunaan lain (APL), yakni, di Merauke 333.966 hektar, Boven Digoel (143.142), dan Mappi 9.731 hektar.  Areal yang pemerintah lepas ini akan jadi proyek pangan, energi dan air nasional di Papua Selatan. Keputusan ini, katanya, tanpa sepengetahuan pemilik ulayat di ketiga wilayah itu. Teddy Wakum, Direktur LBH Papua Merauke mengatakan, masyarakat pemilik ulayat terkejut dengan keputusan ini. “Ini melanggar prinsip FPIC atau free, prior and informed consent. Keputusan dibuat tanpa mendengar dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.” Padahal, katanya, di wilayah sama, masyarakat sudah melakukan permohonan pengakuan hutan adat kepada Kemenhut. Delapan marga dari Suku Wambon Kenemopte sudah mengajukan permohonan pengakuan hutan adat September 2023. Berbagai syarat yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—saat itu—perlukan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pengakuan. “Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan mengubah…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.