KABARBURSA.COM – PT Bank Mega Tbk (MEGA) melakukan transaksi afiliasi berupa sewa menyewa ruang kantor dengan PT Asuransi Umum Mega (AUM) senilai Rp17,63 miliar untuk periode lima tahun. Transaksi ini dilakukan atas pemanfaatan ruang kantor di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan.
Direksi Bank Mega menyatakan transaksi tersebut merupakan bagian dari optimalisasi aset properti yang dimiliki perusahaan. Manajemen menegaskan langkah ini tetap mengacu pada ketentuan transaksi afiliasi yang berlaku.
“Transaksi ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan ruang kantor yang dimiliki Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu, 29 Maret 2026.
Perjanjian sewa ditandatangani pada 25 Maret 2026 dengan objek berupa ruang kantor di lantai 18 Menara Bank Mega seluas 1.199,5 meter persegi. Masa sewa berlangsung selama 60 bulan atau lima tahun hingga 24 Maret 2031.
Nilai sewa yang disepakati sebesar Rp170.000 per meter persegi per bulan dengan tambahan service charge Rp75.000 per meter persegi per bulan. Dengan skema tersebut, total nilai transaksi mencapai Rp17.632.650.000 sebelum pajak.
Secara bulanan, nilai transaksi ini setara sekitar Rp293,8 juta. Angka tersebut berasal dari kombinasi biaya sewa dan biaya layanan atas ruang kantor yang digunakan oleh AUM.
Bank Mega dan AUM dikategorikan sebagai pihak terafiliasi karena berada di bawah pengendalian yang sama, yaitu PT Mega Corpora. Dengan struktur ini, transaksi masuk dalam kategori transaksi afiliasi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Manajemen menyebut transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan sinergi antar entitas dalam grup. Selain itu, pemanfaatan ruang kantor yang belum terpakai menjadi bagian dari strategi pengelolaan aset.
“Adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak terafiliasi diharapkan dapat meningkatkan aktivitas bisnis masing-masing perusahaan,” tulis manajemen.
Dari sisi materialitas, nilai transaksi ini relatif kecil dibandingkan dengan ukuran keuangan Bank Mega. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp25,07 triliun.
Dengan nilai transaksi sekitar 0,07 persen dari ekuitas, aksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material. Namun demikian, perusahaan tetap melakukan keterbukaan informasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Bank Mega menyebut transaksi ini akan memberikan tambahan pendapatan bagi perusahaan. Pemasukan tersebut akan dicatat sebagai pendapatan non-operasional dalam laporan keuangan.
“Perseroan akan membukukan tambahan penghasilan dari transaksi sewa menyewa ini,” tulis manajemen.
Dari sisi kinerja, Bank Mega mencatat pertumbuhan laba bersih sepanjang 2025. Laba tahun berjalan tercatat sebesar Rp3,36 triliun, meningkat dari Rp2,63 triliun pada 2024.
Pendapatan operasional bersih juga meningkat menjadi Rp4,04 triliun dari Rp3,23 triliun pada tahun sebelumnya. Sementara itu, rasio profitabilitas seperti return on equity tercatat sebesar 15,54 persen dan return on assets sebesar 3,10 persen.
Selain itu, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio tercatat sebesar 30,49 persen. Rasio kredit bermasalah berada di level 1,65 persen, menunjukkan kualitas aset yang terjaga.
Dalam struktur kepemilikan, Bank Mega dikendalikan oleh PT Mega Corpora dengan porsi 58,02 persen. Sementara kepemilikan publik berada di kisaran 41,98 persen.
Transaksi ini dinilai tidak menimbulkan benturan kepentingan dan telah melalui penilaian independen. Penilai independen menyatakan bahwa transaksi tersebut berada dalam kategori wajar berdasarkan analisis pasar.(*)





Comments are closed.