Mubadalah.id – Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai kementerian yang bertanggungjawab atas pembinaan perkawinan dan keluarga juga mempunyai kriteria dan tolok-ukur Keluarga Sakinah.
Keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
Di dalamnya tertuang 3 tingkatan keluarga sakinah, dengan kriteria sebagai berikut:
Pertama, Keluarga Sakinah II yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang saah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga.
Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilainilai keimanan, ketakwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya.
Tolok-ukur tambahannya:
a. Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu
b. Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung
c. Rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP
d. Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana
e. Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan
f. Mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna
g. Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.
Kedua, Keluarga Sakinah III : yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri-tauladan bagi lingkungannya.
Tolok-ukur tambahannya:
a. Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga
b. Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatac. Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumnya
d. Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA ke atas
e. Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf senantiasa menigkat
f. Meningkatkan pengeluaran qurban
g. Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Keluarga Sakinah III Plus : yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
Tolok-ukur tambahannya:
a. Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi kriteria haji yang mabrur
b. Menjadi tokoh agama, tokoh masyaraat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya
c. Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif
d. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama
e. Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama
f. Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana
g. Nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya
h. Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya
i. Mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah halm 18-19





Comments are closed.