Mubadalah.id – Sejak masa Yunani kuno hingga dunia modern, diskursus tentang perempuan nyatanya tetap menarik untuk dikaji. Para filsuf yang hampir seluruhnya laki-laki, mencoba untuk memformulasikan posisi perempuan dalam kehidupan. Baik perempuan sebagai individu, anggota masyarakat, maupun sebagai symbol dalam tatanan kosmos. Dalam proses inilah, filsafat memperlihatkan keberagaman cara manusia dalam memandang perempuan.
Di satu sisi, perempuan ditempatkan sebagai liyan atau yang lain. Ia makhluk yang berbeda bahkan memiliki posisi yang lebih rendah di banding lelaki. Pemikiran yang lain, menempatkan perempuan sebagai entitas yang setara dengan laki laki. Bahkan kehadirannya juga penting dalam pencapaian spiritualitas dan intelektual.
Dua pandangan filsuf terhadap perempuan ini tampak jelas ketika kita membandingkan pandangan filsafat Barat dengan filsafat Islam. Keduanya merupakan tradisi peradaban besar yang sama-sama berpengaruh dalam membentuk cara pandang manusia hingga hari ini. Lantas manakah yang paling ramah terhadap perempuan?
Pandangan Filsuf Barat tentang Perempuan
Gadis Arivia, dosen Filsafat Universitas Indonesia memetakan bagaimana 16 filsuf Barat memposisikan perempuan. Empat di antara adalah sebagai berikut ini:
Pernyataan Plato dalam bukunya The Republik: The Dialogue of Plato, ia menyamakan perempuan dengan binantang sehingga ia perlu diawasi sebagaimana hewan ternak. Pemikiran ini berdampak pada legasi kehidupan perempuan sebagai mesin reproduksi anak. Meskipun Plato dalam beberapa bagian membuka peluang pendidikan bagi perempuan, ia tetap melihat mereka sebagai bagian dari struktur sosial di bawah kendali laki-laki.
Dilanjutkan dengan Aristoteles dalam bukunya Biologia De Generatione Animalium, ia memposisikan perempuan sebagai makhluk yang kurang sempurna, dan hanya mampur berfikir hal praktis. Karena ketidaksempurnaan inilah, maka perempuan hanya bisa mengambil posisi sebagai budak di bawah kuasa tuannya (laki laki).
Thomas Aquinas dalam buku Summa Theologica secara tegas menyatakan bahwa perempuan adalah defect male. Perempuan tidak tercipta sebagai produk pertama, pelengkap lelaki oleh karenaya ia tidak sempurna. Karena ketidaksempurnaan inilah, perempuan hanya mampu berkiprah di ranah privat,
Pendapat yang berbeda muncul dari filsuf John Stuart Mill yang menegaskan bahwa perempuan memiliki kemampuan setara dengan laki-laki. Namun, pemikiran semacam ini muncul jauh lebih belakangan dan tidak mewakili arus utama filsafat Barat klasik.
Dalam paparannya, Gadis menyatakan bahwa ke 16 filsuf ini harusnya turut bertanggungjawab bahkan berdosa atas pemikiran misoginisnya yang berdampak pada perempuan ratusan tahun lamanya. Pernyataan Gadis ini relevan mengingat bahwa filsafat merupakan fondasi berfikir manusia. Fondasi pemikiran yang bias ini mewariskan cara berfikir manusia yang timpang dan tidak adil di tahun tahun setelanjutnya. Fondasi yang bias ini juga menjadi pijakan berfikir dalam kajian ekonomi, budaya, politik, hukum dan lain sebagainya.
Pandangan filusf yang misogini ini tidak hanya hidup dalam budaya, namun juga telah mendapat label intelektual. Sehingga tampak rasional, bahkan masuk dalam ketegori ilmiah dan karenanya sulit untuk menggugat atau mengkontra pendapatnya. Narasinya terproduksi berulang, pun ketika masyarakat sudah berubah.
Pandangan Filsuf Islam tentang Perempuan
Lantas bagaimana dengan filsuf muslim? Bagaimana mereka memposisikan perempuan?
Pemikiran Al-Farabi menilai manusia berdasarkan kemampuan intelektual dan moral, bukan jenis kelamin. Seorang pemimpin ideal tidak harus laki-laki, yang terpenting adalah kualitas seperti kebijaksanaan, kecerdasan, dan integritas. Dengan demikian, perempuan memiliki peluang yang sama untuk berperan dalam kehidupan publik .
Ibnu Sina memperkuat pandangan ini, ia yang menekankan bahwa esensi manusia terletak pada rasionalitas. Karena laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki potensi akal, maka tidak ada dasar filosofis untuk membedakan keduanya dalam hal kapasitas intelektual. Dalam kerangka ini, posisi perempuan adalah sebagai subjek yang utuh, bukan sekadar pelengkap laki-laki.
Ibnu Rusyd menegaskan bahwa perempuan adalah manusia yang sama dengan laki-laki, memiliki kemampuan intelektual, dan berhak mendapatkan pendidikan serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Bahkan, ia mengkritik masyarakat yang membatasi perempuan karena hal itu justru menghambat kemajuan sosial.
Dalam ranah tasawuf, pandangan tentang perempuan juga inklusif. Ibnu Arabi melihat perempuan sebagai manifestasi keindahan Ilahi dan bagian dari jalan spiritual menuju Tuhan. Dalam perspektif ini, perbedaan gender menjadi tidak penting karena kualitas batin dan kedekatan dengan Tuhan menjadi titik pijakan berfikirnya.
Pandangan yang berbeda tampak muncul dari Al-Ghazali yang menyatakan bahwa perempuan lebih emosional dan kurang rasional, sehingga lebih cocok berada di ranah domestik .
Mengapa Terjadi Perbedaan Pandangan?
Perbedaan antara filsuf Barat dan Islam dalam memandang perempuan tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari konteks sosial, budaya, dan intelektual yang berbeda. Dalam tradisi Barat, filsafat berkembang dalam masyarakat Yunani yang sangat patriarkal. Struktur sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan memengaruhi cara para filsuf memahami dunia, termasuk posisi perempuan.
Sementara filsafat Islam berkembang dalam konteks yang lebih kompleks. Di satu sisi, ada pengaruh warisan Yunani terutama melalui pemikiran Plato dan Aristotle. Namun di sisi lain, ada pengaruh ajaran Islam yang menekankan kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan. Hasilnya adalah tradisi yang tidak tunggal, ada pemikiran yang egaliter, tetapi ada pula yang bias gender .
Selain itu, pendekatan filosofis juga memengaruhi hasil pemikiran. Filsafat Barat klasik cenderung menekankan aspek fisik dan psikologis, sehingga perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan menjadi dasar penilaian. Sebaliknya, sebagian filsafat Islam terutama dalam tradisi rasional dan sufistik, lebih menekankan aspek esensial manusia, seperti akal dan jiwa. Karena aspek ini universal, maka perbedaan gender menjadi kurang relevan.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah konteks historis. Dalam beberapa periode, kebijakan sosial dan politik turut membentuk pandangan keagamaan dan filosofis. Misalnya, dalam perkembangan hukum Islam (fiqh), pembatasan terhadap perempuan berkaitan dengan kondisi sosial tertentu, bukan semata-mata oleh prinsip teologis. Hal ini menunjukkan bahwa pandangan tentang perempuan tidak pernah lepas dari realitas sosial yang melingkupinya .
Pada akhirnya, perbandingan ini menunjukkan bahwa pandangan tentang perempuan dalam filsafat bukanlah sesuatu yang tetap. Ia berubah seiring waktu, karena pengaruh budaya, agama, dan dinamika sosial. Memahami hal ini penting agar kita tidak sekadar menerima warisan pemikiran lama, tetapi juga mampu mengkritisinya dan membangun pandangan yang lebih adil di masa kini. []





Comments are closed.