Mubadalah.id – Perkawinan tidak tercatat tentu sangat berisiko sebab ikatan yang mereka lakukan tidak diakui oleh negara.
Dengan tidak adanya pengakuan ini, maka perkawinan tidak tercatat akan mengakibatkan beberapa masalah dalam kehidupan rumah tangga, misalnya:
Pertama, tidak adanya jaminan hukum. Pasangan pernikahan ini tidak berhak memiliki akta nikah atau cerai.
Kedua, tidak diperbolehkannya mencantumkan nama ayah kandung di akta kelahiran anak secara otomatis karena tidak adanya akta nikah (surat nikah) orang tua yang menjadi dasarnya.
Hal ini dapat memberikan dampak buruk pada anak mengingat mereka dipandang oleh negara dan masyarakat sebagai anak yang lahir di luar perkawinan.
Di samping itu, akta kelahiran juga akan berpengaruh pada dokumen-dokumen negara lainnya yang akan dimiliki anak, seperti ijazah, KTP, KK, dan dokumen lainnya hingga dewasa.
Oleh karena itu, pastikan perkawinan tercatat dan simpan buku nikah dengan baik. Karena hal tersebut tidak hanya melindungi perkawinan tetapi juga keluarga, termasuk perlindungan pada hak anak secara menyeluruh.
Ketiga, jika terjadi perpisahan, maka anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak waris dari orang tua.
Keempat, jika terjadi perpisahan, istri tidak bisa menuntut hak nafkah yang harus suami bayar.
Kelima, memungkinkan adanya penyelewengan-penyelewengan oleh salah satu pasangan. Ini yang sering kali terjadi dan tentu sangat merugikan pasangan.
Langkah-langkah Menghadapi Kondisi
Jika pasangan suami istri terlanjur menghadapi kondisi semacam ini, maka bisa lakukan langkah-langkah berikut:
Pertama, mengupayakan kesepahaman bersama dengan pasangan tentang bahaya dan akibat-akibat negatif tidak tercatatkan perkawinan yang dapat mengancam keutuhan keluarga.
Kedua, identifikasi penyebab yang melatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang setiap pasangan hadapi. Hal ini penting untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Alasan birokratis dengan alasan ekonomi, adat/agama, atau manipulatif berpengaruh pada kapan langkah selanjutnya ia lakukan.
Ketiga, segera ajukan itsbat nikah (penetapan perkawinan) ke Pengadilan Agama setempat. Sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Maka dapat ia ajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah bisa suami, istri, anak, wali, atau pihak yang berkepentingan ajukan dengan pernikahan itu. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 123-124





Comments are closed.