Mubadalah.id – Perkawinan tidak tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Pasal 6 ayat (2) KHI menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatat. Di antaranya karena alasan ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa kita abaikan.
Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar. Mulai dari biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang ia lakukan, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih nikah siri sebagai jalan keluar.
Ada pula yang alasannya bersifat birokratis. Misalnya, ketika seseorang berhadapan pada kebijakan instansi yang melarang pegawainya untuk menikah selama menjabat jabatan tertentu. Sedangkan calon pengantin tidak mungkin menunda pernikahan karena alasan tertentu. Karenanya, calon pengantin itu terpaksa melakukan pernikahan tidak tercatat demi kemaslahatan bersama.
Alasan Adat
Ada pula yang melakukan perkawinan tidak tercatat dengan alasan adat/agama. Bagi sebagian kalangan terdapat masyarakat yang masih menganggap bahwa pencatatan pernikahan adalah tidak wajib. Sah dan tidaknya pernikahan cukup dengan mengikuti tata cara agama.
Sehingga pencatatan tidak menjadi kebutuhan bagi mereka. Atau mereka terpengaruh adat tertentu, misalnya terkait pilihan waktu, tempat, dan lainnya. Pemahaman seperti ini juga termasuk yang menjadi pertimbangan pasangan pengantin untuk tidak mencatatkan perkawinannya.
Alasan lain muncul karena pertimbangan yang manipulatif. Maksudnya, ada seseorang yang melamar calonnya dengan cara yang tidak jujur. Misalnya, ia tidak jujur dengan statusnya. Atau statusnya kita ketahui, tetapi ia memanipulasi calonnya dengan cinta palsu, misalnya saat melamar calon sebagai istri kedua dan seterusnya.
Dengan kondisi yang ada, salah satu pasangan memaksa atau meyakinkan pasangannya untuk memilih nikah tanpa tercatat. Karena ia menyadari, nikah yang resmi atau tercatat tidak mungkin ia lakukan. Tetapi jika Anda mengetahui hal ini, sebaiknya hindari untuk melanjutkan pada jenjang pernikahan. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 123-124





Comments are closed.