Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. 8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga

8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga

8-problematika-perkawinan-poligami-dalam-kehidupan-keluarga
8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga
service

Mubadalah.id – Poligami adalah perkawinan yang ia lakukan dengan lebih dari satu orang. Dalam hal ini, yang boleh melakukannya adalah laki-laki.

Di Indonesia, pernikahan poligami boleh berdasarkan Pasal 55 KHI dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah tercatat dalam UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 maupun KHI. Namun demikian, pernikahan poligami dalam kenyataannya banyak menimbulkan problematika keluarga yang cukup pelik.

Di antara problem akibat perkawinan poligami adalah:

Pertama, adanya goncangan mental bagi seluruh anggota keluarga, bukan hanya istri tetapi juga anak-anak. Kedua, penistaan terhadap eksistensi istri.

Ketiga, timbulnya spiral kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis. Keempat, anak-anak yang terlantar. Kelima, goncangan terhadap stabilitas keluarga. Keenam, rusaknya harmoni dalam keluarga.

Ketujuh, ketidakadilan nafkah lahir batin. Kedelapan, rusaknya hubungan baik keluarga dua belah pihak.

Pernikahan yang demikian tentu saja sangat berisiko bagi keutuhan keluarga. Sebab, akibat dari pernikahan poligami dapat merusak tujuan pernikahan, yakni menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kasus poligami termasuk salah satu penyebab terjadinya perceraian dalam keluarga. Biasanya, kehadiran pihak ketiga dalam keluarga, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun poligami, selalu memicu api pertengkaran yang dapat berujung pada perpisahan.

Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami akibat-akibat di atas dengan sebaik-baiknya. Jika salah satunya memaksakan untuk melakukannya, maka pasangan, terutama perempuan, harus mampu melakukan musyawarah dan tawar-menawar dengan pasangannya. []

*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 123-124

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.