Mubadalah.id – Kali ini kasus pelecehan seksual terdengar dari Kampus UI. Berita ini viral setelah akun @sampahfhui mengunggah screenshoot bukti chat oknum mahasiswa di sebuah grup whats app. Ada 16 orang pelaku. Yang mengejutkan, semua pelaku sedang menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam bukti screenshoot chat tersebut, terlihat jelas bagaimana para pelaku melontarkan candaan seksisme dan mengobjektifikasi korbannya. Bukan hanya mahasiswa, dosen perempuan pun juga tak lepas dari kebejatan aksi mereka. Dengan ringannya mereka menjadikan tubuh perempuan sebagai objek candaan seksisme.
Ke-16 pelaku pelecehan seksual akhirnya berhasil dihadirkan di ruang sidang FHUI. Setelah sebelumnya, 14 orang pelaku tidak bisa dihadirkan lantaran alasan konyol orang tuanya tidak mengizinkan. Keempat belas pelaku baru hadir di penghujung akhir sidang, itupun dengan terkawal oleh satpam seolah mereka adalah orang penting.
Kasus ini tentu saja membuat geram masyarakat. Bagaimana tidak, para mahasiswa d bidang hukum di kampus sekaliber UI melakukan hal serendah itu. Mereka yang lebih paham hukum dan berpotensi menjadi alat penegak hukum (APH) di masa depan, justru menodai masa pendidikannya dengan pelecehan seksual. Jika APH-nya saja adalah pelaku kekerasan seksual, bagaimana mungkin ia bisa menjadi APH yang bertanggung jawab di masa depan?
Di sidang tersebut, para korban Perempuan menyuarakan kekecewaan dan rasa sakit hatinya. Bahkan, salah satu korban sempat pingsan setelah menguatkan diri berbicara dengan suara gemetar. Seorang dosen perempuan juga menyatakan kekecewaannya manakala melihat namanya tak luput dari objetifikasi di grup whatshapp tersebut.
Gagal Paham
Meskipun demikian, di kolom komentar ada beberapa netizen yang masih gagal paham dari esensi kasus ini. Ada yang bertanya mengapa obrolan tertutup di grup privat dianggap sebagai tindakan kriminal. Padahal obrolan tersebut tidak diketahui oleh korban dan tidak menyakiti korban secara fisik.
Ada yang berkomentar bahwa seharusnya penyebar screenshoot percakapan di grup whatsapp tersebutlah yang harusnya terhukum karena menimbulkan kegaduhan. Ada pula yang menganggap obrolan ini sebenarnya wajar di kalangan kelompok dan grup tongkrongan laki-laki. Hanya karena ada satu orang tidak asik saja, akhirnya percakapan seperti ini jadi tersebar luas.
Sebenarnya saya bertanya, mereka yang melontarkan pendapat demikian apakah benar-benar tidak tahu, atau tidak peka terhadap peristiwa yang menimpa korban? Ataukah mereka sebenarnya berada di barisan pelaku yang juga terbiasa melakukan pelecehan verbal dan mewajarkannya.
Mengapa kita tak boleh mewajarkan perilaku pelecehan verbal meskipun hanya di tongkrongan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memiliki kepekaan sosial terlebih dahulu. Kemudian, biasakan untuk berdiri di sisi korban agar bisa merasakan sudut pandang yang korban alami. Dengan demikian kita akan tahu betapa menyakitkannya perbuatan pelaku.
Bagaimana jika diri kita sendiri menjadi objek percakapan di sebuah grup tongkrongan laki-laki. Anggota tubuh kita dibahas habis-habisan. Martabat kita terampas meski hanya lewat percakapan. Itulah yang korban rasakan. Tubuhnya terasa seperti terjajah beramai-ramai, diperkosa beramai-ramai di sebuah grup tongkrongan.
Piramida Rape Culture
Selanjutnya, marilah kita melihat piramida Rape Culture atau budaya pemerkosaan. Budaya perkosaan adalah fenomena atau situasi yang baik kita sadari maupun tidak, menganggap perkosaan atau kekerasan seksual sebagai sesuatu yang lumrah. Ia terbentuk dalam masyarakat patriarki yang memandang maskulinitas laki-laki lebih utama dari pada feminitas perempuan (magdalene.co).
Piramida budaya perkosaan membagi tindakan perkosaan menjadi empat tahapan yang bertingkat. Pada tingkatan paling rendah, terjadi saat adanya pewajaran atau normalisasi terhadap obrolan jorok di tongkrongan, bercanda tentang perkosaan, sikap merendahkan perempuan, menyalahkan korban (victim blaming) dan upah yang tidak setara antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Termasuk juga dalam tahap ini adalah merendahkan laki-laki yang keperempuan-perempuanan, namun menganggap keren perempuan yang tomboy. Obrolan yang mengobjektifikasi perempuan berada pada tahap ini. Mewajarkan percakapan yang merendahkan martabat perempuan dan candaan pada peristiwa kekerasan seksual juga termasuk pada tahap awal.
Di tingkatan kedua adalah perilaku pelecehan itu sendiri. Termasuk pada tahap ini adalah tindakan menguntit, memotret atau merekam diam-diam, menggoda atau catcalling perempuan yang lewat, mengirimkan video atau foto intim tanpa persetujuan, atau mengirim chat bernada mengganggu.
Di tingkatan ketiga adalah tindakan perampasan terhadap otoritas tubuh. Termasuk pada tahap ini adalah memaksa atau memanipulasi pasangan agar mau berhubungan badan, menyentuh tanpa persetujuan, mengancam korban agar mau melakukan hubungan, dan sengaja membuat korban dalam keadaan tidak sadar.
Pada tingkatan ketiga ini, contohnya adalah peristiwa yang @Aurellie alami lalu ia ceritakan pada kisah Broken Strings. Cerita memilukan, kekerasan seksual yang ia alami saat masih usia kanak-kanak.
Pada tingkatan keempat atau tingkatan puncak adalah tindakan nyata dari kekerasan gamblang yang pelaku lakukan terhadap korban. Meliputi kekerasan fisik, verbal, emosional dan finansial. Juga tindakan pemerkosaan, penganiayaan seksual, perkosaan keroyokan, serta pembunuhan.
Sanksi DO
Tak ada orang yang tiba-tiba jadi pelaku nyata kekerasan seksual pada tahap empat. Ia bermula dari kebiasan di tahap pertama. Mewajarkan atau menormalisasi obrolan jorok di tongkrongan. Jika tidak menerima konsekuensi yang berat, besar kemungkinan mereka akan berpotensi menjadi pelaku pelecehan seksual, perampas terhadap otoritas tubuh, serta pelaku pemerkosaan.
Baru tadi malam (14/4) ada wacana sanksi DO dari kampus UI kepada ke-16 pelaku. Meski belum benar-benar ditetapkan, namun tindakan yang diambil oleh Fakultas layak kita dukung penuh. Termasuk juga tindakan akun @sampahfhui yang mengunggah screenschoot percakapan pelaku. Kemajuan cara berpikir dan tindakan mahasiswa di sidang fakultas juga layak kita apresiasi.
Pelaku memang berada di tahap pertama piramida Rape Culture. Namun, rasa sakit yang korban derita yang menjadi obrolan cabul tak lantas sembuh hanya dengan ungkapan permintaan maaf. Martabat korban harus kita kembalikan. Hak setiap mahasiswa untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman juga harus kita perjuangkan.
Ini juga juga akan jadi pelajaran berharga buat kita semua. Di tahun 2026, akhirnya banyak orang sadar, bahwa percakapan yang mengobjektifikasi perempuan di grup whats app atau tongkrongan laki-laki sama sekali tak boleh dinormalisasi. []





Comments are closed.