Mubadalah.id – Di sebuah ruang yang seharusnya menjadi laboratorium etika dan rasionalitas percakapan berubah menjadi ruang gelap yang memproduksi kekerasan simbolik. Dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia kembali mengingatkan bahwa kampus bukan ruang steril dari relasi kuasa. Ia justru menjadi salah satu arena paling subur bagi normalisasi kekerasan yang terbungkus intelektualitas solidaritas organisasi dan humor yang dianggap internal.
Kasus ini mencuat bukan karena ia baru melainkan karena ia terekam. Dalam era digital kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik yang kasatmata. Ia bisa berupa percakapan lelucon dan bahasa yang menempatkan tubuh perempuan sebagai objek konsumsi sosial. Namun yang lebih berbahaya dari isi percakapan itu sendiri adalah bagaimana ia terproduksi secara kolektif dalam grup di komunitas dan struktur sosial yang memberi legitimasi diam diam.
Dalam kajian akademik fenomena ini tidak berdiri sendiri. Kekerasan seksual di perguruan tinggi telah lama kita pahami sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih luas. Widiantini (2021) menegaskan bahwa kekerasan seksual di kampus tidak dapat terpisahkan dari budaya patriarki dan rape culture.
Situasi ini membuat relasi kuasa menjadi timpang dan korban sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Temuan ini makin kuat dengan temuan dari Nurbayani dan Wahyuni (2023) dalam Victim Blaming in Rape Culture Narasi Pemakluman Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Mereka menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus sering kali dinormalisasi melalui budaya rape culture. Selain itu terjadi pula praktik victim blaming sehingga pelanggaran terhadap tubuh dan martabat perempuan kerap dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam interaksi sosial mahasiswa.
Mengapa Pola ini Terus Berulang?
Di titik ini pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa pelakunya, melainkan mengapa pola krisis etika seperti ini terus berulang di ruang yang sama. Kampus terutama kampus elite kerap terposisikan sebagai ruang progresif. Namun di balik reputasi akademik terdapat struktur sosial yang tidak selalu egaliter. Relasi senior junior afiliasi organisasi hingga jejaring informal antar mahasiswa membentuk hierarki yang sering kali tidak terlihat. Tetapi ia bekerja efektif dalam menentukan siapa yang bersuara dan siapa yang memilih diam.
Kekerasan seksual verbal sering kali tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam kultur yang membiarkan objektifikasi sebagai candaan. Menormalisasi percakapan seksis sebagai kebebasan berekspresi dan menganggap batas etika sebagai sesuatu yang fleksibel tergantung konteks pergaulan. Dalam kondisi ini kekerasan tidak muncul sebagai anomali, tetapi sebagai bagian dari kebiasaan yang tidak pernah benar benar menjadi persoalan.
Di Indonesia kerangka hukum sebenarnya telah berkembang. Kehadiran Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperluas definisi kekerasan seksual termasuk bentuk non fisik dan berbasis elektronik. Namun sebagaimana banyak regulasi progresif lainnya tantangan utama bukan pada teks hukum. Tetapi pada bagaimana ia terinternalisasi dalam institusi sosial termasuk kampus.
Studi Larasati dkk (2025) menunjukkan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia memiliki pola yang bersifat sistemik. Hal ini terpengaruhi oleh faktor individu sekaligus struktur institusi. Lebih jauh hanya sebagian kecil kasus yang benar benar terlaporkan ke mekanisme penanganan resmi seperti Satgas PPKS. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kepercayaan korban terhadap sistem pelaporan.
Temuan tersebut memperkuat gambaran bahwa kasus di Universitas Indonesia bukanlah fenomena tunggal. Akan tetapi bagian dari pola yang lebih luas sistem yang belum sepenuhnya mampu melindungi korban dan masih rentan terhadap normalisasi kekerasan berbasis relasi kuasa.
Krisis Etika di Kampus
Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak hanya melibatkan individu tetapi juga jaringan sosial yang melindungi. Setidaknya membiarkan perilaku tersebut berlangsung. Solidaritas kelompok sering kali bekerja lebih cepat daripada etika publik. Dalam situasi seperti ini korban berada dalam posisi paling rentan bukan hanya terhadap tindakan awal tetapi juga terhadap risiko sosial setelahnya seperti stigma isolasi atau bahkan pembalasan simbolik.
Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah dimensi institusionalnya. Kampus bukan sekadar ruang pendidikan tetapi juga ruang produksi reputasi. Karena itu setiap kasus kekerasan seksual berpotensi diperlakukan sebagai ancaman terhadap citra lembaga bukan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang harus terselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
Padahal dalam perspektif hak asasi manusia kekerasan seksual termasuk dalam bentuk verbal adalah pelanggaran terhadap martabat dasar manusia. Ia tidak membutuhkan kontak fisik untuk meninggalkan dampak psikologis dan sosial. Justru karena sifatnya yang sering dianggap ringan kekerasan verbal menjadi pintu masuk bagi normalisasi kekerasan yang lebih sistemik.
Di titik ini kampus menghadapi krisis etika yang lebih dalam daripada sekadar kasus disiplin. Ia menghadapi krisis budaya, dan krisis etika yang tidak bisa terselesaikan hanya dengan sanksi tetapi membutuhkan transformasi cara pandang terhadap relasi gender, kekuasaan dan etika komunikasi di ruang akademik.
Satgas PPKS memang merupakan langkah penting tetapi tidak cukup jika hanya berfungsi sebagai mekanisme administratif. Tanpa perubahan budaya setiap kasus hanya akan berulang dalam siklus yang sama viral, investigasi, sanksi, lalu lupa.
Ukuran keberhasilan sebuah kampus tidak hanya ditentukan oleh publikasi ilmiah atau reputasi akademik tetapi juga oleh sejauh mana ia mampu menjamin ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh warganya. Tanpa itu kampus hanya akan menjadi ruang yang cerdas secara intelektual tetapi rapuh secara moral. []
Ibnu Fikri Ghozali
Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.






Comments are closed.