Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap modus baru penyelundupan tiga anakan komodo dari Nusa Tenggara Timur ke Thailand. Hanif Fatih Wicaksono, Kepala Sub Bidang Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jawa Timur, mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 6 tersangka kasus penyelundupan komodo. Sebanyak 2 tersangka ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yaitu penjual dan pembeli. “Terhitung Januari 2025 hingga Februari 2026, para tersangka telah menyelundupkan 17 anakan komodo ke luar negeri,” terang Hanif di Mapolda Jawa Timur, Rabu (15/4/2026). Anakan komodo didapatkan dari pemburu dan pemasok di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Satu individu dibeli seharga Rp5,5 juta lalu dijual di Surabaya seharga Rp31,5 juta. Anakan komodo tersebut juga hendak dijual ke Solo, Jawa Tengah, dengan harga per individu Rp41,5 juta, namun terungkap di Surabaya, Februari 2026 lalu. “Penyelundupan ini menggunakan paralon, yang juga menjadi media untuk menjebak anakan komodo di alam liar.” Penyelundupan komodo untuk diperdagangakan ke luar negeri terjadi, dengan cara memasukkan anak komodo ke dalam pipa paralon. Foto: Rhett Butler/Mongabay Hanif menambahkan, alur penyelundupan dimulai dari Manggarai Timur menuju Surabaya melalui jalur laut. Dari Surabaya, dikirim ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan kereta api dan bus serta dikirim juga menggunakan kargo atau ekspedisi melalui jalur udara di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara, komodo yang dikirim ke Medan, Sumatera Utara, selanjutnya diselundupkan ke Thailand menggunakan kapal laut. “Kami masih mendalami jalur pengiriman ke luar negeri, ada yang melalui jalur darat maupun laut dari Medan ke Thailand. Ada juga informasi…This article was originally published on Mongabay
Waspadai Modus Baru Penyelundupan Komodo ke Thailand
Waspadai Modus Baru Penyelundupan Komodo ke Thailand





Comments are closed.