Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Mengapa Kenaikan Cukai Tembakau Sejak 2010 Belum Kuat Turunkan Konsumsi

Mengapa Kenaikan Cukai Tembakau Sejak 2010 Belum Kuat Turunkan Konsumsi

mengapa-kenaikan-cukai-tembakau-sejak-2010-belum-kuat-turunkan-konsumsi
Mengapa Kenaikan Cukai Tembakau Sejak 2010 Belum Kuat Turunkan Konsumsi
service

Kenaikan harga cukai rokok cukup agresif. Namun produk ini tetap mudah dijangkau masyarakat. Masalah menjangkarnya rokok di Indonesia ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan pengendalian tembakau. Ternyata, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia sepanjang 2010 hingga 2024 belum cukup kuat untuk menurunkan tingkat konsumsi masyarakat atas produk adiktif itu.

Inilah hasil riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bekerja sama dengan Johns Hopkins University (JHU). CISDI mendiskusikan hasil riset ini di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026, dengan topik “Menakar Harga, Melindungi Warga: Mendorong Reformasi Cukai Melalui Analisis Keterjangkauan dan Simulasi Dampak.”

Diskusi menghadirkan: I Dewa Gede Karma Wisana, peneliti CISDI sekaligus Direktur Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; Zulfiqar Firdaus, Health Economics Research Associate CISDI; dan, Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf,

CISDI menggarap riset ini menggunakan instrumen kartu skor pengendalian tembakau dari Universitas Johns Hopkins. Empat komponen dinilai. yakni harga, keterjangkauan, porsi pajak, dan struktur tarif. Hasilnya, Indonesia mencatat skor tinggi pada porsi pajak yakni 4,5 dari skala 0 hingga 5.

“Skor porsi pajak kita sudah 4,5 persen. Tetapi skor keterjangkauannya masih remeh. Artinya, rokok tidak menjadi semakin mahal secara riil bagi konsumen,” kata  I Dewa Gede Karma Wisana.

Efektivitas dalam menekan keterjangkauan rokok justru mencemaskan. Sebab stagnan di angka nol selama satu dekade terakhir. Sehingga, harga rokok di Indonesia tidak menjadi lebih mahal secara riil.

Kenaikan harga dinilai tidak mampu melampaui pertumbuhan pendapatan masyarakat. Meski harga rokok naik tapi daya beli masyarakat juga meningkat. Kondisi ini mengindikasikan kebijakan cukai belum sepenuhnya efektif dalam mengendalikan konsumsi.

Struktur kompleks jadi celah

Kelemahan lain terletak pada struktur tarif cukai yang dinilai terlalu kompleks. Struktur cukai stagnan di skor 1 sebab masih berlapis dan sangat kompleks.

Skor 0 untuk keterjangkauan dan skor 1 untuk struktur cukai sangat rendah. Ini jauh di bawah rata-rata regional maupun global. Meski menunjukkan kinerja baik pada sejumlah indikator, namun indikator yang lemah tetap memperlihatkan hasil yang secara konsisten kurang baik.

Kebijakan belum efektif untuk membuat rokok menjadi tidak terjangkau. “Ini seperti menaikkan tarif tol tapi masih banyak jalan alternatif dan orang tetap bisa mengakses jalan tersebut. Itu yang terjadi di Indonesia,” ucap Dewa.

Penilaian harga dan porsi pajak dalam skoring masih bertumpu pada merek-merek terlaris saja. Artinya, skor ini hanya menangkap sebagian kecil dari realitas pasar rokok di Indonesia yang sangat beragam.

Hal ini menyebabkan skor harga dan pajak terlihat tinggi padahal di lapangan masih banyak rokok dengan harga yang jauh lebih murah. Kondisi ini memunculkan risiko peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah seperti sigaret kretek tangan (SKT).

Meski demikian kebijakan harga tetap memiliki dampak nyata jika diterapkan secara konsisten. Dengan menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), penelitian menemukan ketika rokok menjadi lebih tidak terjangkau maka konsumsi cenderung menurun. Sebagai contoh, saat RIP meningkat pada 2020, penjualan rokok turun dari 306 miliar batang menjadi 276 miliar batang.

Secara statistik, elastisitas keterjangkauan tercatat sebesar -0,77. Ini berarti setiap penurunan keterjangkauan sebesar 10 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 7,7 persen.

Kompleksitas struktur cukai 

Efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan besaran tarif tapi ditentukan struktur cukai itu sendiri dirancang. Hal ini diungkapkan lewat simulasi reformasi cukai rokok.

Studi ini tidak berhenti pada kerumitan teknis model. Fokus utamanya adalah pada hasil. Yakni perubahan kebijakan cukai dapat memengaruhi ekonomi, konsumsi, hingga kesehatan masyarakat.

Model yang digunakan mengadopsi pendekatan tobacconomics dari Universitas Johns Hopkins. Data yang dimasukkan mencakup harga transaksi pasar, volume konsumsi rokok, serta indikator kesehatan seperti populasi dan prevalensi merokok.

Sedangkan untuk struktur cukai rokok, Indonesia termasuk salah satu yang paling kompleks di dunia. Terdapat delapan lapisan tarif yang dibedakan berdasarkan jenis produk dan skala industri. Tiga kategori utama adalah Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Asisten Peneliti Ekonomi Kesehatan CISDI, Zulfiqar Firdaus, menyebutkan SKT memiliki tarif cukai yang jauh lebih rendah. Bahkan dalam lima tahun terakhir, kenaikan tarif SKT jauh lebih lambat dibandingkan jenis lainnya. Ketimpangan inilah yang menciptakan ruang distorsi dalam pasar.

Skenario reformasi cukai

Dalam studi ini, dirancang tiga skenario reformasi. Skenario pertama adalah kenaikan tarif 10 persen untuk rokok mesin dan 20 persen untuk rokok tangan tanpa perubahan struktur. Skenario kedua menambahkan penyederhanaan struktur dari 8 menjadi 6 lapisan pada rokok mesin. Skenario ketiga melakukan hal serupa tetapi dengan fokus simplifikasi pada SKT sebab segmen ini paling berpengaruh terhadap keterjangkauan harga.

Ketiga skenario ini dibandingkan dengan kondisi tanpa reformasi menggunakan periode simulasi terbatas untuk menghindari bias perhitungan jangka panjang yang terlalu jauh dari realitas dinamika ekonomi.

Dari sisi harga dan konsumsi, skenario ketiga menyentuh langsung struktur SKT menunjukkan dampak paling kuat. Kenaikan harga rata-rata mencapai 10,6 persen pada tahun pertama, 18,2 persen pada tahun kedua, dan secara kumulatif sekitar 31 persen dalam dua tahun.

Sementara itu, penurunan konsumsi mencapai sekitar 16,1 persen atau setara 51 miliar batang rokok dibandingkan skenario tanpa reformasi.

Artinya, ketika struktur disederhanakan dan distorsi harga dikurangi, pasar merespons lebih kuat dibanding sekadar kenaikan tarif biasa. Di samping itu berdampak pada besaran penerimaan. Total penerimaan pemerintah termasuk cukai dan pajak daerah sekitar 10 persen dan juga 9,9 persen pajak penambahan nilai.

“Simplifikasi struktur tarif untuk SKT itu memberikan penerimaan cukai yang paling banyak begitu. Jadi kemungkinan penerimaan cukai ini bisa meningkat dalam dua tahun sebesar 31 persen atau 60 triliun Rupiah,” ucap Zulfiqar.

Skenario ketiga kembali menjadi yang paling signifikan dalam menurunkan prevalensi merokok hingga 1,6 persen. Dalam konteks Indonesia yang memiliki sekitar 70 juta perokok aktif menurut data Kementerian Kesehatan pada 2023 maka penurunan tersebut setara dengan sekitar 1,1 juta orang yang berpotensi berhenti atau tidak menjadi perokok. Simulasi ini juga menunjukkan potensi pencegahan sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok hanya dalam dua tahun.

“Cukai rokok merupakan kebijakan yang memberikan manfaat ganda yaitu meningkatkan penerimaan negara, dan tentunya melindungi kesehatan masyarakat.” ujar Zulfiqar.

Rekomendasi

Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menegaskan reformasi CHT merupakan agenda yang penting namun rentan karena dampak ekonomi dan kesehatan yang baru terasa dalam jangka panjang. “Sehingga membutuhkan proses deliberasi melalui dialog antara pembuat kebijakan, peneliti, dan media,” ucapnya.

Perihal mendesaknya agenda reformasi cukai rokok, Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengingatkan kondisi fiskal Indonesia semakin terbebani, dengan estimasi biaya konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun pada 2019.

“Jika tidak dihentikan, beban ini akan terus terakumulasi setiap tahun dan berisiko menjauhkan kita dari cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Diah dalam pidato pembukaan diseminasi riset.

Menanggapi hasil riset CISDI, Kementerian PPN/Bappenas yang diwakili oleh Koordinator Tim Kesehatan Masyarakat, Renova Glorya, menyampaikan bahwa dalam satu tahun perjalanan RPJMN 2025-2029 beberapa indikator masih belum tercapai.

“Beberapa poin reformasi CHT seperti penyederhanaan lapisan dan kenaikan tarif cukai sudah ada di RPJMN 2025-2029 namun kebijakan fiskal saat ini belum mengarah kesana,” ucapnya.

Berangkat dari temuan riset tersebut, CISDI merekomendasikan langkah kebijakan sebagai berikut:

1.Menaikkan harga rokok dengan mempertimbangkan tingkat keterjangkauan. Pemerintah harus memastikan harga jual rokok semakin tidak terjangkau dengan menetapkan kenaikan harga yang secara konsisten melampaui angka inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi riil. Hal ini krusial agar daya beli masyarakat terhadap rokok menurun secara efektif.

2.Percepatan reformasi Cukai Hasil Tembakau (CHT). Mendorong lahirnya peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan CHT yang memiliki payung hukum kuat dan bersifat berkelanjutan, mencakup:

-Kenaikan tarif konsisten: menaikkan tarif cukai rokok secara lebih tinggi dan stabil setiap tahun untuk memberikan kepastian pengendalian.

-Simplifikasi struktur tarif: menyederhanakan lapisan (layer) tarif cukai tembakau secara bertahap dengan mengutamakan golongan SKT menjadi dua lapisan untuk menutup celah perbedaan harga antargolongan yang selama ini dieksploitasi industri.

-Intervensi khusus pada Sigaret Kretek Tangan (SKT): menaikkan tarif cukai SKT sebesar 20 persen atau secara signifikan lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diusulkan sebesar 10 persen. Langkah agresif ini diperlukan untuk menghapus keberadaan rokok murah di pasar dan menghentikan fenomena perpindahan konsumsi ke produk golongan rendah (downtrading).

3.Penguatan regulasi kesehatan non-fiskal. Mendorong implementasi aturan kesehatan masyarakat yang komprehensif untuk mendukung efektivitas kebijakan cukai, antara lain:

-Perluasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

-Penerapan kemasan standar (plain packaging) dan larangan total iklan, promosi, serta sponsor rokok.

-Implementasi sistem pelacakan rokok (track and trace system) untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal secara sistemik.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.