Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Surat Andrie Yunus untuk Prabowo, Bentuk TGPF Independen

Surat Andrie Yunus untuk Prabowo, Bentuk TGPF Independen

surat-andrie-yunus-untuk-prabowo,-bentuk-tgpf-independen
Surat Andrie Yunus untuk Prabowo, Bentuk TGPF Independen
service

Sejumlah kawan dan kolega Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus, menggelar aksi damai untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 17 April 2026. Aksi ini berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Mereka yang datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, SAFEnet, Indonesia Corruption Watch, Amnesty International, dan Greenpeace Indonesia.  Mereka mengantarkan surat baru yang ditulis langsung oleh Andrie, serta surat-surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

Berdiri di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, kawan dan kolega Andrie membentangkan surat dari Andrie, serta banner-banner bertuliskan “Presiden, Segera Bentuk TGPF!”, “Mau Jabatan Sipil, Tapi Takut Peradilan Sipil”, dan “Kami Ingin Punya Presiden Ksatria”.

Aksi damai ini dilakukan sebagai upaya untuk terus menyerukan perlawanan terhadap impunitas dalam proses hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026.

Dalam layang yang ia tulis, Andrie menilai belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus percobaan pembunuhan berencana yang dialaminya. Surat ini ditulisnya untuk menuntut Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan meluruskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di peradilan umum.

Menurut Andrie peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan ke komando teratas. “Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.” Demikian Andrie dalam tulisannya.

Per 16 April 2026, berkas perkara kasus Andrie telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara tertanggal 15 April 2026. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kendati Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa persidangan akan dibuka untuk umum agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum terhadap prajurit TNI yang didakwa, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai proses hukum oleh Puspom TNI sejak awal tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan atas rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai keterlibatan 16 orang dalam operasi rencana pembunuhan terhadap Andrie Yunus.

Klaim motif dendam pribadi yang disampaikan oleh Oditurat Militer II-07 patut dikhawatirkan sebagai upaya institusi militer. Termasuk Presiden sebagai pemegang tongkat komando tertinggi, untuk melepaskan tanggung jawab struktural atas kejadian yang menimpa Andrie.

Alih-alih membuat terang kasus ini, pernyataan tersebut justru memperkuat sinyal impunitas dalam proses hukum, karena tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI sejak awal kasus ini bergulir.

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, mengatakan aksi simbolik ini adalah bentuk protes publik terhadap respons pemerintah yang terkesan tidak serius dalam mendorong penyelesaian menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Menurut dia, ada 3 hal yang menjadi alasan kuat untuk melakukan aksi simbolik ini. Pertama, proses hukum yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kedua, pihak TNI mengungkapkan motif didasari pada alasan balas dendam tanpa memberitahukan atas dasar perbuatan apa. Hal ini menjadi sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan.

“Terakhir, proses pengungkapan kasus menyeluruh menjadi penting diungkap dengan pembentukan TGPF yang akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta lainnya yang tidak bisa diungkap atau tidak mau diungkap oleh TNI,” katanya.

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan sekaranglah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakannya dengan membentuk TGPF. Ia mengatakan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab di balik aksi teror terhadap Andrie ini. Salah satunya adalah seperti apa peran negara di balik semua ini.

Ia mengatakan, pertanyaan penting ini hanya akan terjawab lewat pengungkapan fakta secara independen dan transparan oleh TGPF. Penyebaran narasi bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi hanya akan menutup akses keadilan bagi Andrie.

Menurut Wirya, pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang terjadi sebelumnya berujung pada serangan predatoris terhadap Andrie. “Jika negara tidak menghadirkan akuntabilitas dalam kasus ini, maka sama saja negara mengizinkan serangan terus terjadi terhadap aktivis dan pembela HAM lainnya. Bentuk TGPF sekarang juga,” kata Wirya.

Nenden Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet menambahkan, serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya merupakan tindak kekerasan terhadap individu. Tapi juga bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan pembela HAM di Indonesia.

“Peristiwa ini memperlihatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi aktor-aktor masyarakat sipil, baik di ruang fisik maupun digital, serta berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan,” paparnya.

Almas Sjafrina, Plt. Koordinator ICW menyebutkan tidak dibentuknya TGPF dan penanganan kasus oleh Peradilan Militer akan membuat kasus ini berujung pada penindakan terhadap sebagian pelaku lapangan saja dan memperpanjang impunitas.

Menurutnya, hal itu menunjukkan kegagalan besar penegakan hukum dan kegagalan itu berisiko membuat kekerasan dianggap menjadi instrumen pembungkaman yang efektif. Pembungkaman yang berhasil justru menciptakan kondisi paling nyaman bagi pelanggaran HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang korup.

“Jadi jika Presiden punya perhatian serius terhadap hak politik warga dan berkomitmen menjaga demokrasi, pembentukan TGPF adalah hal yang perlu dilakukan. Hanya ada 4 tersangka dengan motif pribadi ini seolah ejekan bagi upaya keadilan dan bentuk pembodohan warga,” ujarnya.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan sejumlah surat yang dibawa telah diterima oleh pegawai Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyatakan pemerintah harus merespons suara kami, bukan secara administratif tapi dengan bertindak menjawab desakan yang kami sampaikan.

Presiden, kata dia, harus berani menghadapi kebenaran dengan cara membentuk TGPF independen untuk mengungkap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, dan meluruskan perkara ini untuk diadili di pengadilan sipil.

“Perjuangan Andrie melawan militerisme dan impunitas adalah perjuangan kita semua. Keterlibatan militer di ranah sipil mengancam kita semua, termasuk kita yang memperjuangkan hak-hak warga untuk lingkungan hidup dan iklim,” kata Leonard.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.