Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Menteri PPPA: Kekerasan Seksual oleh Aparat Harus Diproses Tegas

Menteri PPPA: Kekerasan Seksual oleh Aparat Harus Diproses Tegas

menteri-pppa:-kekerasan-seksual-oleh-aparat-harus-diproses-tegas
Menteri PPPA: Kekerasan Seksual oleh Aparat Harus Diproses Tegas
service

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang remaja di Jambi. Kekerasan ini diduga melibatkan beberapa oknum aparat kepolisian. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris.

“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Arifah di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kekerasan seksual secara berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput oleh salah satu pelaku. Dalam proses ini, korban diduga dipindahkan dan berada dalam kendali sejumlah pelaku, termasuk oknum aparat. Peristiwa ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang disalahgunakan serta kerentanan korban yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Arifah menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Ia menekankan korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang. Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan.

“Kami bersama UPTD PPA Provinsi Jambi akan memastikan hak-hak korban terpenuhi” ujar dia.

UPTD PPA Provinsi Jambi sebagai pengampu urusan Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah telah dan akan terus memberikan pendampingan dan pemulihan. Hal ini menjadi hak korban serta pengelolaan kasus secara profesional dan sesuai standar.

Upaya pendampingan yang diberikan, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, serta penjangkauan melalui home visit guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban terpenuhi.

Secara hukum, ia menegaskan kasus ini harus diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, perbuatan pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kementerian PPPA juga mendorong korban dan keluarga untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ini guna memastikan hak atas perlindungan, restitusi, dan pemulihan terpenuhi secara maksimal.

Arifah menyatakan sejalan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak, Kementerian PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129 untuk mendapatkan penanganan cepat, aman, dan berpihak pada korban.

Menurut dia, kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas utama. “Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh,” kata dia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.