Sat,25 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Triumfalisme dan Teologi Tanpa Kekerasan

Triumfalisme dan Teologi Tanpa Kekerasan

triumfalisme-dan-teologi-tanpa-kekerasan
Triumfalisme dan Teologi Tanpa Kekerasan
service

MMubadalah.id – Terdapat suatu fakta getir yang harus kita sadari mengenai sikap beragama kita hari ini. Beberapa pekan terakhir (pada pekan awal bulan April 2026), setidaknya terdapat dua tragedi memilukan dalam lanskap keberagamaan kita. Pertama kejadian Rumah doa Persekutuan Oikoumene di Kabupaten Tangerang disegel. Kedua adalah tragedi pembakaran yang menimpa bangunan komunitas padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya.

Dua tragedi tersebut, bukan hanya menjadi persoalan aksi yang telah mencederai hak kebebasan beragama dan berkeyakinan individu yang sudah terlindungi oleh negara. Melainkan juga telah menampakkan kentalnya asumsi triumfalisme. Yakni suatu cara pandang pengunggulan diri atas yang lain, pada pemahaman teologi masyarakat Indonesia.

Adanya paksaan untuk mengucapkan kalimat syahadat dan ancaman pembunuhan pada tragedi pembakaran padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya, adalah salah satu bentuk telanjang dari sikap keberagamaan yang cenderung triumfalistik itu. Karena seakan-akan, selain aliran atau agama yang dianut oleh dirinya dan kelompoknya, agama atau keyakinan tersebut adalah kelompok yang salah dan sesat.

Tentu saja ini adalah persoalan getir dalam cara pandang teologi masyarakat Indonesia yang harus kita benahi bersama. Sebab cara pandang tersebut, sudah tidak lagi dalam ranah asumsi personal, namun sudah diterjemahkan secara sosial dalam bentuk sikap menang-menangan dan bahkan tindakan yang destruktif terhadap penganut agama lain.

Membaca Ulang Doktrin Kenabian

Saya akan memulai pembahasan ini, dari cara pandang dan sikap Islam terhadap agama (syariat) lain. Karena setidaknya, pandangan ini akan sedikit membantu mengubah cara pandang beragama masyarakat Indonesia. Dari yang bersifat triumfalistik, menjadi lebih toleran, saling menghargai, dan menerima.

Dalam keyakinan seorang muslim, ajaran Islam yang Nabi Muhammad Saw bawa itu adalah ajaran Agama yang telah menggantikan ajaran agama-agama sebelumnya. Hal ini, sebagaimana yang telah al-Ghazali ungkapkan dalam karya monumentalnya, Ihya ‘Ulumid-Din.

Dalam hal ini, al-Ghazali mengatakan: “Wa-Annahu Ba’atsa Al-Nabiyya Al-Ummiyya Al-Qurasyiyya Muhammadan Bi-Risalatihi Ila Kaffati-L-‘Arabi Wal-‘Ajami Wal-Jinni Wal-Insi Fa Nasakha Bi-Risalatihi Al-Syara’i’a Illa Ma Qarrarahu Minha, Wa Faddalahu ‘Ala Sairil-Anbiya’i Wa Ja’alahu Sayyidal-Basyari.”

Tuhan (Allah) telah mengutus Nabi Muhammad yang Ummi (tidak bisa menulis dan membaca) dari bangsa Quraisy dengan membawa pesan-pesan-Nya kepada seluruh manusia. Baik yang berbangsa Arab atau non-Arab, baik manusia atau jin. Tuhan menghapuskan seluruh syariat agama sebelumnya melalui syariat yang Nabi Muhammad Saw bawa, kecuali syariat-syariat yang masih berlaku. Dan Tuhan melebihkan derajatnya (Nabi Muhammad) di atas seluruh nabi-nabi lain, dan di atas seluruh manusia.

Tentu saja apa yang al-Ghazali sampaikan ini, meski secara eksplisit telah menyebutkan bahwa syariat yang Nabi Muhammad Saw bawa ini telah “menghapus syariat-syariat agama sebelumnya.” Namun tidak semestinya argumen ini menjadi dasar untuk merendahkan agama-agama lain, selain Islam, secara semena-mena.

Agama Hanya Satu, Sementara Syariat Berbeda-beda

Sebab sebagaimana yang Ulil Abshar Abdalla sampaikan dalam tulisannya yang berjudul Sikap Islam Terhadap Syari’at Agama Lain (2020). Menurut Gus Ulil, kenabian Kanjeng Nabi Muhammad bukan untuk menghapus ajaran sebelumnya secara keseluruhan. Akan tetapi sebagai kelanjutan misi dari nabi-nabi sebelumnya. Sehingga, tidak seyogyanya ungkapan dari al-Ghazali di atas, hanya kita pahami untuk bersikap menang-menangan. Dalam artian sikap mengunggulkan diri sendiri sambil merendahkan yang lain.

Menurut Kiai Husein Muhammad, dalam karyanya yang berjudul Menimbang Pluralisme dari Para Filsuf dan Kaum Sufi (2021), sikap mengunggulkan diri atas yang lain tersebut, dapat kita artikan juga sebagai tindakan yang memosisikan diri. Bahkan menandingi dengan Tuhan Yang Maha Agung. Bahkan ia termasuk dalam tingkah (syirk). Sebagaimana syirk, ia adalah bentuk kezaliman yang begitu besar, wa inna syirka la dzulmun ‘adzhim.

Cara pandang demikian, tentu saja bukan untuk membatalkan (menentang) doktrin kenabian yang sudah al-Ghazali ungkapkan. Akan tetapi, dengan cara pandang yang lebih egaliter terhadap kelompok lain. Harapannya umat Islam akan bersikap lebih luwes dalam memandang ajaran dan agama yang berbeda. Terutama agama-agama semitik (seperti Yahudi dan Kristen).

Karena bagaimana pun, kedua agama tersebut, masih memiliki akar yang sama dengan Islam dalam sisi ketauhidannya (monoteis/pengesaan Tuhan). Adapun perbedaannya, terdapat pada syariat atau aturannya. Hal demikian, dapat terlihat dari ungkapan populer Ibnu Qatadah. Ia adalah sosok ulama generasi tabi’iin, yang mengatakan: “Ad-Dinu Wahid Wa-syari’atu mukhtalifatun”, agama hanyalah satu, sementara syariat berbeda-beda.

Agama Tidak Melegitimasi Kejahatan

Selain itu, masih terdapat sikap beragama kita yang perlu digaris bawahi, terutama pada fokus yang terlalu berlebihan pada kebenaran doktrinal/ritual (ortodoksi) dan fokus teologi yang lebih diarahkan pada kelompok sendiri. Sebagaimana yang disampaikan Ulil Abshar Abdalla dalam esainya, Kritik atas Model Keberagamaan Agama Semitik Saat ini (2020).

Dalam hal fokus yang terlalu berlebihan pada kebenaran doktrinal/ritual, menurut Gus Ulil, memiliki dampaknya yang kurang baik dalam kehidupan sosial. Sebab, tidak jarang dari sikap ortodoksi ini, labelisasi “sesat dan semacamnya” terjadi masif terhadap kelompok yang berbeda, baik berbeda dalam tafsir atau praktiknya.

Tentu saja, sikap tersebut memiliki urgensinya terhadap pemahaman teologi yang tidak hanya berbicara pada aspek ritual semata, tetapi juga diperlukan pemahaman teologi yang bersifat lebih luas terhadap kehidupan sosial. Dengan kata lain, pembicaraan teologi harus merambah, dari ontologis ke moral-etis. Aspek teologi dalam hal ini, harus memiliki fungsinya yang bukan sekadar melegitimasi tindakan sosial, namun pada saat yang sama ia juga harus menjadi etika sosial.

Perwujudan Nilai Islam Rahmatan Lil-‘alamin

Dengan pemahaman yang seperti ini, setidaknya sikap triumfalistik hanya berkutat pada ranah personal saja, tidak sampai pada sikap sosial. Karena secara ontologis, teologi Islam—sebagimana yang al-Ghazali utarakan—telah menganggap bahwa Tuhan (Allah) telah melebihkan derajat Nabi Muhammad di atas seluruh nabi-nabi lain. Namun secara moral-etis, anggapan tersebut menjadi kurang pas ketika menjadi dasar sikap menang-menangan dan tindakan yang destruktif dalam kehidupan sosial.

Karena dalam ajaran Islam sendiri, aspek persaudaraan dan kemanusiaan merupakan aspek yang paling kita tekankan untuk melahirkan perdamaian. Di sisi lain, tindakan destruktif yang dilakukan atas nama agama (Islam), tidak memiliki legitimasinya. Hal itu dapat kita pahami melalui firman Allah, “La ikraha fi al-din” (tidak ada paksaan dalam beragama) (QS. Al-Baqarah: 256).

Karena itu, perwujudan nilai Islam yang rahmatan lil-‘alamin (kasih untuk semesta alam), dapat terlihat dari sikap toleran dan menghargai perbedaan. Terlepas dari itu, segala tindakan seperti merusak rumah, membakar tempat ibadah, dan mengganggu kenyamanan orang lain dengan apa pun identitas dan latar belakangnya, tanpa wahyu dan undang-undang sekalipun, sudah tentu jelas ia adalah tindak kejahatan (recht delicten) yang harus sama-sama kita cegah. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.