Sat,25 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Di Hari Kartini, Negara Akhirnya Melihat Pekerja Rumah Tangga

Di Hari Kartini, Negara Akhirnya Melihat Pekerja Rumah Tangga

di-hari-kartini,-negara-akhirnya-melihat-pekerja-rumah-tangga
Di Hari Kartini, Negara Akhirnya Melihat Pekerja Rumah Tangga
service

Mubadalah.id – Ada ironi yang panjang dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Pekerjaan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari justru menjadi yang paling lama tidak terakui secara penuh oleh hukum negara. Pekerja rumah tangga (PRT), yang setiap hari menjaga kebersihan rumah, merawat anak, memasak, dan memastikan kehidupan domestik berjalan, selama ini berada dalam ruang kerja yang paling rentan secara hukum dan sosial.

Di Indonesia, perkiraan jumlah PRT mencapai jutaan orang dan sebagian besar berada di sektor informal yang tidak tercatat secara formal dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Sehingga mereka tidak menikmati perlindungan standar seperti kontrak kerja, upah minimum, maupun jaminan sosial yang lazim berlaku di sektor formal. Baru pada momentum politik yang panjang dan penuh tekanan publik, negara akhirnya mengesahkan perlindungan formal bagi mereka melalui UU PPRT.

Menariknya, momen ini beririsan dengan peringatan Hari Kartini, sebuah simbol perjuangan perempuan Indonesia. Keterkaitan ini bukan sekadar kebetulan kalender, tetapi refleksi sosial yang lebih dalam tentang bagaimana perjuangan Kartini mengenai martabat perempuan belum sepenuhnya selesai. Kita masih menemukan relevansinya dalam ruang kerja domestik yang selama ini tersembunyi dari sorotan kebijakan publik. Dalam konteks inilah, perdebatan tentang PRT tidak hanya menyentuh aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh dimensi historis ketidaksetaraan gender yang masih bertahan hingga hari ini.

Selama bertahun-tahun, pekerjaan rumah tangga ditempatkan sebagai “urusan privat” yang tidak sepenuhnya masuk ke dalam domain hukum ketenagakerjaan formal. Pandangan ini melahirkan ruang abu-abu yang panjang, di mana tidak ada standar kerja yang jelas, tidak ada kepastian upah, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada perlindungan yang memadai terhadap potensi kekerasan maupun eksploitasi.

Dalam situasi seperti ini, studi akademik menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga lama berada dalam posisi invisible labour. Yaitu kerja yang tidak terlihat karena ditempatkan dalam ruang privat yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh hukum negara (Austin, 2022). Ketidaklihatan ini bukan sekadar masalah sosial, tetapi juga memperkuat ketimpangan struktural. Karena pekerjaan yang secara ekonomi dan sosial sangat penting justru tidak terakui sebagai kerja formal.

Ketiadaan Kepastiaan Hukum

Kondisi tersebut semakin buruk oleh ketiadaan kepastian hukum yang sistemik. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kekosongan regulasi telah menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan dalam perlindungan PRT di Indonesia. Terutama terkait standar upah, jam kerja, dan mekanisme perlindungan kerja (Tampubolon & Putra, 2025). 

Dalam kerangka yang lebih luas, kondisi ini tidak hanya mencerminkan kelemahan teknis dalam regulasi, tetapi juga menyentuh aspek hak konstitusional warga negara. Penelitian lain menegaskan bahwa situasi ini telah mencederai hak atas pekerjaan yang layak. Hak atas perlakuan yang adil, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Sementara hambatan utama justru berasal dari faktor sosiologis berupa pandangan masyarakat yang belum sepenuhnya mengakui PRT sebagai pekerja formal. Selain itu, faktor politik berupa rendahnya kemauan legislasi untuk mengatur sektor ini secara komprehensif (Fajrianto, 2025).

Namun, tidak semua pihak memandang perkembangan ini tanpa kekhawatiran. Sebagian pandangan menilai bahwa pengaturan yang lebih ketat terhadap pekerja rumah tangga dapat menambah beban bagi rumah tangga pemberi kerja. Terutama kelas menengah, serta menyulitkan implementasi karena relasi kerja PRT berlangsung di ruang privat yang sulit terawasi.

Meskipun demikian, argumen ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Karena justru sifat privat dari hubungan kerja inilah yang selama ini membuat PRT berada dalam posisi paling rentan. Tanpa standar minimum yang negara atur, perlindungan mereka sepenuhnya bergantung pada kesadaran individual, bukan pada sistem hukum yang mengikat.

Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini juga berkaitan dengan bagaimana negara memandang kerja domestik dalam struktur sosialnya. Buku Domestic Workers in Indonesia: Feminist Activism and a Politics of Presence (Austin, 2022) menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga lama berada dalam posisi invisible labour. Karena menempatkan pekerjaan domestik dalam ruang privat yang tidak sepenuhnya terlihat oleh negara maupun publik. Sehingga memperkuat keterpinggiran mereka dalam sistem hukum dan sosial. Ketidaklihatan inilah yang pada akhirnya membuat perjuangan untuk pengakuan hukum berlangsung sangat panjang dan penuh resistensi.

Keadilan tidak Pernah Selesai di Ruang Simbolik

Meski demikian, pengesahan perlindungan hukum ini tidak dapat kita pahami sebagai akhir dari persoalan, tetapi sebagai awal dari fase yang jauh lebih menentukan, yaitu implementasi. Pengalaman berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan yang konsisten antara hukum di atas kertas dan praktik di lapangan.

Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, sistem pelaporan yang mudah terakses, serta literasi hukum yang memadai bagi pekerja. Regulasi ini berisiko menjadi simbol politik yang tidak sepenuhnya berdampak pada realitas kehidupan PRT. Kompleksitas lain juga muncul karena relasi kerja di ruang domestik berlangsung secara personal, tanpa saksi, dan sangat terpengaruhi oleh relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja, yang membuat penegakan hukum menjadi jauh lebih rumit daripada sektor formal lainnya.

Persoalan pekerja rumah tangga tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memaknai martabat kerja manusia. Kehadiran regulasi ini merupakan koreksi atas sejarah panjang ketidakhadiran negara dalam ruang domestik. Namun pertanyaan yang lebih penting kini bukan lagi apakah perlindungan itu sudah ada, tetapi apakah ia benar-benar akan mengubah kehidupan mereka yang selama ini tidak terlihat.

Di Hari Kartini ini, mengingatkan kita bahwa keadilan tidak pernah selesai di ruang simbolik, tetapi harus teruji dalam kehidupan paling nyata dan paling sunyi, di dalam rumah, di antara pekerjaan yang selama ini kita anggap biasa. Padahal justru menopang kehidupan banyak orang. Dan mungkin, ukuran sejati kemajuan sebuah negara bukan terletak pada seberapa cepat ia membuat hukum, tetapi pada seberapa serius ia memastikan bahwa mereka yang paling lama tidak terlihat akhirnya benar-benar terlihat. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.