Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Dibingkai Kriminal sampai Melanggar Norma: Stigmatisasi Perempuan dalam Pemberitaan Aborsi

Dibingkai Kriminal sampai Melanggar Norma: Stigmatisasi Perempuan dalam Pemberitaan Aborsi

dibingkai-kriminal-sampai-melanggar-norma:-stigmatisasi-perempuan-dalam-pemberitaan-aborsi
Dibingkai Kriminal sampai Melanggar Norma: Stigmatisasi Perempuan dalam Pemberitaan Aborsi
service

Perempuan bernama PAF itu kini tidur berselimut tanah merah, dinaungi payung hitam dan ditemani sebuah kendi dari tanah liat. Hidup mahasiswi berusia 20 tahun itu terhenti pada 11 Februari 2026 lalu. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kamar di apartemen di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.00 WIB.

Keluarga menerima kabar duka itu pada pukul 01.00 WIB keesokan harinya. Tak terbayang penderitaan PAF sebelum menemui ajal. Polisi menyebut, ia menggigil hebat, sebelum kondisinya makin melemah dan kemudian meninggal setelah minum obat aborsi.

Sejumlah media massa dan media sosial memuat kisahnya. Beberapa judul pemberitaan media-media itu, antara lain: 

“Mahasiswi Cikarang Tewas Karena Aborsi, 5 Pelaku Ditangkap” 

“Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga Usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan”

“Konsumsi Obat Aborsi, Mahasiswi Tewas di Apartemen”

Baca Juga: Perjalanan Aborsi Legal di Argentina, Pentingnya Kolektif Gerakan Feminisme Strategis

“Ditemukan Tewas di Apartemen, Mahasiswi Asal Cikarang Timur Diduga Sempat Minum Obat Aborsi”

“Tragis Konsumsi Obat Aborsi Tanpa Resep, Mahasiswi di Cikarang Tewas”

“Tragedi Apartemen Cikarang! Nekat Aborsi Pakai Obat Ilegal, Mahasiswi 20 Tahun Tewas Mengenaskan”

Kisahnya muncul sesaat di ruang publik, setelah itu hilang tak berbekas, ditelan oleh berita-berita sensasional dan viral selanjutnya. Begitulah “hukum” di media-media online saat ini, hiruk-pikuk sebentar, setelah itu menguap, hilang.

Sebelumnya, pertengahan 2025 di Bandar Lampung, ada SL yang nasibnya tak kalah tragis. Perempuan 20 tahun ini ditemukan lemas akibat pendarahan di kamar kosnya, 19 Juni 2025. Teman-teman kosnya sempat membawa SL ke klinik dan rumah sakit, namun nyawa SL tak tertolong.

Sama seperti pemberitaan kasus tewasnya PAF, judul-judul pemberitaan kasus SL juga sensasional. Misalnya: 

“Kisah Pilu Mahasiswi di Bandar Lampung, Tewas Diduga karena Aborsi di Kamar Kos”

“Teka-teki Hilangnya Janin Mahasiswi yang Tewas Usai Aborsi di Kamar Indekos Bandar Lampung” 

“Tragis, Mahasiswi Universitas Negeri di Lampung Meninggal Dunia usai Aborsi”

Baca Juga: Dipaksa Aborsi dan Terpaksa Judol, Malah Dipidana Masuk LPKA: Anak Berkonflik dengan Hukum Terbelenggu Ego Negara

Ironisnya, SL juga menjadi korban dari media massa yang tidak akurat dalam memberitakan kisahnya dengan menyebut ia kehilangan nyawa karena aborsi. Belakangan, polisi membantah sendiri keterangan awalnya dan mengatakan SL meninggal saat melahirkan.

Gambaran di atas menunjukkan bagaimana sebagian besar media massa di Indonesia masih melekatkan stigma negatif terhadap aborsi. Dengan menyandarkan informasi dari pihak kepolisian, media kerap membingkai aborsi sebagai tindakan kriminal, dosa, melanggar norma sosial atau agama daripada melihatnya sebagai isu kesehatan masyarakat ataupun isu kesehatan reproduksi.

“Aborsi selama ini lekat dengan kriminalitas dan penghakiman moral,” kata Nur Hidayah Perwitasari, konsultan Samsara untuk pembuatan panduan media melaporkan aborsi.

Padahal aborsi adalah bagian dari hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) dari orang yang bisa hamil untuk mencapai kesehatan holistik (fisik, mental, sosial dan ekonomi). Samsara sendiri adalah sebuah organisasi yang mendukung pemenuhan hak atas akses informasi kesehatan seksual dan reproduksi.

Stigma aborsi ini, membuat perempuan dengan kehamilan tidak direncanakan tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang aman. “Akibatnya banyak terjadi kematian, kesakitan, dan bunuh diri karena layanan tidak diberikan dalam situasi kehamilan tidak direncanakan,” ujar Direktur Samsara Ika Ayu Kristia.

Ika mengatakan pemberitaan media massa yang lekat dengan stigma negatif adalah cermin dari mayoritas pandangan masyarakat dan pemerintah terhadap aborsi yang masih “miring”. Pandangan seperti ini tentu tidak tepat. Sebab bertentangan dengan norma internasional yang disepakati dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

Baca Juga: Pro-Life dan Pro-Choice, Gimana Agama dan Budaya Pengaruhi Pandangan Soal Aborsi

“(Ada) lingkaran stigma. Sehari-hari kami mendapati banyak individu yang merasa, ya betul aborsi itu seperti yang disampaikan media dan regulasi. Aborsi adalah hal yang dilarang, tindakan tidak bermoral, tindakan ilegal,” kata Ika Ayu Kristia, Direktur Samsara.

Media massa sebagai salah satu pilar demokrasi, kata Ika, seharusnya menulis isu aborsi dengan perspektif nilai hak asasi manusia yang universal. Dengan demikian media massa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemerintah agar memiliki perspektif tepat dalam melihat aborsi.

Dengan alasan itu, Samsara membuat sebuah buku panduan memberitakan isu aborsi dengan judul “Menarasikan Aborsi: Melampaui Stigma dan Kriminalisasi” yang diluncurkan di Jakarta awal Februari 2026 lalu.

Hingga saat ini, pemerintah memang masih “setengah hati” dalam masalah aborsi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026 ini, mengatur soal aborsi dalam pasal 463 hingga 465. Pasal 463 ayat 1 menyebutkan, setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun, ada pengecualian bila perempuan tersebut merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan dengan umur kehamilan tidak lebih dari 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis (pasal 463 ayat 2).

Baca Juga: Perempuan Korban Perkosaan Hadapi Hambatan Akses Aborsi Aman

Selain itu, aborsi juga diatur dalam UU Kesehatan pasal 60 yang berlaku sejak 8 Agustus 2023. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun di Indonesia, faktanya angka praktik aborsi cukup tinggi di Indonesia. Penelitian bertajuk “Estimating the Incidence of Induced Abortion in Java, Indonesia” mencatat pada April 2018 hingga Januari 2019, angka aborsi induksi (akibat intervensi manusia secara sengaja) mencapai 42,5 per 1.000 perempuan usia 15-49 tahun. Angka ini, lebih tinggi dari rata-rata aborsi di Asia Tenggara yaitu 34 aborsi per 1.000 perempuan (Giorgio, Margaret M et al., 2020).

Artikel yang dimuat di jurnal International Perspectives on Sexual and Reproductive Health, Volume 46 tahun 2020 ini, menyimpulkan aborsi adalah tindakan umum di Jawa. Adapun Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 2023) memperkirakan aborsi setiap tahunnya mencapai 2,4 juta kasus.

Baca Juga: Sulitnya Akses Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual 

Sementara itu artikel berjudul “Abortion Incidence Between 1990 and 2014: Global, Regional, and Subregional Levels and Trends” yang dimuat di jurnal The Lancet (Sedgh, Gilda et al., 2016) menyatakan secara global, 73% aborsi dilakukan perempuan yang sudah menikah pada periode 2010-2014. Hanya 27% dilakukan perempuan yang tidak menikah.

Riset tersebut juga menyatakan bahwa angka kasus aborsi menurun secara signifikan di negara maju sejak 1990, namun tidak demikian halnya di negara berkembang. Penelitian Sedgh dan kawan-kawan merekomendasikan adanya akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi agar para perempuan dengan kehamilan tidak direncanakan bisa melakukan aborsi dengan aman.

Perspektif pemerintah Indonesia soal aborsi bertentangan dengan kebijakan Indonesia sendiri yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Konvensi CEDAW secara komprehensif melindungi hak asasi perempuan, termasuk di dalamnya hak kesehatan. Hak atas kesehatan berdasarkan pasal 12 Konvensi CEDAW mencakup hak atas otonomi tubuh, meliputi kesehatan seksual dan reproduksi perempuan serta anak perempuan.

Sedangkan Pasal 16 (e) melindungi hak perempuan untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah dan jarak kelahiran anak. Serta untuk mendapatkan akses terhadap informasi, pendidikan dan sarana yang memungkinkan perempuan menjalankan hak tersebut.

Buku panduan dari Samsara ini mengikuti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mendefinisikan aborsi. Aborsi adalah berakhirnya kehamilan, baik spontan maupun induksi, sebelum janin mampu hidup di luar rahim yang secara klinis ditandai dengan usia kehamilan kurang dari 20-22 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.

Baca Juga: Kamus Feminis: Bagaimana Pandangan Feminisme Terhadap Aborsi Aman Bagi Korban Perkosaan?

Samsara menawarkan tiga perspektif dalam memberitakan aborsi, yaitu hak asasi manusia (HAM), feminisme, dan keadilan reproduksi. 

Perspektif HAM menempatkan aborsi sebagai wujud dari hak atas kehidupan, kesehatan dan otonomi tubuh. Sedangkan pendekatan feminis, mengajak publik melihat bahwa perempuan memiliki hak atas otonomi tubuhnya. Dengan perspektif ini, siapapun yang bisa hamil punya hak untuk menentukan keputusan untuk tubuhnya sendiri.

“Kenapa sih untuk tubuh kita saja, kita harus minta izin pasangan. Secara fisik, kita merasa sudah tidak mampu lagi. Tapi dalam beberapa kasus, harus minta izin suami,” kata Wita yang juga merupakan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Yogyakarta.

Sedangkan pendekatan keadilan reproduksi mendorong publik memahami persoalan ketimpangan akses aborsi. Akses kesehatan yang timpang, seperti tidak adanya layanan kesehatan di wilayah terpencil, bisa membahayakan orang yang hamil.

Selain itu, panduan ini juga menjelaskan istilah teknis seperti perbedaan antara janin atau fetus dan bayi agar jurnalis bisa menulis dengan presisi. Bayi mampu hidup di luar kandungan, sedangkan fetus tidak. Jadi, tidak bisa mensejajarkan aborsi sebagai pembunuhan.

Bila media massa menulis aborsi dengan benar, harapannya bisa membentuk opini massa yang benar tentang aborsi. Ujungnya, media massa bisa membuat kekuatan kolektif yang menekan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi layanan aborsi.

Baca Juga: Dipingpong: Perjuangan Korban Perkosaan Mencari Aborsi Aman

Empat hari sebelum tahun 2025 berakhir, siswi SMP di Simalungun, Sumatera Utara dibunuh secara sadis oleh temannya. Diduga karena meminta uang untuk aborsi. Semua yang mati karena aborsi tidak aman itu adalah akibat dari stigma negatif terhadap aborsi.

Media massa yang mempunyai fungsi kontrol dan edukasi sudah waktunya melawan stigma negatif ini. Perspektif kriminal dan moral yang dikemas dalam berita yang sensasional harus digantikan dengan berita yang berperspektif hak asasi manusia.

Media harus mengubah opini publik agar bisa mendorong negara menyediakan informasi dan layanan aborsi yang aman. Kasus perempuan yang meninggal karena aborsi tidak perlu diperpanjang lagi.

(Editor: Nurul Nur Azizah)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.