Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Menolak Peninjauan Izin PT TPL yang Telah Menghilangkan Nyawa dan Hutan

Menolak Peninjauan Izin PT TPL yang Telah Menghilangkan Nyawa dan Hutan

menolak-peninjauan-izin-pt-tpl-yang-telah-menghilangkan-nyawa-dan-hutan
Menolak Peninjauan Izin PT TPL yang Telah Menghilangkan Nyawa dan Hutan
service

Di tengah krisis lingkungan yang terus memburuk di Sumatera Utara, suara penolakan terhadap rencana peninjauan kembali izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) menggema dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara secara tegas menyerukan, pemerintah tidak boleh goyah dalam mempertahankan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 yang telah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik korporasi tersebut.

Wacana untuk mengevaluasi kembali pencabutan izin TPL dipandang sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan hidup warga di sekitar Danau Toba. Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menegaskan kebijakan pencabutan tersebut harus dipertahankan sebagai bagian dari upaya merawat bumi.

“Pemerintah harus konsisten dengan kebijakannya yang telah mencabut izin TPL. Tidak boleh diterbitkan izin baru,” terangnya.

Senada dengan Roganda, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menekankan segala aktivitas yang mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan harus dihentikan demi melindungi hak masyarakat adat.

“Kami mendukung langkah pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat adat,” tegas Jhontoni.

Jejak Panjang Konflik

Resistensi masyarakat sipil ini lahir dari kulminasi rekam jejak panjang operasional perusahaan yang dimulai sejak tahun 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU).

Sejak awal, kehadiran industri pulp ini telah menjadi episentrum konflik tenurial dan lingkungan di Tanah Batak. Meskipun sempat ditutup pada era Presiden BJ Habibie dan berganti nama menjadi TPL pada tahun 2001, fundamental model bisnis yang bergantung pada penguasaan lahan skala luas di wilayah ulayat tidak pernah berubah.

Selama dekade terakhir, ketegangan antara perusahaan dan masyarakat adat kerap tersulut api. Pada 18 Mei 2021, peristiwa di Desa Natumingka menjadi sorotan nasional ketika sekitar 500 karyawan dan petugas keamanan perusahaan mencoba memaksakan penanaman bibit eukaliptus di wilayah adat. Kejadian ini mengakibatkan 12 warga luka-luka.

Pola kekerasan serupa kembali berulang di wilayah adat Sihaporas pada 22 September 2025, di mana serangan brutal petugas keamanan menyasar kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Secara hukum, TPL menguasai areal konsesi kurang lebih seluas 167.912 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Konflik berakar pada perbedaan ontologis lantaran perusahaan melihat lahan tersebut sebagai konsesi negara yang sah, sementara masyarakat Batak menganggapnya sebagai tombak haminjon atau hutan kemenyan yang memiliki nilai spiritual dan ekonomi turun-temurun. 

Titik Balik Setelah Bencana Ekologis

Katalisator utama yang akhirnya memaksa negara mengambil tindakan tegas kepada TPL adalah rangkaian bencana hidrometeorologi dahsyat pada akhir tahun 2025. Siklon Tropis Senyar memicu curah hujan ekstrem yang mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor mematikan. Peristiwa memilukan ini menelan korban jiwa hingga 1.106 orang per 22 Desember 2025.

Investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta organisasi seperti Auriga Nusantara dan Earthsight mengungkap fakta mengejutkan.

Di Sektor Aek Raja, Tapanuli Utara, ditemukan pembabatan hutan alam seluas 758 hektar antara tahun 2021 hingga 2025. Luasan ini setara dengan tiga kali luas kawasan Gelora Bung Karno. Bahkan, penebangan hutan alam tersebut meluas hingga 125 hektar ke luar batas konsesi resmi perusahaan.

Deforestasi ini sangat destruktif dan patut diduga sepenuhnya ilegal. Citra satelit menunjukkan, titik-titik longsor terjadi tepat di sebelah area yang baru saja digunduli oleh perusahaan di lereng-lereng curam. Padahal seharusnya area itu berfungsi sebagai Kawasan Hutan Lindung.

Sebelum dan Sesudah Pencabutan

Kondisi lingkungan di Sumatera Utara sebelum pencabutan izin digambarkan sebagai fase menuju eutrofikasi akut. Penelitian oleh Yuni Puji Hastuti dkk. (2024) dari IPB University mengonfirmasi, parameter air Danau Toba menunjukkan konsentrasi nutrien yang melampaui ambang batas sehat.

Kandungan Total Phosphorus (TP) di beberapa titik pemukiman mencapai 0.18 mg/L, jauh di atas klasifikasi mesotrofik. Operasional monokultur eukaliptus yang rakus air juga menyebabkan sungai-sungai kecil di sekitar konsesi mengering, sementara penggunaan pestisida dan herbisida secara masif sejak era 1980-an telah mencemari sumber air warga. 

Pasca pencabutan izin pada 26 Januari 2026 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026, kondisi di lapangan memasuki fase transisi yang kritis. Seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di areal konsesi resmi dihentikan.

Meski begitu, penghentian operasional ini membawa dampak sosial-ekonomi yang tak kalah besar. Manajemen PT TPL mengumumkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 80 persen karyawannya yang mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

Perusahaan berdalih bahwa tanpa kepastian pasokan bahan baku dari konsesi, pabrik di Sosor Ladang tidak dapat beroperasi secara ekonomis.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup tetap melanjutkan gugatan perdata senilai Rp3,89 triliun terhadap PT TPL atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan, setelah proses mediasi dinyatakan gagal pada Maret 2026.

Sementara itu berdasarkan laporan AMAN, pasca penghentian operasional TPL dalam beberapa bulan terakhir, kondisi di kawasan Danau Toba mulai menunjukkan pemulihan.

Konflik agraria juga mereda dan masyarakat adat kembali mengelola wilayahnya. Bahkan kualitas udara membaik, serta relasi sosial dan budaya berangsur pulih. Di sejumlah lahan eks konsesi, masyarakat mulai menanam tanaman produktif yang bernilai ekologis dan ekonomis.

Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menyebut situasi ini sebagai momentum penting. Empat bulan terakhir menjadi masa terbaik bagi kawasan Danau Toba setelah tiga dekade terakhir. Di beberapa lahan eks konsesi, pohon-pohon mulai tumbuh kembali.

”Ini menjadi harapan besar bagi keberlanjutan pertanian dan membaiknya relasi sosial masyarakat,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.