Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

qs.-an-nisaa-(4):-3-bukan-soal-poligami,-tapi-tentang-melindungi-yang-rentan
QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan
service

Mubadalah.id – Dalam Buku Qiraah Mubadalah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengajarkan bahwa untuk menemukan makna yang bisa di-mubadalah-kan, kita perlu menelusuri konteks internal ayat (siyāq al-kalām). Termasuk dalam ayat poligami.

Maka dalam al-Qur’an Surat an-Nisaa (4): 3 ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan ayat sebelumnya yang berbicara tentang perlindungan terhadap anak-anak yatim.

Pada bagian awal ayat tersebut disebutkan: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim…”

Dari konteks ini, jelas bahwa ayat poligami bukan hendak melegitimasi hasrat laki-laki. Tetapi memberi solusi sosial bagi anak-anak yatim dan janda yang kehilangan pelindung.

Dengan demikian, makna mubadalah-nya bukan pada tindakan menikahi banyak istri. Melainkan pada tanggung jawab sosial untuk melindungi dan menyejahterakan anak-anak yatim dan kelompok rentan.

Oleh karena itu, jika pada masa Nabi, perlindungan terhadap anak yatim melalui pernikahan ibu-ibu mereka. Maka dalam konteks hari ini, nilai yang sama bisa kita wujudkan dalam bentuk yang berbeda misalnya dengan memberikan beasiswa, atau mendorong kebijakan negara yang melindungi anak-anak dari kemiskinan dan kekerasan.

Artinya, mubadalah tidak mengubah teks secara bebas. Tetapi menggali nilai universal yang terkandung di dalamnya dan menerapkannya dalam konteks kekinian.

Poligami Bukan Solusi

Dengan pendekatan mubadalah, kita belajar bahwa poligami bukanlah solusi bagi problem sosial. Tetapi justru potensi masalah baru.

Sayangnya, tafsir literal atas ayat ini sering orang-orang gunakan untuk menjustifikasi praktik poligami tanpa menimbang konteks sosial dan etika keadilan yang menjadi ruh ajaran Islam.

Padahal, Nabi Muhammad Saw. sendiri mencontohkan bagaimana setiap pernikahan harus berlandaskan tanggung jawab dan kemaslahatan, bukan sekadar pemenuhan keinginan pribadi.

Melalui mubadalah, kita harus memahami bahwa makna terdalam dari QS. an-Nisaa (4): 3 bukanlah perintah untuk berpoligami. Melainkan ajakan untuk melindungi yang lemah, berlaku adil, dan membangun rumah tangga yang penuh kasih sayang. []

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.