Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Pesantren, Kekerasan, dan Seksualitas

Pesantren, Kekerasan, dan Seksualitas

pesantren,-kekerasan,-dan-seksualitas
Pesantren, Kekerasan, dan Seksualitas
service

Mubadalah.id – Membaca pelbagai berita dan pengabaran tentang Ashari, pendiri pondok pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, atas perlakuan tak senonoh kepada para santriwatinya, saya jadi teringat sebuah buku berjudul Menakar “Harga” Perempuan (1999).

Buku ini merupakan antologi pelbagai tulisan serius nan panjang. Gus Dur bersama tiga belas penulis lainnya berusaha mengeksplorasi bagaimana hak-hak reproduksi perempuan seturut pandangan Islam. Akan tetapi, satu-dua tulisan melebarkan sedikit telaah terhadap persinggungan teologi dengan kekerasan dan seksualitas.

Satu tulisan itu datang dari K.H. Husein Muhammad (Pengasuh PP Dar Tauhid Arjawinangun, Cirebon) berjudul “Refleksi Teologis tentang Kekerasan terhadap Perempuan”. Tulisan ini cukup otoritatif dalam membongkar “dugaan” tindakan asusila dan kekerasan seksual yang Ashari lakukan. Bagaimana tidak aneh, pesantren, meminjam istilah Gus Dur, sebagai sub-kultur yang meletakkan fragmen syariat agama sebagai pedoman berlelaku civitas di dalamnya, imbas peristiwa ini seakan bertolak dari itu semua.

Intensitas Hegemoni Doktrinal

Titik fatal itu justru melahirkan pelbagai jenis kekerasan—termasuk kekerasan seksual—yang merugikan pesantren sendiri. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam (pesantren) telah menjadi problem struktural nyata. Praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) kerap kiai, ustaz, pengurus, dan lainnya lakukan pada santri. Wujud nyata konsep relasi kuasa benar-benar terjadi dalam lingkungan ini.

Hegemoni doktrinal menjadi tameng dominasi pemegang kuasa, budaya paternalistik, serta dogma dalam idiom sami’na wa atha’na terhadap segala bentuk kekerasan. Ashari bisa jadi menggunakan hegemoni itu dalam melancarkan aksi bejatnya. Ini terafirmasi oleh pandangan Buya Husein, sapaan karib K.H. Husein Muhammad, dalam tulisan a quo, bahwa selain tertopang oleh kekuatan, kekerasan terhadap perempuan juga muncul karena adanya pengabsahan kekuasaan.

Kiai, sebagai pengasuh, menjadi orang nomor satu patut mendapat penghormatan di bilangan pondok pesantren. Malah dalam Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (1994) Bruinessen mengatakan dalam struktur pesantren tradisional, pemikiran, ucapan, dan perilaku kiai teranggap sebagai role model (teladan). Kepemilikan privelese ini kerap si empunya kuasa salah gunakan untuk menjerat orang lain, hanya demi memuaskan nafsu manusiawinya.

Relasi Kuasa Seksualitas

Dalam konteks Ashari, tak heran bila pelecehan dan kekerasan seksual, pencabulan, serta perkosaan terjadi pada para santriwati. Ashari secara nyata telah menyelewengkan kuasanya lewat cara-cara manipulatif dan jauh dari norma dan ajaran sebagaimana syariat Islam ajarkan. Dia mencemari ajaran bab pertama dalam setiap kitab fikih: yakni taharah, tentang kesucian.

Betapa ironis, paradoksal, kontradiktif, dan ambigu, seorang “teranggap” kiai, guru ngaji, dan pembimbing yang menodai kesucian para santriwatinya, para murid perempuannya. Harapan dan kepercayaan mana lagi yang bisa kita tengok dari lembaga pendidikan sub-kultur ini manakala kejadian immoral serupa terjadi dan terjadi lagi. Pembenahan mesti terjadi di luar-dalam, pun secara general, bukan hanya parsial.

Tepikan juga sikap defensif seakan menyederhanakan persoalan pelaku “bukan kiai” dan tempatnya “bukan pesantren”. Hal itu saya jumpai ketika gejolak bahasan status Facebook K.H. Ma’ruf Khozin (tertanggal 8 Mei 2026) ramai terbahas. Judul tulisan itu begini: “Bukan Kiai Jangan Dipanggil Kiai. Bukan Pesantren Jangan Disebut Pesantren.”

Deretan komentar di status itu beragam; mulai dari sikap afirmatif hingga penentangan. Saya, walaupun di banyak kesempatan tetap menaruh hormat akan Kiai Ma’ruf, dalam hal ini berada di barisan tak setuju. Kiai Ma’ruf seharusnya tidak semudah itu menyederhakan kasus immoral ini dengan menggunakan premis “bukan-jangan”. Muatan dalam status beliau sebentuk upaya merapikan luka lewat cuci tangan. Memangkas akar persoalan yang sebenarnya terjadi.

Masalahnya jelas, terjadi perbuatan hina, keji, dan nista terhadap banyak santriwati di sebuah pesantren yang kebetulan pelakunya ialah pengasuhnya sendiri. Saya kira, titik kemarahan publik bukan pada nama dan tempat tetapi pada pola yang berulang. Di sinilah komunitas pesantren perlu melakukan introspeksi ke dalam. Bila perlu menguatkan dari segi hukum, dengan memperketat izin operasional pesantren, misalnya.

Ikhtiar Menyetop Kekerasan

Atas problema yang terjadi, komunitas pesantren sudah mulai menyusun strategi, membendung dengan kokoh pola yang berulang ini. Jadikan peristiwa ini sebagai cambuk peringatan agar pesantren terus berbenah menjadi ruang ramah bagi seluruh civitas-nya, terkhusus perempuan.

Ahmad Ta’rifin dalam “Jalan Panjang Pesantren Ramah Perempuan” mendedahkan upaya reformasi sistemik dalam mengeliminasi kekerasan seksual di pesantren. Pertama, membentuk standar operasional prosedur (SOP) perlindungan santri yang transparan dan mudah terakses.

Kedua, menguatkan pengajaran pendidikan seksualitas berbasis agama—perihal menjaga diri, memahami batasan pergaulan, dan melakukan pelaporan jika mengalami tindakan tak wajar. Ketiga, melakukan reinterpretasi terhadap budaya dan doktrin khas pesantren. Semisal ketaatan pada guru ialah mulia, tetapi manakala sikap taat itu melanggar agama, hukum, dan norma, kewajiban menolak kezaliman justru lebih utama.

Sikap setuju saya angkat terhadap ketiga usulan Ta’rifin tersebut. Namun, saya kira, satu usulan dari ketiganya perlu mendapat penekanan lebih dalam konteks zaman kiwari. Ialah mengenai pendidikan seksual. Mengapa begitu?

Saya berangkat dari buku gubahan Musdah Mulia berjudul Mengupas Seksualitas (2015). Musdah menilai isu seksualitas kerap tabu terbahas sehingga tak heran (masih) banyak orang, termasuk kalangan terpelajar, belum mengetahui secara benar seputar mengenali organ seksual dan fungsinya, serta mengenal-ketahuinya sebagai otoritas pengenalan terhadap ketubuhan diri kita sendiri.

Kurikulum Pendidikan Seks

Bahasan seksualitas bagi santri seminimal bisa memberi pemahaman akan eksplorasi ketubuhan mereka, termasuk organ-organ sensitif. Pun mengetahui batas organ mana saja yang boleh dan tidak boleh orang lain (baik sesama atau berlainan jenis kelamin) sentuh atau pegang. Pembekalan edukasi seks ini setidaknya bisa menjadi menjaga para santri menjaga diri sendiri dari segala bentuk hal-hal tak mereka inginkan, seperti pelecehan atau kekerasan seksual.

Beberapa pondok pesantren sebenarnya memiliki kurikulum edukasi seks melalui pengajaran kitab turots. Namun, kitab ini terkadang baru para santri kaji ketika mereka sudah duduk di tingkatan atas, bukan di tingkat awal. Ialah kitab Qurratul Uyun karya Syekh Muhammad at-Tahami Ibnu Madani amat masyhur di pusaran pengetahuan para santri.

Kitab ini membahas fikih dan adab perkawinan. Isinya berisi pelbagai panduan bagi suami-istri tentang adab hubungan seksual yang sah, etika dalam rumah tangga, serta anjuran doa-doa. Itulah alasan mengapa kitab ini seperti saya katakan di atas baru para santri pelajari di tingkat atas karena persinggungan substansi kitab lebih mengarah pada bekal para santri dalam menyambut tunaian ibadah batin bersama pasangannya.

Ruang Paradoks

Pembekalan pemahaman dan pengetahuan tentang seks menjadi pegangan santri selama masih tinggal di pesantren atau kelak setelah boyong dalam menyikapi problema mengenai isu ini. Khususnya terhadap santriwati, pengetahuan ini sebagai bekal menjaga diri dari pelbagai ancaman dan intaian tindakan yang bakal merugikan mereka.

Pada akhirnya, tubuh kita memiliki hak untuk terjaga dan terhindar dari upaya-upaya pelecehan dan kekerasan. Tempat tak menjamin keamanan ketubuhan perempuan. Sekalipun itu pesantren, ia tak menjamin keamanan diri perempuan. Dan, itu terbukti oleh perlakuan Ashari di pesantrennya, terhadap para santriwatinya. Karena itu, pengetahuan perempuan butuhkan sebagai perlawanan atas perilaku immoral ini.

Tindakan kekerasan terhadap perempuan, apa pun bentuk dan siapa pun pelakunya, kata Musdah Mulia, merupakan suatu kejahatan, perbuatan biadab, tidak bermoral, dan jelas sangat bertentangan dengan esensi agama. Pelbagai pertanyaan terucapkan, lantas mengapa perilaku bertentangan dengan agama dan immoral ini malah (juga) terjadi di pesantren—di lembaga pendidikan berbasis agama?

Kita tidak bisa menafikannya, karena memang demikian faktanya, dan memang mesti terakui. Pun, kita perlu untuk tak mengglorifikasi semua pesantren dan civitas di salamnya berlaku demikian. Katakanlah menyebut Ashari itu “oknum” boleh-boleh saja, atau ada diksi dan frasa lain yang pantas kepadanya kita alamatkan, sah-sah saja. Jelasnya, perbuatan Ashari itu terkutuk dan tidak ada celah sekecil apapun untuk membenarkannya. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.