Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan produk nikotin dan tembakau, khususnya rokok elektronik. Tujuannya, melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.
Ia menyampaikan pernyataan ini dalam Konferensi Indonesia tentang Pengendalian Tembakau (ICTOH) ke-11 yang berlangsung Kamis-Jumat, 21 dan 22 Mei 2026 di Menara Airlangga Sharia & Entrepreneurship Education Center (ASEEC) di Kampus Universitas Airlangga Surabaya.
Dalam paparan berjudul “Pemantauan yang Efektif terhadap Produk Nikotin dan Tembakau: Strategi Saat Ini dan di Masa Depan”, Taruna menyebut Indonesia tengah berada dalam situasi “darurat perokok pemula”. Berdasarkan data yang dipaparkan, prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4% atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia.
Pemimpin lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia ini menyatakan penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi pengurangan dampak buruk yang dikampanyekan oleh pihak industri.
“Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok konvensional,” ujar Taruna.
Ia menyatakan rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik yang dapat memicu ketergantungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan. Terlebih lagi, dalam sejumlah kasus, perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan zat psikoaktif baru (NPS) dan zat berbahaya lainnya.
Menurut Taruna, pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial. Namun harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor.
Taruna menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran produk tembakau dan rokok elektronik.
BPOM, lanjut dia, memastikan terpenuhinya usaha pelaku terhadap batas kadar nikotin, bahan tambahan yang dilarang, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW). Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.
Selain regulasi, kata Taruna, BPOM telah menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025. Hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan anak dan remaja.
“Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Aplikasi Berbasis Web untuk Pusat Pengendalian Tembakau) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat kepatuhan terhadap kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel,” kata Taruna, menjelaskan.
Dalam forum ICTOH ini, Taruna juga memaparkan strategi pengawasan BPOM ke depan. Antara lain melalui penguatan standarisasi dan pengaktifan kadar nikotin serta tar, penguatan kapasitas laboratorium pengujian, hingga peningkatan kolaborasi lintas sektor dan integritas kebijakan kesehatan masyarakat. Bagia dia, keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.
Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto mengungkapkan perlindungan narkotika melalui perangkat vape telah terjadi secara masif di Indonesia. Menurut dia, modus operandinya dilakukan melalui laboratorium rahasia maupun jaringan peredaran gelap dengan sasaran utama generasi muda.
“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama perlindungan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” ucap Supiyanto.
Ni Made Dian Kurniasari dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana memaparkan hasil kajian mengenai persepsi remaja terhadap kemasan dan daya tarik rokok elektronik. Ia menilai desain kemasan, variasi rasa, dan strategi promosi menjadi faktor utama yang menarik minat remaja untuk menggunakan vape.
Oleh karena itu, ia mendorong penguatan regulasi terhadap iklan, promosi, penjualan, serta standarisasi kemasan rokok elektronik untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak dan remaja. “Perlu komunikasi, informasi, dan edukasi yang lebih kuat agar remaja memahami bahwa rokok elektronik bukan simbol gaya hidup,” ujarnya.
Senada dengan itu, dosen Senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti menyoroti strategi industri rokok elektronik yang mempromosikan narasi pengurangan dampak buruk tembakau untuk mempengaruhi persepsi masyarakat dan pengambil kebijakan.
Menurut dia, produk rokok elektronik inovatif melalui desain, kemasan, rasa, serta strategi pemasaran yang menyasar generasi muda. Ia menegaskan perlunya langkah-langkah bersama yang mendesak, mulai dari penguatan regulasi hingga pencegahan kolaborasi dengan industri rokok.
“Generasi muda harus diberdayakan untuk berani ‘Say No’ terhadap semua produk aditif,” katanya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengajak seluruh pihak, mulai dari akademisi, peneliti, komunitas kesehatan, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pengawasan dan edukasi demi melindungi generasi muda Indonesia.
“Mari bersama-sama memutuskan rantai adiksi dan membangun lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Hal ini bisa dilakukan melalui pengawasan yang kuat, edukasi yang konsisten, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Be Smart, Don’t Start,” tutur Taruna.





Comments are closed.