Ringkasan Berita:
- Kejari Blitar mengusut dugaan korupsi baru di lingkungan Pemkot Blitar.
- Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
- Belasan saksi telah diperiksa penyidik Kejari Blitar.
- Pengusutan dilakukan setelah kejaksaan menetapkan tersangka kasus kredit fiktif BPR Artha Praja.
Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali mengusut dugaan kasus korupsi baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Blitar, Ariefullah, membenarkan adanya penyelidikan baru yang saat ini tengah berjalan.
“Iya, ada (kasus baru selain BPR Artha Praja). Kerugiannya besar sekali. Karena ini berkaitan dengan anggaran negara, jelas bersumber dari APBD. Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan detailnya lebih lanjut,” ujar Ariefullah saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, pihak kejaksaan masih belum membuka secara rinci klaster kasus maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah dibidik penyidik.
Menurut Arief, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyelidikan karena kasus tersebut menjadi perhatian khusus dan melibatkan institusi pemerintahan.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Blitar telah memeriksa belasan saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan, sudah ya. Kami bergerak hati-hati. Kalau prosesnya nanti sudah selesai, pasti akan kami sampaikan ke publik. Yang jelas kasusnya besar,” imbuhnya.
Pengusutan kasus baru tersebut menjadi kelanjutan dari keberhasilan Kejari Blitar membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh Perumda BPR Kota Blitar atau sebelumnya dikenal sebagai BPR Artha Praja.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kredit fiktif yang terjadi pada tahun 2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ED yang merupakan mantan Direktur BPR Artha Praja dan DM selaku debitur swasta asal Blitar.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp255 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, DM diketahui mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp255 juta ke BPR Artha Praja pada tahun 2022.
Namun, ED selaku pimpinan diduga meloloskan pencairan dana tanpa menjalankan prosedur verifikasi sesuai aturan internal perbankan.
Dalam perjalanannya, kredit tersebut macet total karena DM tidak pernah membayar cicilan pokok maupun bunga.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk modal usaha, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. [owi/beq]





Comments are closed.