Banyuwangi (beritajatim.com) – Dugaan penggelapan dan penipuan penjualan tanah kavling kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi.
Kali ini, seorang warga selaku korban sekaligus pembeli kavling yakni Aditya Bagus Pranata melalui kuasa hukumnya resmi melapor ke Polresta Banyuwangi, Kamis (21/05/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui dua kuasa hukum yakni Fahmi Ibnu Kholidin, S.H dan Wahyudi Arif Ramanda, S.H yang tergabung dalam Kantor Hukum Misnadi, S.H & Partner’s. (PERADI)
Kuasa hukum pelapor, Fahmi Ibnu Kholidin menjelaskan bahwa kliennya yang berasal dari Desa Kebaman, Srono, Banyuwangi merasa dirugikan setelah membeli kavling tanah yang dipasarkan oleh terlapor.
Namun hingga saat ini objek tanah yang dibeli tidak dapat dikuasai oleh pembeli karena status tanah induknya masih bermasalah.
“Klien kami telah membeli kavling dengan dasar PPJB dan pembayaran yang sah. Akan tetapi tanah yg dijual ke klien kami bukan tanah milik terlapor melainkan tanah milik orang lain,” ujarnya.
Sedangkan Wahyudi Arif Ramanda, S.H. mengungkapkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, tanah tersebut sebelumnya masih dalam proses transaksi antara terlapor dengan pemilik asal bernama H.
Dalam perjalanannya, transaksi tersebut batal karena tidak adanya pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan.
Meski demikian, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dikavling dan dipasarkan kepada masyarakat, bahkan diduga telah memiliki sejumlah korban pembeli lainnya.
“Kami menduga ada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Jo Pasal 492 KUHP baru terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang atau penipuan. Karena itu hari ini kami resmi menempuh jalur hukum,” jelas Wahyudi.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum juga mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun hingga kini hal tersebut diakui belum ada penyelesaian maupun itikad baik.
Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional mengingat adanya dugaan korban lain dengan pola transaksi yang serupa.
“Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Banyuwangi,” tandas Wahyudi. (ayu/ted)





Comments are closed.