Dengarkan artikel berikut.
Audio ini dibuat dengan teknologi AI.
Ketika seorang presiden berlatar militer menerbitkan regulasi kehutanan yang paling ambisius dalam sejarah Indonesia, pertanyaannya bukan sekadar soal hutan — melainkan soal siapa yang akan menentukan nasib iklim bumi.
Pada 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdiri di podium Markas Besar PBB di New York. Indonesia mendapat slot pembicara pertama di forum UNFF21 — sebuah detail prosedural yang, jika dibaca dengan cermat, bukan sekadar giliran bicara. Ia adalah sinyal konsensus komunitas internasional bahwa Indonesia dipandang sebagai pemimpin agenda kehutanan global, bukan sekadar peserta yang hadir memenuhi undangan.
Tapi di balik pidato itu, ada sesuatu yang jauh lebih signifikan — dan jauh lebih jarang disorot: sebuah regulasi senyap yang diterbitkan pemerintahan Prabowo pada akhir 2025, yang secara diam-diam mengubah cara Indonesia memandang hutannya sendiri.
Ketika Hutan Diberi Harga yang Benar
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon bukan regulasi lingkungan biasa. Ia adalah, untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, deklarasi bahwa karbon hutan adalah aset kedaulatan negara — bukan kewajiban konservasi yang lahir dari tekanan donor asing, bukan pula konsesi diplomatik yang diberikan demi pujian di forum internasional.
Untuk memahami mengapa ini revolusioner, kita perlu memahami masalah struktural yang selama ini membuat deforestasi di negara berkembang hampir tidak bisa dihentikan: logika ekonomi yang salah arah.
Masalahnya sederhana tapi dalam. Menebang hutan menghasilkan uang — dari kayu, dari konversi lahan pertanian, dari konsesi pertambangan. Menjaga hutan, dalam sistem lama, tidak menghasilkan apa-apa. Tidak ada arus kas, tidak ada pengembalian investasi, tidak ada insentif yang bisa menghentikan seseorang dari mengambil gergaji mesin dan mengkonversi 500 hektare hutan menjadi kebun kelapa sawit. Sistem ekonomi yang ada, selama puluhan tahun, secara struktural menghukum kelestarian dan memberi hadiah pada eksploitasi.
Perpres 110/2025 membalik logika itu dengan satu mekanisme: menjadikan kemampuan hutan menyerap karbon sebagai komoditas yang dapat diukur, disertifikasi, dan diperdagangkan di pasar global. Perusahaan-perusahaan besar di Eropa dan Jepang — yang diwajibkan oleh regulasi atau tekanan investor untuk mengimbangi emisi mereka — kini bisa membeli kredit karbon dari pemilik hutan Indonesia. Satu ton karbon yang diserap, satu kredit yang terjual. Tanpa satu pohon pun ditebang.
Yang membuat Perpres ini melampaui regulasi serupa di negara lain adalah klausul kedaulatannya. Melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi, semua transaksi karbon hutan harus melalui sistem yang dikendalikan negara. Sebelum regulasi ini ada, Indonesia adalah supermarket karbon tanpa kasir — perusahaan asing bisa langsung bertransaksi dengan pemegang konsesi tanpa negara mendapat bagian, tanpa standar yang terverifikasi, tanpa kepastian bahwa uang itu benar-benar kembali ke komunitas yang menjaga hutannya. Perpres 110/2025 membangun kasir itu. Dan lebih dari sekadar kasir — ia menjadikan Indonesia calon penentu standar kualitas karbon global, bukan sekadar penjualnya.
Ini bukan pergeseran teknis. Ini adalah pergeseran paradigma: dari Indonesia yang menerima tekanan untuk menjaga hutan, menjadi Indonesia yang memilih menjaga hutan karena memahami nilainya.
Tiga Paru-Paru, Satu yang Bergerak
Tapi mengapa ini penting melampaui batas Indonesia sendiri?
Para ilmuwan iklim sudah lama mengidentifikasi tiga kawasan yang berfungsi sebagai “paru-paru” hutan tropis terakhir bumi — tiga ekosistem yang skala dan fungsinya cukup konsekuensial untuk menentukan lintasan pemanasan global: Amazon di Amerika Selatan, Cekungan Kongo di Afrika Tengah, dan Kepulauan Indonesia-Papua. Ketiganya menyimpan porsi terbesar karbon terestrial yang tersisa, memelihara sebagian besar biodiversitas yang belum terganggu, dan berfungsi sebagai regulator iklim regional yang efeknya terasa jauh melampaui batas-batas geografisnya.
Yang jarang dianalisis secara eksplisit adalah kondisi ketiga kawasan itu hari ini, pada 2026, secara simultan.
Amazon sedang membaik di bawah kepemimpinan Lula — deforestasi turun signifikan sejak 2023. Tapi ekosistem kebijakan iklim Brasil bergantung pada satu tokoh dan satu siklus elektoral. Amazon berbatasan dengan sembilan negara, dengan dinamika politik lintas batas yang tidak bisa sepenuhnya dikendalikan dari Brasilia. Fragilitasnya bersifat struktural, bukan hanya situasional.
Cekungan Kongo — yang menyimpan lebih dari 150 juta hektare hutan primer — sedang dalam kondisi yang jauh lebih buruk. Konflik bersenjata aktif di timur DRC bukan hanya menghancurkan komunitas manusia; ia juga secara sistematis melemahkan kapasitas tata kelola yang dibutuhkan untuk menjalankan mekanisme konservasi apapun. Tidak ada sistem registri karbon yang bisa berfungsi di kawasan yang pemerintahannya sendiri tidak hadir secara efektif.
Indonesia berada di posisi yang berbeda. Prabowo akan menyelesaikan masa jabatan penuh hingga 2029 tanpa tekanan elektoral jangka pendek yang mengintervensi agenda kebijakan jangka panjang. Infrastruktur regulasi sedang dibangun secara aktif — Perpres 5/2025, Perpres 110/2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pencabutan lebih dari 1,5 juta hektare izin bermasalah dalam satu tahun pertama. SRUK sedang dioperasionalisasikan. Kemitraan dengan IETA dan ICVCM sedang dijalin.
Harold Sprout, pakar geopolitik sumber daya, pernah menulis tentang apa yang ia sebut ecological triad — gagasan bahwa kendali atas ekosistem strategis adalah bentuk kekuasaan geopolitik yang paling langgeng, karena ia tidak bisa direplikasi dengan uang atau teknologi dalam jangka pendek. Indonesia, pada 2026, berada persis di titik itu: satu-satunya dari tiga paru-paru dunia yang memiliki kombinasi stabilitas politik, kapasitas institusional, dan momentum kebijakan yang cukup untuk benar-benar membuat perbedaan.
Konsekuensinya bukan metafora. Setiap keputusan Jakarta soal hutannya — dari izin konsesi yang dicabut hingga standar kredit karbon yang ditetapkan — memiliki koefisien iklim global yang jauh melampaui batas kedaulatannya.
Jenderal, Hutan, dan Logika yang Lebih Tua
Ada ironi yang menarik — dan layak dianalisis dengan serius — dalam fakta bahwa presiden yang menghasilkan terobosan kebijakan kehutanan paling signifikan dalam sejarah Indonesia modern adalah seorang perwira militer, bukan aktivis lingkungan atau teknokrat kebijakan iklim.
Tapi bagi mereka yang akrab dengan tradisi pemikiran Harold dan Margaret Sprout — yang pada 1965 mengembangkan konsep ecological triad dan argumen bahwa pemimpin militer yang terlatih dalam geopolitik sumber daya justru paling cepat mengintegrasikan lingkungan hidup ke dalam kerangka ketahanan nasional — ironi itu menjadi sangat logis.
Logikanya sederhana tapi profound: seorang jenderal belajar bahwa perang dimenangkan atau dikalahkan oleh resource control — bahan bakar, pangan, air, jalur logistik. Dari sana, langkah konseptualnya ke “hutan sebagai aset strategis” jauh lebih pendek dibanding politisi sipil yang terbiasa berpikir dalam siklus elektoral empat tahunan. Bagi seorang politisi, hutan adalah isu konservasi atau, paling jauh, isu citra internasional. Bagi seorang jenderal yang terlatih membaca medan dan sumber daya, hutan adalah komponen ketahanan nasional — sesuatu yang kehilangannya secara langsung melemahkan kapasitas negara untuk bertahan dan berkembang.
Pola ini bukan tanpa preseden. Theodore Roosevelt, mantan kolonel kavaleri, mendirikan sistem taman nasional Amerika Serikat bukan karena sentimentalisme terhadap alam, melainkan karena memahami bahwa sumber daya yang habis adalah kekuatan yang hilang. Lee Kuan Yew menjadikan penghijauan kota sebagai kebijakan negara Singapura karena memahami kualitas lingkungan sebagai komponen daya saing geopolitik, bukan sekadar estetika urban.
Perpres 110/2025, dalam kerangka ini, bukan anomali dari seorang presiden berlatar militer yang tiba-tiba menjadi pemerhati lingkungan. Ia adalah konsekuensi yang sangat logis dari seorang pemimpin yang terlatih berpikir dalam horizon waktu yang panjang, membaca sumber daya sebagai kekuatan, dan memahami bahwa kedaulatan bukan hanya soal batas wilayah — melainkan soal kendali atas apa yang tumbuh, mengalir, dan bernilai di dalamnya.
Aristoteles pernah menulis bahwa kebijaksanaan sejati bukan lahir dari teori, melainkan dari pengalaman yang diasah menjadi kebiasaan berpikir. Mungkin itulah yang sedang kita saksikan: seorang pemimpin yang pengalamannya di medan — dalam arti paling literal — mengajarinya sesuatu tentang nilai ekosistem yang tidak diajarkan di ruang kuliah kebijakan publik manapun.
Indonesia, lone wolf di antara tiga paru-paru terakhir bumi, tidak memimpin karena dipaksa. Ia memimpin karena presidennya memahami, lebih dari siapapun, bahwa hutan yang rusak adalah kekuatan yang hilang — dan hutan yang terjaga adalah senjata diplomatik yang tidak ternilai. (D74)





Comments are closed.