Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Maling Motor Bidan di Puskesmas Sumbersuko Lumajang Ditangkap, Hasil Curian Dijual ke Jember

Maling Motor Bidan di Puskesmas Sumbersuko Lumajang Ditangkap, Hasil Curian Dijual ke Jember

maling-motor-bidan-di-puskesmas-sumbersuko-lumajang-ditangkap,-hasil-curian-dijual-ke-jember
Maling Motor Bidan di Puskesmas Sumbersuko Lumajang Ditangkap, Hasil Curian Dijual ke Jember
service

Ringkasan Berita:

  • Polisi menangkap pelaku curanmor di Puskesmas Sumbersuko Lumajang.
  • Korban merupakan seorang bidan yang kehilangan motor Honda Scoopy.
  • Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV puskesmas.
  • Motor hasil curian dijual kepada penadah di Kabupaten Jember.

Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang menangkap seorang pelaku jaringan pencurian sepeda motor berinisial E (36), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

E merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang bidan di area Puskesmas Sumbersuko.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka E berbagi tugas dengan rekannya berinisial AF yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan polisi.

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas CCTV milik puskesmas dan menjadi bahan penyelidikan aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap E di kawasan Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jumat (22/5/2026).

Kasi Humas Polres Lumajang, Suprapto mengatakan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.

Menurut Suprapto, motor tersebut dijual kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Jember.

“Jadi, barang bukti dijual ke penadah di luar kota, tepatnya di daerah Karangbayat, Jember. Sementara ini, diketahui pelaku beraksi di TKP Puskesmas Sumbersuko,” kata Suprapto, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kendaraan milik korban.

Setelah berhasil merusak kunci, motor kemudian didorong menjauh dari area parkir Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas sebelum dibawa kabur.

“Setelah berhasil merusak kunci kendaraan milik korban, kedua pelaku ini langsung membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor ke arah utara,” ungkapnya.

Atas aksi kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. [has/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.