Industri tembakau dan nikotin merancang produk mereka untuk menjebak kaum muda dalam siklus kecanduan. Cengkeraman kecanduan tembakau dan nikotin dapat dipatahkan.
Sebanyak 15 juta remaja (berusia 13–15 tahun) di seluruh dunia sudah menggunakan rokok elektrik. Di negara-negara dengan data yang tersedia, rata-rata remaja sembilan kali lebih mungkin menggunakan rokok elektrik dibandingkan orang dewasa.
Sebanyak 40 juta remaja (berusia 13–15 tahun) di seluruh dunia menggunakan tembakau.
Secara global, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Türkiye telah memberlakukan kebijakan ini.
Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan. Hal ini menunjukkan langkah ini layak dan efektif dalam konteks regional.
Industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan.
Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya – terutama Australia, yang memeloporinya pada tahun 2012 – menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.
Secara hukum, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.
Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. “Sekaranglah saatnya,” ujar Dr Paranietharan, perwakilan WHO untuk Indonesia.
Bagi dia, kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya menjadi seolah-olah aman atau menarik.
“Kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa. Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya – sekarang dibutuhkan aksi nyata.”





Comments are closed.