Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian
Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Donny Pramono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat, mengatakan pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.
Baca juga: Kemenhan sebut TNI tangani begal merupakan bagian dari OMSP
Ia menegaskan pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Donny menjelaskan TNI AD hanya berperan membantu kepolisian melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Ia menyebut TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Panglima beri izin jajarannya bantu polisi ikut tangani begal
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bagian dari dukungan kepada Polri.
“Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/5).
Baca juga: Babinsa gagalkan aksi begal sepeda motor di Lombok Tengah
Nas menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku.
Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.
Baca juga: Komisi I DPR: TNI dapat tangani begal dengan mekanisme bantu Polri
Pewarta: Walda Marison
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.