KABARBURSA.COM – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menaruh perhatian serius terhadap rencana pemerintah melakukan restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Entitas tersebut dirancang menjadi eksportir tunggal yang akan mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan produk paduan nikel Indonesia mulai 2027.
Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu transformasi struktural terbesar dalam pengelolaan ekonomi berbasis sumber daya alam sejak era reformasi. Melalui PT DSI, negara berupaya mengonsolidasikan seluruh mata rantai ekspor komoditas unggulan guna menekan kebocoran devisa sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam percaturan perdagangan internasional.
Ateng menilai tujuan tersebut memang memiliki landasan yang kuat. Negara, kata dia, berkepentingan menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga berbagai bentuk kebocoran devisa yang selama ini merugikan perekonomian nasional. Namun demikian, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak mengabaikan potensi risiko yang muncul akibat terpusatnya kekuasaan ekonomi pada satu institusi.
Selama bertahun-tahun, ekspor komoditas strategis Indonesia berlangsung dalam ekosistem yang terfragmentasi. Ribuan perusahaan swasta menjalankan aktivitas ekspor secara mandiri maupun melalui jaringan pedagang internasional yang beroperasi di yurisdiksi suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands, dan Cayman Islands. Kondisi tersebut membuat negara menghadapi tantangan dalam mengawasi mutu komoditas, harga transaksi yang sebenarnya, hingga arus masuk devisa hasil ekspor.
Menurut Ateng, salah satu alasan utama di balik pembentukan PT DSI adalah menutup celah manipulasi harga ekspor atau under-invoicing yang selama ini diduga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah sangat besar. Nilainya bahkan diperkirakan mencapai sekitar 150 miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun.
Melalui mekanisme single-window, seluruh proses mulai dari penetapan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan dokumen transaksi akan berada dalam kendali negara melalui PT DSI. Pemerintah juga menargetkan agar seluruh devisa hasil ekspor dapat kembali dan tercatat secara optimal dalam sistem perbankan nasional.
Selain aspek pengawasan keuangan, pemerintah juga berupaya membangun sistem ketertelusuran nasional yang mampu menjawab tuntutan regulasi global. Kebutuhan tersebut semakin relevan seiring penerapan kebijakan seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Dengan dukungan aset dan kapasitas yang dimiliki Danantara, PT DSI dinilai memiliki kemampuan untuk mengembangkan sistem pemantauan rantai pasok berbasis teknologi yang sulit diwujudkan oleh eksportir berskala kecil secara individual.
Lebih jauh, konsolidasi ekspor melalui satu pintu diharapkan mampu menggeser posisi Indonesia dari sekadar price taker menjadi price setter dalam pasar komoditas global. Khususnya pada sektor batu bara, CPO, dan nikel, Indonesia dinilai berpeluang memperoleh daya ungkit perdagangan yang lebih besar karena menguasai porsi pasokan komoditas strategis dunia.
Meski demikian, Ateng mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman historis yang tidak selalu positif terkait praktik monopoli tata niaga komoditas. Menurutnya, sentralisasi ekspor dalam satu entitas berpotensi menciptakan konsentrasi kekuatan ekonomi yang sangat besar apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa semangat memperkuat kepentingan nasional tidak boleh berujung pada lahirnya kembali pola monopoli yang pernah meninggalkan berbagai persoalan di masa lalu.
Politisi Fraksi PKS tersebut berpandangan bahwa tata kelola ekspor sumber daya alam harus tetap berpijak pada prinsip keterbukaan, persaingan usaha yang sehat, dan pengawasan publik yang efektif. Kehadiran negara memang diperlukan untuk mengamankan devisa serta melindungi kepentingan nasional, tetapi tidak boleh berkembang menjadi sistem yang tertutup dan terpusat secara berlebihan.
Menurut Ateng, tanpa tata kelola yang profesional serta pengawasan independen yang kuat, PT DSI justru berpotensi melahirkan sumber inefisiensi baru yang dapat mengurangi daya saing ekspor Indonesia di tengah perubahan lanskap perdagangan global yang semakin dinamis.
Ia menekankan bahwa penguatan peran negara seharusnya dibangun melalui tata kelola yang baik, bukan semata-mata lewat konsolidasi kekuasaan ekonomi. Sebab apabila desain kebijakan tidak disusun secara tepat, langkah tersebut berisiko memunculkan kartel baru yang sulit diawasi dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.(*)





Comments are closed.