Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencanangkan suatu momen yang bertajuk World No Tobacco Day (WNTD) alias Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), setiap 31 Mei, sejak 1987. Momen itu digagas oleh WHO untuk memantik perhatian global terkait pandemi tembakau.
Kali ini, 31 Mei 2026, tema HTTS adalah: Unmasking the Appeal: Countering Nicotine and Tobacco Addiction“. Artinya, HTTS sudah berjalan selama 39 tahun lamanya. Klimaks dari upaya advokasi pengendalian tembakau oleh WHO, dan komunitas internasional tersebut, adalah disahkannya FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), yang saat ini sudah menjadi hukum internasional.
Lalu, setelah 39 tahun lamanya, plus ada payung hukum global (FCTC), apakah konsumsi tembakau di ranah global bisa terkendalikan? Dan bagaimana pula peran Indonesia dalam upaya memerangi pandemi tembakau di level nasional?
Dalam konteks aktual permasalahan tembakau di Indonesia, boleh jadi situasi dan kondisinya mencerminkan fenomena yang paradoks, ironis, dan anti klimaks. Berikut ini delapan catatan reflektif momen HTTS, 31 Mei 2026.
Pertama, normalisasi konsumsi rokok. Ini titik yang paling kritis, manakala rokok dan merokok dianggap barang normal/aktivitas normal. Padahal, rokok adalah produk adiktif yang saat ini diperangi oleh lebih dari 195 negara di dunia.
Namun di Indonesia justru diposisikan sebagai barang normal, tak ubahnya bahan pangan saja. Penjualan rokok di toko, warung, ritail moder pun disejajarkan dengan bahan pangan. Bahkan rokok dipajang di bagian paling depan. Aneh bin ajaib kan?
Kedua, prevalensi konsumsi rokok. Buntut atas perilaku normalisasi rokok/merokok itu, klimaksnya prevalensi merokok di Indonesia hingga kini nyaris tak terkendali. Terbukti jumlah perokok terus melambung tinggi, kini mencapai lebih dari 72 juta perokok, dengan prevalensi mencapai 32 persen dari total populasi.
Jika tanpa pengendalian, maka prevalensinya diperkirakan akan mencapai 15 persen dari total populasi. Ini menjadi prevalensi yang tercepat dsn tertinggi di dunia. China dan India pun kalah oleh angka prevalensi merokok di Indonesia. Alamaaak.
Ketiga, jumlah perokok anak yang sangat mengkhawatirkan. Seiring dengan prevalensi merokok yang mencapai 32 persen itu, kini jumlah perokok anak mencapai hampir 6 (enam) juta anak, atau sekitar 7,4 persen prevalensinya (SKI 2023).
Anak dan remaja Indonesia telah menjadi tumbal bagi industri rokok. Sebab, anak-anak itulah yang dijadikan pelanjut bagi perokok perokok tua, yang akan stop merokok karena penyakit akibat merokok. Bahkan sudah “game over”, alias meninggal dunia. Anak dan remaja Indonesia adalah tambang emas bagi industri rokok.
Keempat, kebijakan cukai lebih dominan untuk pendapatan negara. Padahal cukai itu esensinya adalah untuk instrumen pengendali konsumsi terhadap suatu produk yang dikenai cukai, seperti rokok/tembakau, alkohol dan etil alkohol. Bukan didedikasikan untuk pendapatan negara.
Kalau pun kemudian negara mendapatkan fulus dari cukai suatu produk, itu hanya kebetulan, semacam manfaat ganda dari cukai. Tetapi dedikasi yang utama adalah untuk melindungi masyarakat yang terdampak atas produk yang dikonsumsinya (rokok).
Cukai itu semacam pajak dosa (sin tax) yang dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna produk, untuk melindungi dirinya. Jika cukainya terus naik, tetapi di sisi lain konsumsi masih tak terkendali, berarti ada yang salah dengan konsep dan kebijakan cukainya.
Kelima, rokok elektronik yang kian mewabah. Kini muncul wabah baru dalam masalah rokok, yakni rokok elektronik seperti vape, tembakau yang dipanaskan dan sejenisnya. Prevalensi rokok elektronik melompat sangat cepat, yang semula hanya 0,3 persen kini menjadi 3 persen, jadi melompat 10 x lipat prevalensinya.
Masyarakat, khususnya remaja, mengklaim bahwa rokok elektronik lebih aman, bahkan dijadikan sarana untuk berhenti merokok. Hasilnya, malah sebaliknya, mereka merokok dua jenis sekaligus; merokok elektronik dan merokok konvensional, jalan terus. Sebab memang tidak ada kata aman untuk rokok elektronik, malah bisa lebih berbahaya daripada rokok konvensional.
Bahkan Badan Narkotika Nasional mengusulkan agar rokok elektronik/vape dilarang total karena sering disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. Sebuah usulan bagus, yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Tak ada kata terlambat untuk hal ini.
Keenam, munculnya wacana Kawasan Ekonomi Tembakau (KEK) di Madura. Ini wacana yang menggelikan, salah kaprah. Dan jika wacana ini dieksekusi lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, baik bagi negara maupun masyarakat.
Wacana KEK tembakau di Madura, nantinya akan menular dengan KEK tembakau di daerah lainnya, seperti KEK tembakau di Temanggung, Wonosobo, Lombok, dll. Lagi pula KEK tembakau bertentangan dengan UU Cukai, UU Kesehatan, PP tentang Kesehatan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan sederet regulasi lainnya.
Negara juga berpotensi boncos jika KEK tembakau diterapkan, sebab pendapatan cukai rokok justru akan turun. Sebab konsekwensi dari KEK, para pengusaha dan industri rokok akan meminta berbagai insentif seperti tax holyday, dan bahkan penurunan prosentase cukai rokok.
Selain itu akan menggelorakan fenomena rokok ilegal di area KEK tersebut. Jadi tak ada argumen yang membenarkan untuk menerapkan KEK tembakau di manapun tempatnya di Indonesia.
Ketujuh, fenomena rokok ilegal dan down trading konsumsi rokok. Ini fenomena yang memang anomali dan menarik dicermati. Tetapi yang jelas bukan karena dampak kenaikan cukai rokok. Fenomena rokok ilegal dan down trading, justru dipicu oleh kebijakan cukai yang masih bermasalah.
Salah satunya karena masih komplikasinya sistem cukai, cukai di Indonesia masih banyak layernya, antara 8-9 layer. Ini terlalu banyak, karena idealnya layer cukai rokok antara 3-5 layer cukai saja. Bahkan di banyak negara hanya satu layer saja.
Oleh sebab itu menjadi absurd jika Menkeu Purbaya justru akan menambah layer cukai rokok dengan dalih untuk mengusir rokok ilegal. Jika layer cukai rokok ditambah, justru akan makin mendulang rokok ilegal dan down trading. Dan negara justru akan makin boncos, karena pendapatan dari cukai tembakau makin tergerus.
Oleh sebab itu, justru yang seharusnya dilakukan oleh Menkeu Purbaya adalah melakukan simplifikasi sistem layer cukai rokok menjadi maksimal 3-5 layer cukai rokok, bukan malah akan menambah layer cukai. Simplikasi sistem layer cukai akan banyak mendulang manfaat, yakni, meningkatkan pendapatan negara dari cukai rokok, menurunkan prosentase rokok ilegal, dan yang utana adalah efektif untuk pengendalian konsumsi rokok.
Kedelapan, mangkraknya regulasi untuk pengendalian konsumsi rokok. Inilah salah kaprah yang paling anti klimaks, sebab keberadaan regulasi seperti UU Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan total dimangkrakkan, alias tidak diimplementasikan. Hingga saat ini pemerintah tak punya nyali untuk membuat peraturan menteri kesehatan (permenkes), sebagai aturan operasionalnya.
Tangan kuasa industri rokok begitu perkasa mencengkeram berbagai lini kekuasaan. Sehingga, pemerintah tak punya rasa malu tidak menjalankan mandat UU, dan regulasinya. Sebuah tindakan yang sejatinya inkonstitusional.
Merujuk pada delapan fakta yang amat ironis dan paradoks itu, secara empirik ekonomi sosiologis dan kesehatan, setidaknya akan melanggengkan beberapa hal. Pertama, rumah tangga miskin di Indonesia makin tersandera oleh dominannya konsumsi rokok.
Data membuktikan, rumah tangga miskin di Indonesia justru mengalokasikan untuk membeli rokok kisaran 10-11 persen dari total incomenya. Sementara untuk membeli lauk-pauk hanya 3,5 persen saja. Lauk-pauk adalah sumber utama protein (hewani), sangat penting bagi kesehatan dan kecerdasan, apalagi untuk anak-anak. Maka jangan heran jika fenomena stunting masih sangat tinggi, karena rumah tangga miskin justru mengutamakan konsumsi rokok, bukan untuk lauk-pauk, baik protein hewani dan atau protein nabati.
Kedua, dominannya prevalensi penyakit tidak menular (penyakit katastropik), seperti jantung koroner, diabetes melitus, kanker, dan stroke. Dominannya penyakit katastropik ini, merujuk data BPJS Kesehatan (2025) telah menggerus anggaran pengobatan sebesar Rp 55,5 triliun atau sekitar 26,7 persen dari total anggaran pengoabatan berbasis BPJS Kesehatan.
Bom waktu lain mengintai, terutama untuk penyakit diabetes melitus dan darah tinggi. Merujuk pada hasil cek kesehatan yang sudah mencapai 101 juta peserta BPJS Kesehatan, hasilnya, abakadabra… sekitar 14 juta peserta terdeteksi secara dini akan mengalami diabetes melitus, dan 13 juta terdeteksi mengalami darah tinggi (hipertensi).
Ini di luar penderita penyakit diabetes melitus dan hipertensi yang eksisting. Ini akan menjadi bom waktu yang mengerikan. Fenomena penyakit katastropik pemicu utamanya adalah faktor gaya hidup, dan konsumsi rokok berkontribusi signifikan terhadap tingginya prevalensi penyakit katastropik tersebut.
Klimaks dari itu semua adalah kualitas sumber daya manusia Indonesia akan tergerus dan tergadaikan. Fenomena bonus demografi dan generasi emas pada 2030 dan 2045, hanyalah mimpi di siang bolong, alias klaim yang omon-omon belaka.
Oleh sebab itu tajuk Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2026 “Unmasking the Appeal: Countering Nicotine and Tobacco Addiction“ harus menjadi spirit untuk mengendalikan konsumsi tembakau secara sangat serius. Ini guna mewujudkan bonus demografi dan generasi emas, plus utamanya adalah kehidupan yang lebih sehat, lebih baik, dan lebih sejahtera.
Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)





Comments are closed.