Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Dunia Mulai Batasi Akses Medsos Anak, Berpotensi Hambat Hak Dapat Informasi

Dunia Mulai Batasi Akses Medsos Anak, Berpotensi Hambat Hak Dapat Informasi

dunia-mulai-batasi-akses-medsos-anak,-berpotensi-hambat-hak-dapat-informasi
Dunia Mulai Batasi Akses Medsos Anak, Berpotensi Hambat Hak Dapat Informasi
service

Kebijakan pembatasan penggunaan internet untuk anak di bawah usia 16 tahun mulai diterapkan di Indonesia. Sebelumnya, negara-negara seperti Australia dan Brazil sudah lebih dulu melarang anak dan remaja mengakses media sosial.

Gelombang ini diikuti sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia, yang menerapkan peraturan serupa. Uni Eropa kini juga tengah mempertimbangkan langkah yang dapat membatasi penggunaan media sosial bagi anak di seluruh 27 negara anggotanya.

Peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM, Hosea Immanuel Latumahina, menegaskan sebenarnya belum ada negara yang secara spesifik atau efektif menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kecuali yang masih dalam tahap perencanaan, yaitu di Inggris dan Uni Eropa.

Berdasarkan risetnya bersama tim CFDs, kebijakan ini, di UK dan Uni Eropa, sedang direncanakan. Sebab, perkembangan teknologi digital dan penetrasi media sosial pada anak di bawah 16 tahun sudah sangat pesat.
Hosea menjelaskan Uni Eropa dan UK dengan pertimbangan penerapan kebijakan ini didorong oleh dampak negatif dari penggunaan internet. “Pertimbangan dari penerapan kebijakan itu karena dampak negatif teknologi digital dan media sosial di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun, seperti komodifikasi dan monetisasi data atau kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi,” ungkapnya pada Kamis, 16 Juli 2026, dikutip dari laman UGM.

Selain itu, ia menyebutkan Cyberbullying, online harassment, softporn, kecanduan digital (digital addictive), hingga penurunan kemampuan kognitif juga menjadi alasan mengapa negara-negara tersebut mulai merencanakan kebijakan ini. Hosea menerangkan negara-negara yang mulai menerapkan pembatasan ini memiliki fokus tujuan yang berbeda-beda.

Di Australia, perencanaan kebijakan ini, orientasinya bukan pada pembatasan akses yang spesifik, melainkan lebih pada meminimalisir dampak negatif dari media sosial. Sementara, di Vietnam dan China, fokus pembatasan ini bukan pada akses secara penuh ke media sosial, melainkan durasi penggunaan game online.

Sementara di Indonesia penerapan kebijakan ini cukup unik karena berusaha menggabungkan berbagai dimensi kebijakan dari negara lain. Kebijakan kita langsung membatasi akses secara penuh sekaligus ingin meminimalisir dampak negatif dan mencegah kasus destruktif.

“Akibatnya, kebijakan ini menjadi sangat kompleks dan berisiko terlalu diregulasi. “Kebijakan di Indonesia nantinya perlu ada proporsionalitas dan juga konsistensi dari kebijakan yang diterapkan,” kata Hosea.

Ia mengkhawatirkan penerapan pembatasan ini di Indonesia bersifat reaktif. Pemerintah kerap menerapkan kebijakan yang didorong oleh narasi bahwa negara lain sudah menerapkan suatu kebijakan tertentu.

“Kita juga sebenarnya mempertanyakan alasan utamanya itu apa, apakah karena narasi utama yang selalu didorong dari komparasi terhadap negara-negara lain. Karena cukup mengkhawatirkan, jika hal ini merupakan kebijakan yang reaktif,” ungkapnya.

Bagi Hosea, perlu kontekstualisasi kebijakan di Indonesia, apakah benar-benar membutuhkan kebijakan ini. Karena, problem-problem internet yang terjadi di negara ini, seperti kebocoran data cyberbullying, dan online harassment, tidak hanya terjadi pada anak-anak, remaja bahkan orang dewasa turut mengalaminya.

Ia menyatakan efektivitas dari kebijakan ini sepenuhnya tidak dapat dinilai, sebab penerapan belum dilakukan secara maksimal. Penerapan kebijakan ini masih berada di tahap awal, yaitu tahap penilaian risiko mandiri oleh platform.

Menurutnya, efektivitas kebijakan ini bukan diukur dari seberapa ketat anak dilarang membuat akun. Melainkan bagaimana menyelaraskan hak anak atas perlindungan (proteksi) dengan hak mereka untuk mengakses informasi (penyediaan), berpartisipasi, dan berekspresi di ruang digital (partisipasi), sebagaimana diatur dalam General Comment No. 25 UN

Hosea menerangkan kebijakan ini tentu memberikan dampak positif bagi industri maupun anak. Menurutnya hal ini dapat mendorong platform untuk patuh dan mengembangkan model yang lebih adaptif bagi anak, seperti fitur privacy mode, parental control, dan mekanisme verifikasi usia yang aman, sehingga platform menjadi lebih terpercaya.

Sementara dampak bagi anak, kata dia, jika kebijakan ini berjalan efektif dan diiringi literasi digital, dapat mereduksi risiko kejahatan siber, serta membantu meningkatkan kemampuan kognitif dan keterampilan sosial anak. Akan tetapi, Hosea menyebutkan di balik itu semua terdapat dampak negatif.

Menurutnya, kebijakan ini akan membatasi hak anak untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi di ruang digital. Kebijakan ini juga berisiko mengalihkan anak ke platform lain yang memiliki sistem keamanan dan verifikasi usia lebih rendah.

“Selain itu, adanya pembatasan ini akan mendorong risiko manipulasi verifikasi usia, yang mendegradasi kredibilitas sistem tersebut. “Praktik tersebut bisa mendegradasi kredibilitas dan juga efektivitas dari mekanisme verifikasi usia itu sendiri,” ucapnya.

Hosea menegaskan pemerintah perlu menciptakan ruang aman bagi pengguna internet. Melalui standarisasi teknis dan desain media sosial yang aman, yang berpusat pada anak (child-centric), dengan menyediakan fitur bawaan seperti privacy mode, parental consent, dan age assurance sejak awal.

Menurut dia, kolaborasi antara industri, orang tua, dan pendidik juga diperlukan untuk memberikan pelatihan pendampingan anak di era digital, serta memasukkan materi literasi dan etika digital ke dalam silabus pendidikan. “Tanpa edukasi ini, pembatasan hanya akan menunda risiko hingga anak melewati usia 16 tahun,” tuturya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.