Mon,27 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Business
  3. Bea Cukai Temukan 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar

Bea Cukai Temukan 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar

bea-cukai-temukan-43-kontainer-pakaian-bekas-impor-ilegal-senilai-rp53,9-miliar
Bea Cukai Temukan 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar
service

KABARBURSA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan dua kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Jakarta dan Kalimantan Barat dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp53,9 miliar.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Bagi DJBC, terkuaknya dua kasus balpres tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan impor ilegal dan melindungi industri tekstil dalam negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah akan terus menindak tegas pelaku impor ilegal yang merugikan negara dan berbagai pihak.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2026.

Kasus pakaian bekas imoor ilegal di Tanjung Priok ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. 

Dari aktivitas tersebut, terdapat 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, dan kemudian Bea Cukai melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai menunjukkan adanya 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal. Hingga 22 Juni 2026, petugas telah memeriksa 19 kontainer dan menemukan lebih dari 2.000 bale berisi pakaian, aksesori hingga tas bekas.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” terang Purbaya.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. 

Dari operasi yang digelar selama 19-21 Juni 2026 di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, tim gabungan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.

Menurut Purbaya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Menkeu.

Pemerintah saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut. 

Penelusuran juga dilakukan terhadap pemilik gudang di Kalimantan Barat maupun pihak yang terkait dengan puluhan kontainer yang diamankan di Jakarta.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.

Purbaya lalu menegaskan, meski kerugian negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak impor tidak dapat dihitung karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia, peredarannya tetap menimbulkan kerugian bagi ekonomi domestik.

“Peredaran balpres juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” sebutnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyatakan pengawasan terhadap barang impor ilegal akan terus diperkuat.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” pungkasnya.(*)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.