- Rabu, 24 Juni 2026 18:35 WIB
Petugas KPK menunjukkan arloji hasil rampasan saat Rilis Barang Sitaan Perkara Kemnaker dan Penyerahan Uang Rampasan Perkara PT Taspen di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). KPK merilis 27 unit kendaraan bermotor, puluhan tas mewah, perhiasan, dan logam mulia yang akan dilelang dalam perkara Kemnaker, serta menyerahkan uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp153 miliar kepada PT Taspen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso//tom.
Petugas KPK melihat sejumlah kendaraan bermotor hasil rampasan saat Rilis Barang Sitaan Perkara Kemnaker dan Penyerahan Uang Rampasan Perkara PT Taspen di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). KPK merilis 27 unit kendaraan bermotor, puluhan tas mewah, perhiasan, dan logam mulia yang akan dilelang dalam perkara Kemnaker, serta menyerahkan uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp153 miliar kepada PT Taspen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso//tom.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto meninjau sejumlah kendaraan bermotor hasil rampasan saat Rilis Barang Sitaan Perkara Kemnaker dan Penyerahan Uang Rampasan Perkara PT Taspen di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). KPK merilis 27 unit kendaraan bermotor, puluhan tas mewah, perhiasan, dan logam mulia yang akan dilelang dalam perkara Kemnaker, serta menyerahkan uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp153 miliar kepada PT Taspen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso//tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.