Ponorogo (beritajatim.com) – Seluruh barang rampasan yang dijual Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo habis diserap masyarakat. Dari dua hari pelaksanaan penjualan langsung itu, negara berhasil memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp77.584.000.
Capaian tersebut berasal dari penjualan 51 lot barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjualan tahap kedua yang berlangsung Kamis (30/7/2026) menjadi penutup seluruh rangkaian kegiatan. Sekitar 25 hingga 30 peserta mengikuti penjualan tersebut dan seluruh barang yang masih tersedia ludes terjual. Nilai transaksi pada hari ini mencapai Rp49.285.000.
“Alhamdulillah seluruh barang pada penjualan hari ini laku terjual. Pendapatan negara yang diperoleh hari ini sebesar Rp49.285.000. Jika digabung dengan penjualan hari Selasa (28/7/2026), total PNBP yang masuk mencapai Rp77.584.000,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ponorogo, Sebastian Purwita Handoko.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo lebih dahulu menggelar penjualan khusus barang bukti berupa telepon genggam pada Selasa. Kegiatan tersebut diikuti 56 peserta. Dari penjualan itu, negara memperoleh PNBP sebesar Rp28.299.000.
Secara keseluruhan terdapat 51 lot barang yang dilepas kepada masyarakat. Sebanyak 35 lot di antaranya merupakan telepon genggam yang mayoritas berasal dari perkara penyalahgunaan obat tanpa izin edar. Selain itu, Kejari Ponorogo juga menjual kayu hasil perkara illegal logging, sepeda ontel rongsokan, serta 8 unit sepeda motor yang kondisinya sudah tidak layak digunakan.
Barang-barang tersebut tidak hanya berasal dari perkara penyalahgunaan obat maupun illegal logging. Sejumlah barang lainnya juga merupakan hasil sitaan dari perkara pencurian dan penadahan. Di mana seluruh proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Sebastian menjelaskan, mekanisme penjualan langsung menjadi kewenangan kejaksaan terhadap barang rampasan dengan nilai limit di bawah Rp35 juta, maupun barang yang tidak lagi memiliki dokumen kepemilikan. Skema tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang rampasan negara, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Penjualan langsung itu menjadi kewenangan kami untuk barang dengan nilai limit di bawah Rp35 juta dan barang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan,” pungkas Sebastian. [end/suf]





Comments are closed.