Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, memusnahkan sebanyak 23.628.420 batang rokok ilegal yang merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, sekaligus upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, Kamis (30/7/2026).
Dari total barang bukti alias BB yang dimusnahkan, sebanyak 21.708.260 batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura sepanjang Januari hingga 31 Mei 2026. Sementara 1.920.160 batang rokok ilegal merupakan barang bukti hasil penanganan Kejari Pamekasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 10 liter minuman keras jenis arak tanpa pita cukai serta dua unit telepon genggam yang turut menjadi barang bukti perkara.
Seluruh barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan bekerja sama dengan PT Pratama Jatim Lestari di Mojokerto, sebanyak enam unit truk telah diberangkatkan sejak Rabu (29/7/2026) malam, terdiri atas lima truk milik Bea Cukai Madura dan satu truk milik Kejari Pamekasan. “Semua bukti dikirim dan dikawal ke Mojokerto sejak kemarin, pukul 07.00 pagi tadi tiba di Mojokerto,” kata Kepala KPPBC Madura, Novian Dermawan,
“Barang bukti tersebut berasal dari 58 kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di Pamekasan, sementara pemusnahan utama dilakukan secara bersamaan di Mojokerto,” ungkapnya.
Menurutnya, total nilai ekonomis rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp19.741.262.081.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Hal ini merupakan bentuk nyata kita menjalankan tugas sebagai community protector dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Selain sebagai penegakan hukum, Bea Cukai juga berharap tindakan tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dengan mendorong pelaku industri hasil tembakau beralih dari praktik ilegal menuju usaha yang legal dan berdaya saing.
Sementara Kasubsi Intelijen Kejari Pamekasan, Mahendra Harun Ar Rasyid, mengatakan satu truk barang bukti yang diserahkan pihaknya berasal dari empat perkara berbeda yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Karena kami tidak ada tempat untuk memusnahkan, jadi kami koordinasikan dengan Bea Cukai Madura untuk dimusnahkan secara bersamaan,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga menegaskan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil putusan pengadilan yang menetapkan barang dirampas untuk negara dan dimusnahkan. “Tersangka sudah dipidana, kasus sudah inkrah tahun 2025 dan barang bukti dimusnahkan,” pungkasnya. [pin/aje]




Comments are closed.