Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat berhati-hati terkait modus pemerasan berbentuk pengurusan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, mencatut, pemerasan, dan modus-modus lainnya yang mengatasnamakan KPK baik individu maupun lembaga untuk dapat membantu dalam pengurusan perkara,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Taufik, masyarakat yang mengalami dugaan pemerasan dengan modus tersebut dapat melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
“Silakan dilaporkan baik kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya yang terdekat dan cepat apabila menemukan peristiwa-peristiwa semacam itu,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian pengusutan sebuah perkara di KPK berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketika memang mau diselesaikan, tentunya kami pun juga berdasarkan hukum acara, bukan negosiasi atau kompromi-kompromi di luar hukum acara,” ucap Taufik.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK mengumumkan penahanan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Baca juga: KPK ungkap cara polisi dan ayahnya bisa peras Bupati Pemalang
Baca juga: Bupati Pemalang peras jajaran dan swasta demi urus perkara di KPK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.