Banjir besar pada 1995 menjadi salah satu titik balik pengelolaan hutan di bentang alam Bujang Raba. Setelah bencana tersebut, masyarakat bersama pendamping mulai menyusun berbagai aturan untuk melindungi kawasan hutan yang tersisa.
Berdasarkan data BNPB, saat itu, sekitar 80 persen wilayah Jambi terendam banjir, ribuan orang mengungsi, dan lahan pertanian mengalami kerusakan parah. Penelitian sejarah dari Universitas Negeri Malang juga mencatat, hujan deras selama sekitar 10 hari memicu meluapnya Sungai Muara Tembesi dan Sungai Batanghari. Namun, perubahan ekologis yang telah berlangsung lama di sepanjang Daerah Aliran Sungai Batanghari, termasuk berkurangnya tutupan hutan, memperparah dampak banjir.
Belakangan, warga menyadari bencana tersebut tidak datang begitu saja. Pembalakan liar yang marak pada awal 1900-an telah menggerus tutupan hutan di kawasan hulu. Hampir 180 hektare hutan dilaporkan rusak akibat aktivitas tersebut.
Pengalaman itulah yang mendorong masyarakat di bentang alam Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), Kabupaten Bungo, Jambi, mengambil jalan berbeda. Alih-alih membuka hutan yang tersisa, mereka memilih menjaganya. Tiga dekade kemudian, pilihan itu tidak hanya membantu mempertahankan salah satu bentang hutan hujan dataran rendah terakhir di Sumatra, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata.
Melalui skema karbon berbasis komunitas, masyarakat di lima hutan desa Bujang Raba telah menerima manfaat senilai sekitar Rp3,5 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, mulai dari beasiswa, pembangunan sarana-prasarana, hingga penguatan pengelolaan hutan.

“Kurang lebih Rp3,5 miliar sudah kita salurkan kepada masyarakat yang mereka dapatkan. Mereka bisa memanfaatkan macam-macam. Bisa untuk beasiswa, bisa untuk perbaikan jembatan, bisa untuk berbagai kegiatan sosial. Tapi rata-rata digunakan untuk peningkatan ekonomi dan kegiatan pengelolaan hutan desa,” ujar Emy Primadona, Koordinator Program di Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi saat ditemui Prohealth pada Kamis, 4 Juni 2026.
Bujang Raba merupakan bentang hutan seluas sekitar 109 ribu hektare yang menjadi bagian penting dari daerah tangkapan air Sungai Batanghari, sungai terpanjang di Sumatra. Kawasan ini juga menjadi penyangga penting bagi Taman Nasional Kerinci Seblat.

Berada di ketinggian 900-1.136 meter di atas permukaan laut, hutan ini diisi sedikitnya 971 spesies pohon, 19 spesies mamalia besar yang dilindungi, termasuk harimau Sumatra, tapir, beruang madu, dan macan dahan. Kawasan ini juga menjadi habitat sedikitnya 63 spesies burung serta ribuan jenis flora.

Namun kondisi hutan tersebut tidak sepenuhnya aman.
Lima hutan desa yang menjadi bagian dari lanskap Bujang Raba mencakup sekitar 7.291 hektare kawasan hutan lindung yang masih bertahan di tengah tekanan aktivitas ekonomi skala besar.
Menurut paparannya dalam workshop Nature Climate Solutions yang diselenggarakan Konservasi Indonesia pada awal Juni, lanskap Bujang Raba kini dikelilingi perkebunan sawit, konsesi hutan tanaman industri, hingga aktivitas pertambangan. “Kalau kita lihat, semua ruang itu sudah terisi. Yang tersisa hanya lima hutan desa ini,” kata Emmy.
“Di atas sudah sawit, di bawah HTI, kiri kanan tambang. Ini baru tambang legal. Belum tambang ilegal yang terus berjalan,” ujarnya.
Dalam lima dekade terakhir, Jambi telah kehilangan lebih dari 73 persen tutupan hutan alamnya, menyisakan sekitar 922 ribu hektare pada 2023. Pada tahun yang sama, KKI Warsi mencatat sedikitnya 160 ribu hektare lahan terbuka baru, sementara aktivitas tambang emas dan batubara terindikasi membuka lebih dari 64 ribu hektare lahan. Di tengah laju perubahan bentang alam tersebut, lima hutan desa di Bujang Raba menjadi salah satu kantong hutan yang masih bertahan.

Meski berada di bawah tekanan, kawasan ini masih menyimpan fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air sekaligus koridor satwa liar. “Masih ada harimau karena kawasan ini berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat,” ucap Emmy.
Bagi Arif Budiman, Nature Climate Solutions Lead Konservasi Indonesia, keberadaan kawasan seperti Bujang Raba juga memiliki arti strategis dalam konteks krisis iklim. Menurutnya, secara global sektor hutan dan lahan menyumbang sekitar 30 persen emisi, sementara hampir separuh target penurunan emisi Indonesia bergantung pada pengelolaan sektor tersebut.
“Kalau Indonesia berhasil mengelola hutannya dengan baik, entah melalui konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, maupun restorasi, artinya kita punya potensi besar untuk memenuhi target pengurangan emisi nasional,” katanya.

Dari hutan desa ke karbon komunitas
Komitmen menjaga hutan mulai dilembagakan pada akhir 1990-an ketika warga menyusun kesepakatan konservasi desa. Mereka sepakat tidak lagi membuka kawasan hutan lindung dan mulai mengembangkan pola pertanian yang lebih berkelanjutan.
Momentum penting datang pada 2009 ketika Lubuk Beringin menjadi desa pertama di Indonesia yang memperoleh izin pengelolaan Hutan Desa seluas sekitar 2.356 hektare. Dalam beberapa tahun berikutnya, empat desa lain menyusul hingga terbentuk lima hutan desa yang dikelola masyarakat.
Secara keseluruhan, lima desa tersebut memperoleh hak mengelola sekitar 5.339 hektare kawasan hutan.
Menurut Emmy, pengakuan hak kelola saja tidak cukup. Masyarakat juga membutuhkan sumber pendanaan untuk menjaga hutan dalam jangka panjang.
“Perubahan sosial itu sangat sosial. Tidak ada duitnya mematroli. Tidak ada duitnya melakukan kegiatan. Jadi kalau ada skema REDD+, ada dana yang bisa digunakan untuk patroli, untuk mengelola kawasan hutan, untuk capacity building dan lain-lain,” ujarnya.
Dari kebutuhan itulah lahir proyek karbon berbasis komunitas yang dikembangkan bersama KKI Warsi dan menggunakan standar sertifikasi internasional Plan Vivo, lembaga yang menyertifikasi skema karbon khusus komunitas.
Sebelum proyek berjalan, masyarakat bersama pendamping menghitung stok karbon dan potensi emisi yang dapat dicegah apabila hutan tetap dipertahankan. Pengukuran menunjukkan bahwa kawasan tersebut menyimpan sekitar 1.053 ton karbon dioksida ekuivalen per hektare.
Pada saat yang sama, analisis historis menunjukkan kawasan Bujang Raba pernah kehilangan sekitar 1,6 persen tutupan hutan dalam dua dekade sebelumnya. Angka itu kemudian digunakan sebagai baseline untuk menghitung pengurangan emisi yang berhasil dicapai masyarakat.
“Nah inilah yang kita jadikan area untuk avoiding deforestation, untuk dijaga supaya jangan dibuka lagi,” kata Emmy.
Hasilnya cukup signifikan.
Berdasarkan pemantauan citra satelit dan verifikasi lapangan, kawasan Bujang Raba berhasil mencapai nol deforestasi selama periode 2013 hingga 2018. “Tahun 2013 sampai tahun 2018 itu zero deforestation. Tidak ada pembukaan sama sekali,” ujar Emmy.
Meski sempat terdampak kebakaran hutan pada 2019, kinerja perlindungan kawasan tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam proyek.
Melalui berbagai perhitungan, termasuk pengurangan risiko kebocoran dan cadangan risiko, proyek ini menghasilkan manfaat karbon bersih sekitar 37 ribu ton per tahun. Berbeda dengan anggapan umum, yang diperjualbelikan bukanlah pohon atau hutan itu sendiri, melainkan emisi yang berhasil dicegah melalui perlindungan hutan. “Tapi bagaimana usaha mereka melakukan slow down deforestation dibandingkan kondisi historis,” kata Emmy.
Selama ini, perdagangan karbon berlangsung dalam dua skala utama, yakni proyek berbasis komunitas dan proyek skala industri. Bujang Raba termasuk dalam kategori pertama. Kredit karbon yang dihasilkan dipasarkan melalui skema sukarela (voluntary carbon market), di mana individu maupun perusahaan membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisi yang dihasilkan dari aktivitas mereka.

Transaksi karbon pertama dilakukan pada 2018 dengan nilai sekitar Rp400 juta oleh TUI Airways, maskapai penerbangan carter asal Inggris. Pembelian tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan hari jadi perusahaan sebagai bagian dari upaya mengompensasi emisi yang mereka hasilkan.
Tidak hanya perusahaan, kredit karbon Bujang Raba juga dibeli oleh sejumlah individu dari berbagai negara. Dalam periode berikutnya, proyek ini berhasil menjual lebih dari 300 ribu ton karbon di pasar sukarela dan menghasilkan pendapatan miliaran rupiah
Sebagian dana tersebut kemudian disalurkan kepada masyarakat.
Pada 2019, sebagian dana hasil penjualan karbon pertama digunakan untuk menggelar sunatan massal bagi warga, sementara sisanya dialokasikan untuk patroli dan pengelolaan hutan, beasiswa pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, serta pembangunan fasilitas desa.
Warga bahkan memiliki istilah sendiri untuk manfaat tersebut: beasiswa karbon, sekolah karbon, bantuan sosial karbon, hingga “kerbau karbon” yang pernah dibagikan saat Hari Raya Idul Adha.
Rahman Adhikardana, Senior Director Koalisi dan Partnership Konservasi Indonesia, mengatakan manfaat menjaga hutan tidak hanya diukur dari jumlah emisi yang berhasil dikurangi. Menurutnya, hutan yang tetap terjaga juga membantu mengurangi risiko kekeringan dan longsor serta mendukung ketahanan pangan masyarakat sekitar.
“Kalau hutan dijaga dan dikelola dengan baik oleh masyarakat, manfaatnya bukan hanya untuk iklim. Ada manfaat lain yang juga dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Menjaga hutan tidak gratis
Pengalaman Bujang Raba menunjukkan bahwa menjaga hutan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Satu kali patroli hutan dapat berlangsung berhari-hari hingga berminggu-minggu untuk memantau ribuan hektare kawasan. Biaya logistik yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Karena itu, bagi masyarakat Bujang Raba, skema karbon bukan semata-mata soal perdagangan karbon global. Skema tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan yang memungkinkan mereka terus menjaga kawasan yang selama puluhan tahun menjadi sumber air, pangan, dan penghidupan.
“Kami melihat bagaimana seharusnya peran masyarakat bisa diakui sebagai agen untuk menghambat laju deforestasi dan degradasi. Dan mereka seharusnya mendapatkan insentif karena mekanismenya sudah ada,” ujar Emmy.
Namun masa depan skema karbon komunitas di Indonesia masih menghadapi tantangan regulasi.
Sejak pemerintah menghentikan sementara sejumlah transaksi karbon pada 2021 untuk menata ulang sistem perdagangan karbon nasional, berbagai proyek berbasis masyarakat masih menunggu kepastian aturan yang lebih jelas.
“Misalnya sekarang Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan (K) dipisah, surat edaran tahun 2021 menyebabkan nomenklaturnya berubah, akhirnya sistem mekanisme perdagangan karbon ini masih tertunda. Yang menjadi tantangan sekarang adalah kepastian regulasi dan kesesuaian skema. Itu masih menjadi challenge pada saat ini,” kata Emmy.
Penasihat Utama Kementerian Kehutanan, Edho, mengatakan pemerintah saat ini tengah membangun ulang tata kelola perdagangan karbon melalui sejumlah aturan turunan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Menurutnya, pasar karbon perlu dipandang sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung pencapaian target iklim dan pengelolaan hutan.
“Tujuan dari carbon pricing adalah membantu pencapaian target pengurangan emisi. Karena itu, pasar karbon harus dilihat sebagai salah satu cara untuk menghadirkan pembiayaan bagi aksi iklim,” ujarnya.
Meski demikian, pengalaman Bujang Raba memperlihatkan bahwa menjaga hutan tidak selalu berarti mengorbankan kesejahteraan masyarakat. Dalam kondisi yang tepat, hutan yang tetap berdiri justru dapat menjadi sumber manfaat ekonomi sekaligus perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.





Comments are closed.