Tue,28 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Technology
  3. Viral Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite, Benarkah? Ini Penjelasan Pertamina

Viral Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite, Benarkah? Ini Penjelasan Pertamina

viral-penunggak-pajak-tak-bisa-isi-pertalite,-benarkah?-ini-penjelasan-pertamina
Viral Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite, Benarkah? Ini Penjelasan Pertamina
service
Foto: CNN Indonesia

Teknologi.id – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu kebingungan masyarakat. Dalam video tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi bisa membeli BBM subsidi seperti Pertalite mulai 1 Juli 2026.

Benarkah aturan tersebut berlaku secara nasional? Berikut penjelasan resmi dari Pertamina.

Baca juga: Ini Sosok Satu-Satunya Karyawan yang Bertahan Sejak Apple Berdiri

Video Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite Jadi Sorotan

Belakangan ini viral sebuah video yang memperlihatkan pengendara kendaraan bermotor yang disebut tidak bisa mengisi Pertalite karena belum membayar pajak kendaraan.

Dalam video itu juga terlihat adanya sistem stiker berwarna sebagai penanda status pajak kendaraan:

  • Stiker biru untuk kendaraan yang pajaknya aktif sehingga tetap bisa membeli BBM subsidi.
  • Stiker merah untuk kendaraan yang menunggak pajak sehingga disebut tidak diperbolehkan membeli Pertalite.

Informasi tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya apakah aturan itu benar-benar diterapkan di seluruh Indonesia.

Pertamina Buka Suara

Menanggapi kabar yang beredar, Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas utama sebagai penyalur BBM sesuai kebijakan pemerintah.

Menurutnya, Pertamina berkomitmen memastikan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, berjalan sesuai kuota dan lokasi penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa Pertamina selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi BBM subsidi di masing-masing wilayah.

Apakah Penunggak Pajak Benar-Benar Dilarang Isi Pertalite?

Berdasarkan penjelasan Pertamina, tidak ada pernyataan bahwa larangan tersebut berlaku secara nasional.

Pertamina hanya menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi dilakukan sesuai aturan pemerintah dan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Artinya, apabila terdapat kebijakan tertentu di suatu daerah, pelaksanaannya merupakan bagian dari koordinasi bersama pemerintah daerah setempat, bukan kebijakan nasional yang diterapkan serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: HP Mirip BlackBerry Resmi Hadir Lagi, Pakai Android 16 dan Keyboard Fisik

Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman

Selain memberikan klarifikasi, Pertamina juga memastikan stok BBM, terutama BBM subsidi seperti Pertalite, tetap tersedia dan disalurkan sesuai ketentuan.

Sebagai langkah antisipasi, Terminal BBM juga memprioritaskan pengiriman pada pagi hari agar distribusi kepada SPBU berjalan lebih optimal dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi

Beredarnya video viral tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa informasi dari sumber resmi sebelum mempercayainya.

Hingga saat ini, Pertamina belum mengumumkan adanya kebijakan nasional yang melarang kendaraan menunggak pajak membeli Pertalite. Masyarakat disarankan mengikuti informasi resmi dari Pertamina maupun pemerintah daerah apabila terdapat aturan khusus yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.