Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Guru Honorer dan P2G Serahkan Kesimpulan ke MK, Nilai MBG Kurangi Hak Konstitusional atas Pendidikan

Guru Honorer dan P2G Serahkan Kesimpulan ke MK, Nilai MBG Kurangi Hak Konstitusional atas Pendidikan

guru-honorer-dan-p2g-serahkan-kesimpulan-ke-mk,-nilai-mbg-kurangi-hak-konstitusional-atas-pendidikan
Guru Honorer dan P2G Serahkan Kesimpulan ke MK, Nilai MBG Kurangi Hak Konstitusional atas Pendidikan
service

Jakarta, NU Online

Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang terdiri atas guru honorer Reza Sudrajat dan Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G), yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), telah menyerahkan kesimpulan dalam perkara pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 kepada MK.

Berkas kesimpulan itu disampaikan oleh para pemohon kepada Kepaniteraan MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program yang bukan bagian dari penyelenggaraan pendidikan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), secara langsung mengurangi pemenuhan hak konstitusional mereka.

“Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena merupakan warga negara, peserta didik, pendidik, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945,” katanya kepada NU Online pada Jumat (10/7/2026).

Iman mengungkapkan bahwa MK berwenang mengadili permohonan a quo karena objek yang diuji merupakan norma dalam undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945. 

“Pengujian tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Mahkamah untuk memastikan setiap pembentukan dan pelaksanaan kebijakan negara tetap berada dalam koridor konstitusi, termasuk dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan,” tegasnya.

Iman menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan, mulai dari bukti surat, keterangan ahli, hingga keterangan saksi, menunjukkan bahwa alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bukan sekadar angka dalam APBN. 

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan instrumen konstitusional yang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan (primary services to education), seperti peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan guru. 

Iman mengungkapkan, saat persidangan berlangsung para saksi juga memaparkan fakta empiris bahwa sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesejahteraan guru, kualitas peserta didik, hingga akses terhadap pendidikan yang layak. 

“Pengalihan prioritas anggaran pendidikan untuk Program MBG dinilai mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak atas pendidikan,” tegasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.